Headlines News :
Home » » PIYUNGAN ONLINE

PIYUNGAN ONLINE

Written By Unknown on Wednesday, July 1, 2015 | 11:40 PM

Your RSS feed from RSSFWD.com. Update your RSS subscription
RSSFWD
PIYUNGAN ONLINE

PIYUNGAN ONLINE

Portal Berita, Politik, Dakwah, Dunia Islam, Kemasyarakatan, Keumatan

"Tidak Sah Sholat Kamu, Tidak Pakai Mukena!"
2:28:08 AMPIYUNGAN ONLINEhttps://plus.google.com/114751447713313717725noreply@blogger.com

"Tidak sah sholat  kamu!"

"Kenapa?"

"Kamu tidak memakai mukena!"

Duh!

Bagi kebanyakan wanita muslimah di Indonesia, mukena punya posisi penting. Bukan saja sekedar dijadikan pakaian shalat, bahkan malah dianggap shalat itu tidak sah kalau tidak pakai mukena.

Selain untuk dikenakan shalat,  mukena juga sering dijadikan maskawin atau mahar. Entah siapa yang memulai kebiasaan ini, yang jelas kita sering dengar mukena disebut-sebut dalam lafadz ijab qabul. Mungkin bahasanya bukan mukena tetapi seperangkat alat shalat.  Kalaulah tidak menjadi maskawin, setidaknya mukena tetap ada di dalam salah satu parcel hantaran.
A. Haruskah Pakai Mukena Ketika Shalat?

Mengingat begitu sakral penggunaan mukena dalam shalat bagi kaum hawa, serigkali orang beranggapan bahwa syarat sah shalat itu harus pakai mukena.

Padahal kalau kita usut lebih jauh ke dalam kajian fiqih, sebenarnya yang menjadikan titik poin sah dan tidaknya shalat adalah menutup aurat.  Kebetulan mukena memang dapat menutup aurat wanita juga.

Namun pakaian yang menutup aurat wanita tentu saja tidak harus selalu dalam bentuk mukena. Sebab syariat Islam pada dasarnya tidak menetapkan model, bentuk, potongan, corak atau warna tertentu dalam berpakaian atau menutup aurat.

Pakaian model mukena ini memang memenuhi syarat dalam hal menutup aurat. Tetapi bukan berarti menjadi satu-satunya pakaian yang memenuhi syarat dalam menutup aurat. Jangan sampai shalat ditinggalkan cuma gara-gara tidak ada mukena. Sebab yang jadi ukuran adalah urusan menutup auratnya, bukan mukenanya.

Para wanita di negeri Arab sana malah sama sekali tidak pernah shalat pakai mukena. Mereka menggunakan abaya, yaitu sejenis pakaian khas wanita yang menutupi seluruh tubuh juga. Tetapi model, potongan dan coraknya tidak seperti mukena. Dan yang paling membedakannya adalah warnanya yang hitam legam.

Ini sangat jauh berbeda dengan mukena khas bangsa kita yang umumnya berwarna putih. Walau pun saat ini mulai berkembang mukena dengan beragam warna dan motif, tetapi umumnya tetap dominan warna putih.

B. Batasan Aurat Wanita

Jika demikian pembahasan selanjutnya adalah tentang aurat wanita, bagian mana sajakah yang termasuk aurat wanita dalam shalat?

Berdasarkan hadist berikut :

?? ????? ????: ??? ???? ???? ??? ???? ???? ????: ?? ???? ???? ?????? ??? ?????

Dari Aisyah : Rasulullah bersabda : tidak diterima shalat seorang wanita yang sudah mengalami haidh (wanita dewasa), kecuali mengenakan baju yang menutup aurat ( HR. Ibnu Majah, Abu Daud)

Dan kategori yang dimaksud menutup aurat adalah semua bagian badan kecuali wajah dan telapak tangan. Jadi bisa ditarik kesimpulan bahwa shalat wanita tidak harus mengenakan mukena tetapi cukup dengan memakai busana syar'i lengkap dengan jilbabnya, yang sudah menutup semua bagian tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, tidak ketat dan tidak transparan.

