Official Website DPW PKS SUMUT Satrya: Alih Fungsi Lahan Harusnya Diberi Sanksi yang Tegas | | pkssumut.or.id, MEDAN - Ancaman pidana yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dianggap tidak memberikan efek jera. Karena, bagi yang melakukan alih fungsi lahan secara illegal hanya dikenakan kurungan tiga bulan penjara dan denda Rp 50 juta. "Kalau ingin melindungi, harusnya diberi sanksi yang tegas," kata Satrya Yudha Wibowo Politisi PKS Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPRD Sumut, ini kepada wartawan di Medan, Senin (24/11/2014).Dari draf Ranperda yang diajukan oleh Pemprov Sumut melalui Dinas Pertanian, pada Pasal 50 mengenai sanksi pidana disebutkan barang siapa melanggar ketentuan pengalihanfungsian lahan pertanian pangan berkelanjutan, diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. Isi pasal itu berbeda jauh dengan Undang-Undang (UU) No 41/2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan."Dimana ancaman pidana yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor; 41/2009 maksimal kurungan penjara lima tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar bagi perorangan yang melakukan alih fungsi lahan. Sedangkan bagi koorporasi dapat dipidana maksimal penjara tujuh tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar," tambah Satrya.Satrya Yudha Wibowo menyebutkan Ranperda merupakan rancangan yang sudah dibahas DPRD Sumut periode lalu, tapi belum selesai disahkan. Pihaknya sendiri baru menerimanya beberapa hari lalu dan belum sempat melakukan kajian.Dikatakan Satrya Yudha Wibowo, kalau memang Pemprov Sumut serius dalam melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan, maka sanksi hukuman bagi pelaku alih fungsi lahan harus dipertegas. Tidak dengan menurunkan ancaman pidana dan denda dari yang sudah ditetapkan oleh undang-undang tersebut.Satrya Yudha Wibowo berjanji bahwa Baleg DPRD Sumut akan mempertanyakan landasan hukum dan konstitusi terkait detil isi Ranperda itu. Termasuk yang berkaitan dengan ancaman hukuman seperti yang disebutkan. "Sinkronisasi masih diperlukan dengan undang-undang yang ada di atasnya," tegasnya.Fraksi PKS DPRD Sumut, kata Satrya, tidak akan meloloskan begitu saja Ranperda yang dinilai tidak sesuai dengan yang diharapkan rakyat. Pengkajian secara terperinci tetap akan dilakukan meski Ranperda sudah dibahas oleh DPRD Sumut periode sebelumnya.Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian M. Roem ketika dikonfirmasi mengenai hal itu, malah berkilah bahwa hukuman penjara tiga bulan dan denda Rp 50 juta bukan ancaman maksimal. Namun, hukuman minimal yang diberikan kepada orang yang melanggar Perda.Pernyataan M. Roem, ternyata bertentangan dengan apa yang ditulis dalam draft Ranperda yang dibagikan kepada wartawan ketika rapat dengar pendapat (RDP) terkait pembahasan Ranperda perlindungan lahan pertanian pangan. [sumutonline]
|
|
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !