Headlines News :
Home » » PIYUNGAN ONLINE

PIYUNGAN ONLINE

Written By Unknown on Wednesday, February 18, 2015 | 9:38 PM

Your RSS feed from RSSFWD.com. Update your RSS subscription
RSSFWD
PIYUNGAN ONLINE

PIYUNGAN ONLINE

Portal Berita, Politik, Dakwah, Dunia Islam, Kemasyarakatan, Keumatan

Ahok Terancam Angkat Kaki dari Balai Kota
12:30:01 AMPIYUNGAN ONLINEhttps://plus.google.com/114751447713313717725noreply@blogger.com

JAKARTA - DPRD DKI Jakarta optimistis jika hak angket terkait polemik APBD 2015 akan berjalan mulus. Dengan begitu, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan berhenti dari jabatannya.

Wakil Ketua DPRD Mohammad Taufik mengatakan, saat ini tengah mengumpulkan 106 tanda tangan anggota dewan sebagai dukungan untuk menggunakan hak angket dalam menyelidiki kebenaran APBD DKI 2015 sebesar Rp73,08 triliun yang telah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri oleh Pemprov DKI Jakarta.

Menurut Taufik, APBD yang diserahkan tersebut bukanlah APBD yang disahkan pada 27 Januari lalu. Sebab, tidak ada tanda tangan Ketua DPRD, sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banggar) Prasetyo Edi Marsudi.

"Ini jelas pelanggaran hukum. Kami optimis hak angket yang kami gunakan akan memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta," kata Mohammad Taufik saat ditemui di lobi Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Taufik menjelaskan, sesuai UU No 17 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 2014, tentang Prosedur Pengesahan APBD diatur bahwa sebelum pengesahan, program-program kegiatan eksekutif terlebih dahulu disampaikan ke legislatif lalu disepakati dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS).

Setelah itu dibawa ke dalam rapat kerja antara Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan masing-masing komisi dan diteruskan ke Badan Anggaran (Banggar). Draf APBD yang telah dibahas oleh Banggar lalu diparipurnakan dan disahkan oleh tandatangan Gubernur DKI berbarengan dengan Ketua Banggar.

Ironisnya, kata politikus Gerindra tersebut, setelah disahkan, Ahok tidak melakukan pembahasan kembali terhadap APBD yang telah disahkan. Ahok memilih langsung mengirim draf tersebut ke Kemendagri. Faktanya, Kemendagri tidak mau menerima APBD tersebut dan dikembalikan ke Pemprov DKI lantaran tidak ada tanda tangan Ketua DPRD serta rincian penggunaan anggaran yang tidak jelas.

"Dari situ saja sudah terlihat bagaimana Ahok melanggar Undang-Undang. E-budgeting itu harusnya ada setelah pengesahan. Itu kan sistem transparansi bukan prosedur rancangan APBD," tegasnya.

Sumber: Sindonews.com

http://www.takrim-alquran.org/program-sedekah-al-quran-untuk-kedua-orang-tua-2/



[Peristiwa Poso 2007] BH Yang Harus Bertanggung Jawab
12:20:00 AMPIYUNGAN ONLINEhttps://plus.google.com/114751447713313717725noreply@blogger.com
Seperti yang terlihat dalam debat Calon Presiden 2014, Jokowi dan JK sangat semangat dalam membangun 'jiwa raga' Indonesia. Salah satu sikap tegas yang ditunjukkan pasangan itu pada debat capres perdana bulan Juni 2014 silam adalah penghormatan mereka terhadap HAM.

Masyarakat bahkan sangat antusias ketika pasangan nomor urut 2 tersebut tergopoh-gopoh mencerca Prabowo Subianto terkait pelanggaran HAM masa lalu. Saking semangatnya, bahkan JK mendesak kepada Prabowo agar menjelaskan misi Prabowo dalam menyelesaikan persoalan HAM masa lalunya.

Isu HAM yang diungkit Jokowi-JK, akhirnya menjadi salah satu daya tarik masyarakat terhadap Jokowi-JK. Bahkan, jawaban Prabowo tentang penyelesaian HAM masa lalu, akhirnya menjadi topik tajuk media internasional.

Sebagai contoh, ABC (Australia) menurunkan isu HAM Prabowo dalam artikel berjudul  Prabowo Subianto defends human rights record in Indonesia's first presidential debate with Joko Widodo". Atau BBC di London yang menurunkan tajuk  dengan judul "Indonesia presidential hopeful Subianto in rights row".

Namun yang paling menarik adalah pernyataan JK waktu itu, dimana JK dengan lugas menyatakan bahwa "Pemimpin harus jadi teladan. Ketika bicara soal HAM, maka ia harus menghormati Hak Asasi Manusia". Pernyataan JK itulah yang kemudian menjadi judul laporan Straits Times.

