Headlines News :
Home » » PIYUNGAN ONLINE

PIYUNGAN ONLINE

Written By Unknown on Thursday, July 24, 2014 | 5:23 PM

Your RSS feed from RSSFWD.com. Update your RSS subscription
RSSFWD
PIYUNGAN ONLINE

PIYUNGAN ONLINE

Portal Berita, Politik, Dakwah, Dunia Islam, Kemasyarakatan, Keumatan

Jika MK Putuskan Prabowo-Hatta Pemenang, Rakyat Harus Terima
8:15:00 PMPKS PIYUNGANhttps://plus.google.com/114751447713313717725noreply@blogger.com
Prabowo-Hatta saat buka bersama sekaligus meninjau Pusat Data di DPP PKS (24/7)

JAKARTA - Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Juli lalu telah menetapkan pasangan nomor urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) sebagai pasangan pemenang pilpres 9 Juli 2014, namun Jokowi-JK baru bisa dinilai sah, apabila Mahkamah Konsitusi (MK) telah memutuskan sidang perselisihan hasil pilpres dan menyatakan pasangan Jokowi-JK yang menang pilpres.

"Jika keputusan MK lain, memenangkan Prabowo-Hatta karena ditemukan bukti yang menguatkan misalnya, maka apapun yang diputuskan MK menjadi sah. Jadi, menurut saya, apa yang ditetapkan KPU itu sah, tapi belum final, sebab pasangan Prabowo-Hatta mengajukan gugatan ke MK dengan membawa sejumlah bukti-bukti tentang kecurangan pelaksanana pilpres. Kita tunggu saja putusan akhir MK," kata pakar hukum tatanegara Margarito Kamis, di Jakarta, Kamis (24/7).

Seperti dikemukakan Anggota tim hukum Koalisi Merah Putih, Mahendradata bahwa pasangan Prabowo-Hatta akan mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK pada Jumat (25/7). Langkah ini dimungkinkan karena ketentuan bahwa setelah adanya penetapan rekapitulasi, memberi kesempatan selama 3×24 jam untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu ke MK. Kubu Prabowo-Hatta akan membawa bukti-bukti kecurangan pilpres.

Dengan pengajuan gugatan yang akan diajukan pasangan Prabowo Hatta ke MK lanjut Margarito, bisa dikatakan bahwa pasangan Jokowi-JK adalah presiden dan capres terpilih sementara. Karena bisa saja hal itu berubah, jika bukti-bukti kecurangan yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta sangat kuat dan MK dalam putusannnya memenangkan Prabowo-Hatta. Dalam situasi seperti ini, segalanya bisa mungkin, imbuhnya. Margarito mengingatkan pada seluruh masyarakat bahwa putusan MK itu final dan mengikat.

Jika MK sudah memutuskan soal perselisihan hasil pilpres ini, maka semua pihak harus menerima dengan lapang dada, karena itulah mekanisme dan prosedur yang diatur dalam UU. Sementara itu Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, M Taufik mengatakan, gugatan ke MK sangat penting mengingat pihak pasangan Prabowo-Hatta banyak dirugikan karena kecurangan-kecurangan yang dibiarkan oleh KPU.

KPU sesungguhnya mengetahui apa yang harus dilakukan untuk mencegah kecurangan, tapi hal itu tidak dilakukan. KPU sepertinya sengaja melanjutkan tahapan pilpres dan mengabaikan imbauan kami. Karena itu, putusan dan penetapan KPU atas pasangan terpilih, adalah cacat hukum, pungkas M Taufik. (fas/jpnn)




Kubu Prabowo-Hatta Bakal Bawa 10 Truk Dokumen ke MK
8:10:00 PMPKS PIYUNGANhttps://plus.google.com/114751447713313717725noreply@blogger.com

Jakarta - Kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tak main-main dalam memperjuangkan suara yang diduga banyak diselewengkan. Tak kurang dari 10 truk dokumen akan diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bukti untuk gugatan.

"Bukti-bukti sudah siap. Ada 10 truk dokumen yang akan kita bawa ke MK," kata anggota Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Alamsyah Hanafiah di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2014).

Seluruh data yang dimiliki tim Prabowo-Hatta saat ini ada di Kantor DPP PKS. Kantor ini menjadi pusat data tim Prabowo-Hatta dalam melakukan tabulasi internal yang dilakukan tim.

