Headlines News :
Home » » PKS Sumatera Utara

PKS Sumatera Utara

Written By Unknown on Monday, January 19, 2015 | 1:41 AM

Your RSS feed from RSSFWD.com. Update your RSS subscription
RSSFWD

PKS Sumatera Utara

Official Website DPW PKS SUMUT

Salman: Penjualan Minuman Keras di Kota Medan Ilegal
4:32:00 AM

pkssumut.or.id, MEDAN - Sampai sekarang belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang melegalkan penjualan minuman keras di Medan. Demikian Ketua Komisi C DPRD Kota Medan Salman Alfarisi  kepada wartawan ketika ditemui diruang komisi beberapa waktu yang lalu.

"Karena itu, keberadaan minuman keras di Kota Medan ilegal dan dilarang penjualannya," tukasnya sembari meminta aparat menindak aparat penjual minuman keras di daerah ini.

Lebih lanjut Salman menilai, jika ada izin yang dikeluarkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut maka sama saja ilegal. Sebab, sampai saat ini tidak ada aturan mengatur itu.

Makanya, transaksi atau jual beli minuman alkohol di Kota Medan tidak dibenarkan karena tidak adanya payung hukum mengatur masalah itu.

Ia menjelaskan, apabila penerbitan izin dilakukan dan sampai melakukan kutipan atas nama retribusi sama saja dengan pungli. Sebab, aturannya memang tidak ada.

"Peraturannya tidak ada. Jadi, apa dasarnya meminta retribusi. Sama saja pungli. Namanya juga tidak ada retribusi yang dikenakan penetapannya diatur dalam perda. Bukan sesuka hati," tegas Salman yang juga anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Menurutnya, Perda No 15/1998 tentang Retribusi Lokasi Usaha Tempat Penjualanan Minuman Beralkohol yang dikeluarkan pada saat Walikota Medan dijabat Bachtiar Djafar sudah distanvaskan.

Selain itu, penjual minuman alkohol di Kota Medan berdasarkan perda tersebut hanya dibolehkan di restoran, hotel dan hiburan malam. Mengingat perwal merupakan petunjuk teknis dari peraturan daerah tersebut.


Sedangkan diluar itu tidak dibenarkan. Apabila perwalnya diaktifkan, maka bisa dikatakan tidak berlaku sebab, perwal muncul karena ada perda. Mengingat perwal muncul karena adanya perda.

"Jadi saat ini tidak boleh adanya penerbitan izin minuman alkohol. Apabila dikeluarkan sama saja melegalkan. Jadi, kami minta SKPD terkai yang bertanggung jawab dalam hal itu untuk tidak melegalkan transaksi minuman keras di Kota Medan," tambahnya. [analisa]



RSSFWD - From RSS to Inbox
3600 O'Donnell Street, Suite 200, Baltimore, MD 21224. (410) 230-0061
WhatCounts
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

PETA MEDAN JOHOR

PETA MEDAN JOHOR

REAL COUNT PILGUBSU 2018

REAL COUNT PILGUBSU 2018
DPC PKS Medan Johor by Zul Afkar
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. DPC PKS Medan Johor - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Zoel Afkar MK