Busana syar'i yang bisa menggantikan kedudukan mukena dalam shalat pastinya tidak selebar mukena yang jelas-jelas menutupi bagian tangan seluruhnya atau pada bagian muka yang sudah didesaign khusus.

C. Terbuka Aurat di Tengah Shalat

Bagaimana kemudian jika dipertengahan shalat auratnya terbuka karena tiupan angin atau karena gerakan dalam shalat (tidak sengaja), apakah membatalkan shalat?

Menyikapi hal tersebut para ulama berbeda pendapat, ada yang berpendapat bahwa shalatnya tetap sah, dan sebagian lain mengatakan bahwa shalatnya harus diulang. Mengingat bahwa shalat termasuk amalan ibadah yang pertama kali dihisab sehingga tidak boleh disepelekan begitu saja.

1. Pendapat Pertama

Dari kalangan Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah menjelaskan bahwa terbukanya aurat dipertengahan shalat karena tidak sengaja, tidak membatalkan shalat. Karena hal itu dimaafkan, Al-Hanabilah menambahkan baik aurat yang terlihat hanya sedikit tetapi dengan waktu yang lama atau aurat yang terbuka cukup lebar tetapi hanya sebentar.

Jika Al-Hanabilah berpandangan secara mutlak sama sekali tidak membatalkan shalat kecuali jika aurat yang terbuka lebar dengan waktu yang lama, lain halnya dari kalangan Al-Hanafiyah yang cukup detail menerangkan hal ini dari para ulama masyhur di kalangannya.

Dari kalangan Al-Hanafiyah menyebutkan jika seperempat dari bagian auratnya terbuka selama satu rukun akan membatalkan shalat. Yang dimaksud satu rukun disini adalah semisal selama ruku' auratnya terbuka, maka batal shalatnya atau dalam gerakan shalat lainnya. Abu Yusuf menambahkan yang termasuk rukun juga sunah-sunah dalam shalat. Sedangkan Muhammad mengartikan rukun itu hanya gerakan atau ucapan dalam shalat yang wajib saja tidak termasuk sunah-sunah shalat didalamnya.

2. Pendapat Kedua

Al-Malikiyah dan As-syafi'iyah berpendapat bahwa jika aurat terbuka dipertangahan shalat, maka hal tersebut membatalkan shalat. Pandangan pendapat kedua ini ada beberapa pengecualian dalam beberapa keadaan :

Al-Malikiyah tidak mengkategorikan batal shalat seseorang jika bagian sangat sedikit dari aurat terbuka dalam pelaksanaan shalatnya tanpa disengaja, meski dalam rentan waktu cukup lama.

An-Nawawi dari kalangan As-Syafi'iyah mengecualikan jika dalam shalat terbuka auratnya dan pada saat itu juga menutupinya kembali, maka yang seperti ini tidak sampai membatalkan shalatnya. Hal yang penting juga perlu dibahas dalam permasalahan ini adalah tentang batasan tangan yang sudah dikategorikan bagian yang tidak perlu ditutup saat shalat.

D. Punggung Tangan, Temasuk Aurat Dalam Shalat?

Jumur ulama umumnya seperti ulama mazhab Al-Hanafiyah, As-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa bahwa punggung tangan bukan termasuk aurat dalam shalat.

Alasannya karena bagian tersebut masih termasuk bagian tapak tangan (kaffain)secara keseluruhan seperti halnya wajah.Maka tapak tangan hingga pergelangan memang bukan aurat, sehingga tidak mengapa bila terlihat meski di dalam shalat sekalipun.

Namun memang ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa punggung tangan termasuk aurat dalam shalat bagi kaum hawa.Tetapi bukan merupakan pendapat mayoritas ulama.

