Headlines News :
Home » » Di Pamekasan Madura, Prabowo-Hatta Menang Telak Raih 73% Suara

Di Pamekasan Madura, Prabowo-Hatta Menang Telak Raih 73% Suara

Written By Unknown on Thursday, July 10, 2014 | 9:00 PM

PIYUNGAN ONLINE

Portal Berita, Politik, Dakwah, Dunia Islam, Kemasyarakatan, Keumatan

Di Pamekasan Madura, Prabowo-Hatta Menang Telak Raih 73% Suara
Thursday, July 10, 2014 11:52 PMPKS PIYUNGANhttps://plus.google.com/114751447713313717725noreply@blogger.com

PAMEKASAN - Klaim meraih perolehan suara sebanyak 70 persen versi penghitungan cepat tim sukses Prabowo-Hatta ternyata tidak jauh berbeda dengan data real count yang di lakukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakeshangpol) Pamekasan. Berdasar real count Bakesbangpol pasangan capres-cawapres nomor satu meraih 377.703 suara atau 73 persen dari total suara sah sebanyak 514.899 pemilih.

Sementara pasangan nomor urut dua mendapatkan 137.196 suara atau 27 persen saja. Jumlah total pemilih sebanyak 680.728 orang dengan rincian 516.759 orang nyoblos dan 163969 orang lainnya tidak nyoblos alias golput.

Herman Kusnadi selaku kepala Bakesbangpol Pamekasan mengatakan, data perolehan suara yang terkumpul itu berdasarkan data real count di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS).

*sumber: maduraterkini
(http://www.maduraterkini.com/headline/prabowo-unggul-di-gebang-salam.html)




Fahri Hamzah: UU MD3 Tak Langgar Demokrasi, Silakan PDIP ke MK
Thursday, July 10, 2014 11:47 PMPKS PIYUNGANhttps://plus.google.com/114751447713313717725noreply@blogger.com

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 Fahri Hamzah mengaku tidak takut dengan uji materi yang akan dilayangkan PDIP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, perubahan UU No 27 tahun 2009, khususnya mengenai mekanisme pemilihan Ketua DPR tidak melanggar demokrasi.

"Ini kembali ke konsep 2004, apa melanggar demokrasi? Tidak dong, kan hak dipilih dan memilih ini menyaring alat kelengkapan dewan. Harus menyeleksi kepemimpinan dewan yang lebih baik, jangan atas nama pemenangan Pemilu orang ditaruh sembarang," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/7/2014).

Bagi politisi PKS ini, perubahan UU ini tidak ada masalah. Hanya saja, menjadi persoalan ketika PDIP ketakutan tidak bisa memimpin DPR. Namun, ia tak melarang PDIP mengajukan uji materi.

"Kalau judicial review instrumen bagi semua orang, yang memiliki legal standing kesesuaian UU dengan konstitusi, itu tidak ada masalah silakan saja, sudah jadi UU," imbuhnya.

8 Juli lalu, perubahan pada Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) disahkan. Salah satu perubahan adalah mekanisme pemilihan pimpinan DPR, dari sistem proporsional jadi sistem paket.

Sistem proporsional adalah memberikan mandat kepada partai pemenang Pemilu Legislatif (Pileg). Sistem paket adalah setiap anggota DPR memilih pimpinan berdasarkan partai politik.

Dengan begitu, PDIP sebagai pemenang Pemilu Legislatif 2014 pun terancam tak bisa menempatkan kadernya sebagai Ketua DPR.

Penentuan perubahan UU MD3 itu dilakukan secara voting. 6 Partai politik yang termasuk koalisi raksasa mendukung sistem paket. Koalisi tersebut merupakan partai pendukung Prabowo-Hatta yaitu Partai Golkar, Gerindra, PKS, PPP, PAN, dan Demokrat.

Sementara yang menolak perubahan sistem proporsional menjadi sistem paket adalah partai pendukung Jokowi-JK yaitu PDIP, PKB, dan Hanura. Merasa hak konstitusionalnya dizalimi, PDIP pun akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi khususnya mengenai mekanisme pemilihan. [Ein/Liputan6]




Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

PETA MEDAN JOHOR

PETA MEDAN JOHOR

REAL COUNT PILGUBSU 2018

REAL COUNT PILGUBSU 2018
DPC PKS Medan Johor by Zul Afkar
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. DPC PKS Medan Johor - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Zoel Afkar MK