Seluruh bukti-bukti dan dokumen sudah disiapkan. Hanya saja, tim belum memiliki rekapitulasi resmi KPU. Karena itu, tim saat ini sangat resah. "Sampai saat ini KPU belum juga mengirim rekapitulasi," ujar Alamsyah.

Alamsyah mengatakan, rekapitulasi itu merupakan salah satu syarat untuk mengajukan gugatan ke MK. Karena itu, pihaknya mendesak KPU untuk segera mengirimkan rekapitulasi itu. "Kalau KPU tidak juga mengirimkan rekapitulasi, artinya KPU berpihak. Ada upaya menghambat warga negara menggunakan hak konstitusinya," tandas Alamsyah.

Sementara itu, anggota Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Firman Wijaya juga menyayangkan sikap KPU yang tidak menjalankan kewajibannya dengan baik. KPU seharusnya menyerahkan hasil rekapitulasi baik diminta ataupun tidak.

Oleh karena itu, pihaknya akan menunggu sampai malam ini. Kalau KPU tidak juga mengirimkan rekapitulasi, tim akan mengambil paksa hasil rekapitulasi itu.

"Kalau KPU tidak mengirimkan hasil rekapitulasi hari ini, KPU berarti lalai dan tidak melaksanakan kewajiban sesuai undang-undang," tandasnya. (Ans/liputan6)


Usai Cek Tabulasi Nasional PKS, Prabowo Pastikan Siap Ajukan Gugatan ke MK
8:05:00 PMPKS PIYUNGANhttps://plus.google.com/114751447713313717725noreply@blogger.com

JAKARTA - Calon presiden Prabowo Subianto memastikan pihaknya siap mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (25/7/2014).

Hal itu diungkapkan Prabowo seusai mengecek persiapan pengumpulan data yang dilakukan oleh kader Partai Keadilan Sejahtera di Pusat Data Tabulasi Nasional Prabowo-Hatta di kantor DPP PKS, Kamis (24/7/2014) malam.

"Sudah disiapkan semua," kata Prabowo kepada wartawan.

Saat meninjau persiapan tersebut, calon wakil presiden Hatta Rajasa terlihat mendampingi Prabowo. Tak hanya itu, mantan Pangkostrad itu juga didampingi oleh sejumlah petinggi partai mitra Koalisi Merah Putih, di antaranya, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, Presiden PKS Anis Matta, dan Sekjen PKS Taufik Ridho.

Sebelumnya, anggota tim hukum Koalisi Merah Putih, Mahendradatta, mengatakan, pihaknya berencana mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (25/7/2014). Hal itu dilakukan menyikapi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019.

"Jadi, memang di dalam jadwal KPU tertulis bahwa setelah penetapan rekapitulasi memberi kesempatan selama 3 x 24 jam untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu ke MK," kata anggota Tim Hukum Koalisi Merah Putih, Mahendradata, saat menggelar konferensi pers di hadapan media asing di Hotel Intercontinental, Jakarta, Rabu (23/7/2014).

Mahendra menuturkan, tim sengaja memilih hari terakhir untuk mengajukan permohonan lantaran ada persoalan teknis yang harus diselesaikan terkait alat bukti. "Oleh karenanya, kami canangkan itu setidak-tidaknya Jumat, mengenai jamnya ini masalah teknis. Kenapa? Karena ini harus didahului berbagai macam bukti-bukti yang harus disiapkan," ujarnya.

Sebelumnya, Prabowo menganggap proses pelaksanaan Pilpres 2014 yang diselenggarakan oleh KPU bermasalah, tidak demokratis, dan bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, ia menolak pelaksanaan pilpres dan menarik diri dari proses yang sedang berlangsung.

Pada Selasa (22/7/2014) malam, KPU menetapkan pasangan Jokowi-JK memenangi Pilpres 2014. Mereka memperoleh 70.997.833 suara atau 53,15 persen. Adapun pasangan Prabowo-Hatta memperoleh 62.576.444 suara atau 46,85 persen. (KOMPAS)



RSSFWD - From RSS to Inbox
3600 O'Donnell Street, Suite 200, Baltimore, MD 21224. (410) 230-0061
WhatCounts
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

PETA MEDAN JOHOR

PETA MEDAN JOHOR

REAL COUNT PILGUBSU 2018

REAL COUNT PILGUBSU 2018
DPC PKS Medan Johor by Zul Afkar
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. DPC PKS Medan Johor - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Zoel Afkar MK