Wa Allahu a'lam.


http://www.rumahfiqih.com/fikrah/x.php?id=240&=wajibkah-wanita-mengenakan-mukena-ketika-shalat


"Pembantaian Ikhwan, Lumuran Darah Fasis As-Sisi" by @kaisar_el_rema
2:24:23 AMPIYUNGAN ONLINEhttps://plus.google.com/114751447713313717725noreply@blogger.com

1. Baru saja sebanyak 13 orang petinggi IM dibunuh oleh junta fasis Mesir

2. Mereka dibunuh di salah satu rumah di prov 6 Oktober. Tanpa pengadilan. Langsung dibantai.

3. Di bulan Ramadhan, 13 orang ini tengah membanhas bantuan untuk keluarga syuhada dan keluarga yang dipenjara.

4. Sebelumnya, dalam konvoi iringan-iringan, Jaksa Agung Mesir mati oleh satu ledakan.

5. Kematian Jaksa Agung ini unik.

6. Dia mati mendekati tanggal 30 Juni, dimana prodem (pro demokrasi/anti kudeta -red) akan menggelar demo besar. Selalunya, sebelum ada demo besar bom meledak.


7. Diperkirakan bahan peledak seberat 2 ton. Siapakah yang mampu membawa bahan sebanyak ini di tengah ketatnya penjagaan untuk membendung demo?

8. Terlebih bom meledak di sekitar Kuliah Perang milik militer. Sejak kapan tidak steril?

9. Ajaibnya, supir Jaksa Agung ini bisa melayani wawancara. Terlihat sehat tanpa gores sedikitpun.

10. Dalam wawancara si supir mengatakan, kami berdua keluar mobil dan beliau minta diantar ke rumah sakit!

11. Paska peledakan, kenapa Jaksa Agung masih bisa berjalan? Kenapa masih bisa bicara? Jika keterangan supir ini betul, dengan apa dia mati?

12. Banyak analisa mengatakan, pembunuhan Jaksa Agung hanya pancingan dari fasis As-Sisi.

13. Fasis ini butuh legitimasi untuk membunuh lebih banyak. Termasuk Mursi.

14. Dan analisa itu sudah mulai terbukti. Baru saja 13 petinggi IM yang ingin membantu keluarga kesuaahan dibunuh di Ramadhan. Tanpa pengadilan.

15. Semoga darah para syuhada menjadi laknat bagi para fasis. Nasrun minallah wa fathun qarib!

*dari twitter @kaisar_el_rema (2/7/2015)

- "Bom Kairo & Skenario Pembantaian IM"
- Skenario As-Sisi: Jaksa Agung Mesir Dibunuh, Mursi Digantung!
- IM: Aksi Bom Yang Menewaskan Jaksa Agung Mesir Tidak Dapat Dibenarkan




9 Pimpinan Ikhwan, Mereka Menjemput Syahid di Hari 15 Ramadhan Dengan Senyuman
2:12:19 AMPIYUNGAN ONLINEhttps://plus.google.com/114751447713313717725noreply@blogger.com
Wajah ketika meninggal Ustadz Dr. Hisyam Khofajiy. Suami Dr. Huda Ghoniyya (Anggota Parlemen Perempuan yang sah)

*dari fb Rahmat Arifqi

Sembilan (9) pimpinan Ikhwan telah dibunuh rezim As-Sisi. Mereka adalah orang-orang yang mendapat amanah menanggung beban dan biaya hidup para keluarga syuhada dan keluarga tahanan. Mereka para pimpinan "Lajnah Takaful" bagi keluarga yang menjadi korban kebiadaban rezim militer.

Aparat kudeta telah merenggut nyawa mereka tanpa melalui proses hukum. Berlaku "eksekusi rimba". Pagi hari mereka ditangkap, lalu selepas Ashar dikabarkan sudah meninggal.

Diantara 9 syuhada ini :
1. Ir. Abdul Fattah M. Ibrohim (Pimpinan Lajnah)
2. Nashir Al Haafiy (Anggota Parlemen terpilih dari FJP, Pengacara & Anggota Tim Hukum Dr Mursi).
3. Dr. Muhammad Kholifah (Pimpinan dari Prov. Manufiyah)
4. Dr. Thohir Ismail (Pimpinan dari Prov. Qolyubiyyah)

Sikap pemerintah kudeta seperti ini sangat berpotensi memancing reaksi masyarakat yang sulit dikontrol sehingga membawa Mesir dalam situasi yang mengkhawatirkan.

***


Nashir Al Haafiy, Anggota Parlemen, salah satu yang syahid 15 Ramadhan.