Atas dasar itulah, Jokowi kini harus benar-benar membuktikan semangatnya dalam menghormati HAM dan tidak sekedar pandai membuat slogan dalam debat kampanye semata. Jokowi semestinya harus mampu menyeleksi calon Kapolri dari kader terbaik bangsa yang memang sesuai visi dan misi pasangan Jokowi-JK, yakni calon Kapolri yang memang sosok yang terbukti menghormati HAM.

Untuk itu, setelah isu Korupsi terbukti menjadi momok bagi calon Kapolri, maka kini Jokowi harus berani menjadikan penghormatan HAM sebagai alat filter calon Kapolri pengganti BG.

Tidak ada kompromi, jika memang calon Kapolri memiliki catatan dugaan pelanggaran HAM, maka lebih baik calon tersebut ditinjau ulang. Tidak boleh lagi, Jokowi mengulangi kesalahan yang sama.

Terkait sosok Badrodin Haiti, ada baiknya Jokowi kembali membuka catatan-catatan yang bersangkutan lebih lanjut. Mumpung anggota Komisi III masih dalam masa reses, maka alangkah baiknya apabila waktu longgar dalam menunggu selesainya masa reses DPR, digunakan Jokowi-JK untuk menguliti sendiri calon yang diajukannya, sebelum calon tersebut dikuliti di Komisi III DPR RI.

Bagaimana dengan Badrodin Haiti? Dalam catatan saya sendiri, nama Badrodin Haiti memang cenderung bermasalah di bidang HAM. Dua tahun lalu, di awal tahun 2013 silam, bahkan Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof. Dr. Din Syamsuddin bersama para perwakilan ormas Islam lainnya, berbondong-bondong melabrak Kapolri saat itu Jenderal Polisi Timur Pradopo di Trunojoyo. Pada kesempatan itu, rombongan ini membawa seperangkat video player di hadapan Timur Pradopo.

Di hadapan Kapolri beserta jajaran, diperlihatkan sebuah video penyiksaan terhadap anak-anak muda di Poso, dengan penuh darah. Aksi penyiksaan yang terjadi 22 Januari 2007 ini terekam kamera video, bahkan aksi penembakan terhadap anak-anak muda Poso pun, terekam jelas beserta suara para pelaku dan suara korban. Dengan kondisi bugil dan terborgol, anak-anak muda Poso ini disiksa dengan sangat keji dan. Dari operasi tersebut, terdapat 17 orang tewas, satu anak muda Poso ternyata masih hidup.

Siane Indriyani, Ketua Tim Tindak Pidana Terorisme KOMNAS HAM, kepada saya mengakui bahwa Badrodin Haiti memang yang harus bertanggungjawab atas peristiwa sadis itu. Selain dinyatakan sebagai pimpinan yang diduga memerintahkan 700 polisi untuk melakukan operasi represif, Badrodin Haiti yang saat peristiwa kekejaman menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Tengah, dianggap masih memiliki utang yang belum terselesaikan. Hingga hari ini, Komnas HAM terus melakukan langkah-langkah besar untuk menyelesaikan kasus tersebut, karena ada dugaan pelanggaran HAM berat yang diduga melibatkan calon Kapolri Badrodin Haiti.

Dari catatan di atas, penting kiranya Jokowi memanfaatkan informasi tersebut sebagai early warning bahwa satu-satunya calon Kapolri yang diajukan ke DPR untuk disetujui, selain memiliki catatan rekening gendut, ternyata juga memiliki catatan buruk dugaan pelanggaran HAM.

Sebagai bukti pemenuhan janji dan semangat Jokowi-JK dalam menghormati HAM yang digembar-gemborkan dalam debat capres silam, sebaiknya pasangan yang kini sudah menjadi Presiden dan Wakil Presiden ini, kembali mempertimbangkan untuk menghindari Calon Kapolri pelanggar HAM.

Mustofa B. Nahrawardaya
Koordinator Indonesian Crime Analyst Forum (ICAF)
Angggota TPF Kematian Alda Risma 2006-2007
Aktivis Muhammadiyah Kantor Pusat Jakarta.

Sumber: http://www.rmol.co/read/2015/02/19/192370/Calon-Kapolri-Sebaiknya-Bukan-Pelanggar-HAM-

http://www.takrim-alquran.org/program-sedekah-al-quran-untuk-kedua-orang-tua-2/



RSSFWD - From RSS to Inbox
3600 O'Donnell Street, Suite 200, Baltimore, MD 21224. (410) 230-0061
WhatCounts
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

PETA MEDAN JOHOR

PETA MEDAN JOHOR

REAL COUNT PILGUBSU 2018

REAL COUNT PILGUBSU 2018
DPC PKS Medan Johor by Zul Afkar
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. DPC PKS Medan Johor - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Zoel Afkar MK