Headlines News :
Home » » PIYUNGAN ONLINE

PIYUNGAN ONLINE

Written By Unknown on Tuesday, January 20, 2015 | 5:02 PM

Your RSS feed from RSSFWD.com. Update your RSS subscription
RSSFWD
PIYUNGAN ONLINE

PIYUNGAN ONLINE

Portal Berita, Politik, Dakwah, Dunia Islam, Kemasyarakatan, Keumatan

Ngotot Tetap Jual Miras di Supermarket, Ahok Abaikan Usul PKS
7:51:24 PMPIYUNGAN ONLINEhttps://plus.google.com/114751447713313717725noreply@blogger.com

Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama menegaskan bakal tetap mengizinkan penjualan minuman beralkohol di minimarket seluruh Jakarta, asalkan dengan kadar alkohol maksimum lima persen.

Pernyataan Basuki ini untuk menanggapi interupsi anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI, Tubagus Arif, yang tidak menyetujui penjualan minuman keras (miras) di minimarket.

"Terkait minimarket yang beroperasi 24 jam, dapat saya jelaskan bahwa kebijakan penjualan miras di minimarket di DKI Jakarta dilakukan dengan sangat ketat dan selektif, yaitu dengan kadar alkohol lima persen," kata Basuki di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 20 Januari 2015

Penjualan miras itu pun hanya diperbolehkan di minimarket yang letaknya jauh dari rumah ibadah dan juga sekolah. Selain itu, pemilik minimarket juga wajib memisahkan minuman beralkohol serta minuman lainnya di dalam lemari pendingin.

Sementara itu, warga yang boleh membeli miras itu hanyalah yang berusia di atas 18 tahun. Bahkan, sejumlah minimarket yang berbasis kafetaria baru bisa menjual minuman alkohol tersebut dengan syarat bahwa konsumen menunjukkan KTP.

"Konsumen harus berusia 18 tahun ke atas serta minimarket harus dilengkapi dengan CCTV (kamera pengawas)," kata Basuki.

Aturan lokasi penjualan minuman beralkohol dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Perda Tibum) mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2014 tentang penjualan minuman beralkohol.

Di dalam Permendag dan Perda Tibum disebutkan bahwa minuman yang mengandung alhohol lima persen ke bawah termasuk minuman beralkohol tipe A. Menurut Pasal 14 Permendag Nomor 20 Tahun 2014, minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di toko pengecer berupa minimarket, supermarket, hypermarket, dan lainnya.

Selain itu, minuman beralkohol golongan A sebenarnya tidak termasuk miras. Sebab, miras tidak mengandung gula, dan kadar alkohol di atas 20 persen, seperti arak, brendi, gin, rum, tequila, vodka, dan wiski.

Sementara itu, minuman beralkohol di bawah 20 persen dengan tambahan gula dan perisa tambahan disebut liquor, contohnya bir dan anggur.

Sekadar informasi, interupsi yang dilayangkan anggota DPRD Fraksi PKS, Tubagus Arif, merujuk Pasal 46 Perda Nomor 8 Tahun 2007 yang menyebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang menjual alkohol dalam bentuk dan tempat apa pun.

"Mohon pernyataan Gubernur tentang peredaran miras dicabut. Gubernur mengizinkan penjualan miras di bawah lima persen, melanggar perda," ucap Tubagus. [kompas]


Chomsky: Charlie Hebdo, Simbol Kemunafikan Barat
7:45:00 PMPIYUNGAN ONLINEhttps://plus.google.com/114751447713313717725noreply@blogger.com


Noam Chomsky, kritikus kebijakan luar negeri AS, mengecam propaganda kebebasan berbicara yang dijalankan Barat setelah serangan ke kantor majalah satir Charlie Hebdo.

"Di seluruh dunia, pembunuhan wartawan kerap terjadi tapi hanya sedikit yang mendapat perhatian," ujar Chomsky. "Mengapa pembunuhan 12 wartawan di kantor Charlie Hebdo harus mendapat perhatian sedemikian luas."

Dalam artikel yang dimuat CNN, Senin (19/1), Chomsky mengatakan tahun 1999 rudal NATO menghantam televisi Serbia, 16 jurnalis tewas. Tidak ada media Barat yang mengecam serangan itu, karena NATO dan AS menganggapnya corong propaganda Slobodal Milosevic.

Rejim Zionis di Israel membunuh banyak wartawan di Jalur Gaza pada musim panas 2014. "Sebagian besar tewas di dalam kendaraan bertuliskan press. Tidak ada yang meratapi pembunuhan mereka," tulis Chomsky.

Wartawan-wartawan itu, yang tewas dari Serbia sampai ke Jalur Gaza, juga memperjuangkan kebebasan berbicara, kebebasan menyampaikan fakta.

Jadi, menurut Chonsky, mengapa orang harus meratap serangan ke kantor Charlie Hebdo yang membunuh sejumlah wartawan. Chomski juga menuduh pemerintah Prancis terlibat dalam pelanggaran sistematis terhadap kebebasan berbicara.

Menurut Chomsky, UU Gayssot membuat Prancis secara legal mengusir orang-orang Roma, dan membiarkan pengungsi Afrika hidup dalam kondisi menyedihkan, seraya tak henti mendukung rejim Zionis di Israel.

"UU itu mengesampingkan kenyataan sejarah (historical truth), dan merupakan bukti kemunafikan Prancis dan Barat dalam mempertahankan kebebasan berbicara," demikian Chomsky.

Chomsky menyimpulkan; "Memori hidup masyarakat Barat dibangun dengan asumsi 'mereka' melakukan terhadap 'kita', seraya mengeluarkan 'kejahatan kita' terhadap 'mereka'."

'Kita' yang dimaksud adalah Barat, dan 'mereka' adalah non-Barat. Kejahatan 'kita' terhadap mereka sering diasumsikan sebagai pertahanan mulia, meski terkadang cacat. (inilah)



RSSFWD - From RSS to Inbox
3600 O'Donnell Street, Suite 200, Baltimore, MD 21224. (410) 230-0061
WhatCounts
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

PETA MEDAN JOHOR

PETA MEDAN JOHOR

REAL COUNT PILGUBSU 2018

REAL COUNT PILGUBSU 2018
DPC PKS Medan Johor by Zul Afkar
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. DPC PKS Medan Johor - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Zoel Afkar MK