Nashir Al Haafiy. Bukan hanya Anggota Dewan. Bukan hanya Pengacara handal. Tapi ia adalah Guru Peradaban. Kenangan saat di Rabiah. Itikaf dan tilawah.@drassagheer
http://t.co/joACOAT1bo

***


Kalian bunuh anak perempuanku, 
Kalian penjarakan anak lelakiku, 
Kalian buru istriku, 
Kalian bakar tempat klinikku...

Apa kalian menyangka aku berdiri disini untuk mempertahankan diri?!!!

Aku bersumpah dengan nama Allah... bebas atau hukuman gantung sama saja bagiku!!!

-Dr. Muhammad Beltagi-

***


"Pemerintah kudeta Mesir makin kalap, rakyat Mesir makin yakin kemenangan akan tiba" (@hasmi_bakhtiar)




Imam Batal, Apakah Makmum Ikut Batal?
1:46:31 AMPIYUNGAN ONLINEhttps://plus.google.com/114751447713313717725noreply@blogger.com
Bila imam batal shalatnya, makmum tidak secara otomatis batal shalatnya. Makmum bisa meneruskan sendiri shalatnya tanpa harus terganggu dengan imam yang batal. Bila makmum lebih dari satu orang, bisa saja di antara mereka ada yang maju ke depan untuk menjadi imam.

Dasar kebolehan ini adalah ketika Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu dibunuh saat beliau mengimami shalat shubuh. Beliau tidak bisa meneruskan shalatnya. Lalu salah seorang makmum maju ke depan untuk menjadi imam buat yang lainnya.

Dalam hal ini, bila imam batal, dia bisa menunjuk orang yang ada di belakangnya untuk menggantikan posisinya sebagai imam. Cara ini disebut dengan istikhlaf. Dan jamaah shalat tidak harus bubar.

Tetapi dalam kasus yang Anda tanyakan, imam yang sudah batal karena gengsi atau merasa malu, dia pura-pura tidak batal, lalu meneruskan shalatnya. Akibatnya sangat fatal, yaitu para makmum berimam kepada orang yang sudah tidak sah lagi shalatnya.
Padahal seorang imam yang batal shalatnya, tentu saja tidak boleh dijadikan imam. Dan sebagai imam, kewajibannya adalah berhenti dari shalatnya dan memberitahukan kepada para makmum bahwa dirinya telah batal dari shalat.

Adalah hal yang terlarang bila imam meneruskan shalatnya, apalagi dirinya tahu bahwa dirinya sudah batal. Jangankan menjadi imam, shalat sendirian pun kalau sudah batal, tidak boleh diteruskan.

Sebagai imam, bila tetap meneruskan shalat dan makmum dibiarkan tidak tahu bahwa imam sudah batal, tentu saja akan merusak jamaah shalat itu. Bahkan shalat para jamaah itu juga akan ikut rusak, karena mereka bermakmum kepada orang yang tidak sah menjadi imam.

Seharusnya dalam keadaan seperti itu, imam secara legowo dan terus terang mengakui saja bahwa dirinya sudah batal. Tidak perlu ada rasa gengsi atau malu. Sebab keselamatan shalat para jamaah harus diutamakan, ketimbang berpikir tentang gengsi atau rasa malu.

Semoga hal ini menjadi pelajaran bagi kita semua, sebab syarat menjadi imam adalah orang yang paling mengerti (afqahuhum) dalam masalah agama. Terutama sekali dalam ilmu tentang shalat berjamaah. Sehingga ketika terjadi hal-hal yang tidak biasanya, si imam memang sudah tahu apa yang harus dilakukan, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh.

Wallahu a'lam bishshawab,


RSSFWD - From RSS to Inbox
3600 O'Donnell Street, Suite 200, Baltimore, MD 21224. (410) 230-0061
WhatCounts
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

PETA MEDAN JOHOR

PETA MEDAN JOHOR

REAL COUNT PILGUBSU 2018

REAL COUNT PILGUBSU 2018
DPC PKS Medan Johor by Zul Afkar
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. DPC PKS Medan Johor - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Zoel Afkar MK