Headlines News :
Home » » PIYUNGAN ONLINE

PIYUNGAN ONLINE

Written By Unknown on Tuesday, July 29, 2014 | 5:26 PM

Your RSS feed from RSSFWD.com. Update your RSS subscription
RSSFWD
PIYUNGAN ONLINE

PIYUNGAN ONLINE

Portal Berita, Politik, Dakwah, Dunia Islam, Kemasyarakatan, Keumatan

Polisi: Penyelenggara Bagi Zakat yang Memakan Korban Akan Diproses Hukum
8:14:52 PMPKS PIYUNGANhttps://plus.google.com/114751447713313717725noreply@blogger.com

Polda Metro Jaya mengimbau warga yang ingin bersedekah dengan membagi zakat atau sembako agar terlebih dahulu mengajukan ijin ke kepolisian. Itu dilakukan guna menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan seperti kericuhan. Mengingat pembagian zakat itu bakal disesaki banyak warga. 

"Pemberian Zakat tolong diberi tahu. Mereka mengundang orang sebegitu banyak, desak-desakan kemudian ada korban," ujar Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sujarno, Jumat 19 Agustus 2011, seperti diberitakan vivanews. (pernyataan ini memang berita lama, tapi esensi hukumnya masih berlaku)

Sujarno mengatakan, jika sampai jatuh korban, maka penyelenggara akan diproses secara hukum. "Bisa dikenai pidana karena itu bentuk kelalaian. Banyak kejadian pembagian zakat yang justru kacau," ujarnya.

Sebagaimana ramai diberitakan hari ini, kegiatan pembagian sedekah di kediaman Wapres terpilih (versi KPU) Jusuf Kalla, pada Selasa (29/7/2014) menimbulkan korban jiwa.

Selain menyebabkan satu orang tewas, acara open house di rumah JK juga menyebabkan tujuh orang harus dilarikan ke rumah sakit. Sebagian besar mengalami sesak napas karena kehabisan oksigen dan luka-luka setelah berdesak-desakan.

Korban tewas dalam open house di rumah JK, diketahui bernama Handika (11), warga Kelurahan Rappokalling, Tallo, Makassar. Korban diketahui datang ke kediaman JK yang berada di Jalan Haji Bau, Makassar, sekitar pukul 10 WIT.

Korban yang tewas akibat kehabisan napas dan terinjak-injak, kemudian dibawa ke RS Stella Maris, Makassar. Orang tua korban Muhammad Thalib dan Halwiyah histeris begitu mengetahui anaknye tewas.

Sementara tujuh warga yang mengalami luka-luka masih menjalani perawatan, termasuk satu orang yang harus dilarikan ke ruang bedah RS Stella Maris.

Kegiatan membagi-bagikan zatak berakhir maut memang beberapa kali terjadi. Masih teringat kejadian di Pasuruan, Jawa Timur pada 2008 silam. Sedikitnya 21 orang tewas secara mengenaskan setelah pingsan akibat kehabisan oksigen dan terinjak-injak. Sepuluh orang terluka, beberapa di antaranya kritis. Para korban seluruhnya wanita berusia 25 sampai 50 tahun.

Polisi kemudian menetapkan Haji Soikhon, pengusaha yang membagian zakat kepada warga sebagai tersangka. Soikhon dikenai Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.




Vonis Tiga Tahun untuk Terdakwa Zakat Maut Pasuruan, Bagaimana dengan JK?
8:14:38 PMPKS PIYUNGANhttps://plus.google.com/114751447713313717725noreply@blogger.com
Bocah 11 tahun jadi korban tewas saat pembagian zakat di rumah JK (29/7)

Kejadian pembagian sedekah yang menimbulkan korban jiwa saat Open House di rumah Jusuf Kalla (JK) kemarin (29/7) mengingatkan kita pada kejadian mengenaskan 'Zakat Maut' di Pasuruan Jawa Timur 2008 lalu.

Ahmad Faruk, terdakwa kasus zakat maut yang menewaskan 21 orang akhirnya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Pasuruan. Ia terbukti bersalah telah melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, sesuai Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Vonis majelis hakim yang diketuai Sutarjo ini lebih ringan dua tahun ketimbang tuntutan jaksa, yakni lima tahun penjara. Melalui pengacaranya, Ahmad Faruk merasa keberatan atas vonis yang telah dijatuhkan kepadanya. Terdakwa bermaksud banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. (sumber: http://news.liputan6.com/read/231738/vonis-tiga-tahun-untuk-terdakwa-zakat-maut)

Apakah hukum akan berlaku juga untuk cawapres JK? Apakah persamaan didepan hukum yang dulu digembar-gemborkan Jokowi-JK saat debat pilpres akan ditegakkan? Saat ramai debat pilpres kubu Jokowi-JK sering menyindir perlakukan hukum terhadap anak Hatta Rajasa yang mereka katakan terjadi ketidakadilan hukum. Apakah mereka sekarang akan sama lantang menuntut perlakuan sama di depan hukum pada kasus 'Zakat Maut' JK?

Sebagaimana ramai diberitakan, kegiatan pembagian sedekah di kediaman Wapres terpilih (versi KPU) Jusuf Kalla, pada Selasa (29/7/2014) menimbulkan korban jiwa.

Selain menyebabkan satu orang tewas, acara open house di rumah JK juga menyebabkan tujuh orang harus dilarikan ke rumah sakit. Sebagian besar mengalami sesak napas karena kehabisan oksigen dan luka-luka setelah berdesak-desakan.

Korban tewas dalam open house di rumah JK, diketahui bernama Handika (11), warga Kelurahan Rappokalling, Tallo, Makassar. Korban diketahui datang ke kediaman JK yang berada di Jalan Haji Bau, Makassar, sekitar pukul 10 WIT.

Korban yang tewas akibat kehabisan napas dan terinjak-injak, kemudian dibawa ke RS Stella Maris, Makassar. Orang tua korban Muhammad Thalib dan Halwiyah histeris begitu mengetahui anaknye tewas.

Sementara tujuh warga yang mengalami luka-luka masih menjalani perawatan, termasuk satu orang yang harus dilarikan ke ruang bedah RS Stella Maris.





RSSFWD - From RSS to Inbox
3600 O'Donnell Street, Suite 200, Baltimore, MD 21224. (410) 230-0061
WhatCounts
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

PETA MEDAN JOHOR

PETA MEDAN JOHOR

REAL COUNT PILGUBSU 2018

REAL COUNT PILGUBSU 2018
DPC PKS Medan Johor by Zul Afkar
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. DPC PKS Medan Johor - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Zoel Afkar MK