Sekolahkan 9 anak ke Jakarta, dai muda Mentawai dikriminalisasi |
12:00:02 AM | PIYUNGAN ONLINEhttps://plus.google.com/114751447713313717725noreply@blogger.com |
|
Sungguh malang nasib yang menimpa Farhan Muhammad alias Ramses Saogo ini. Maksud hati ingin menyekolahkan 9 anak-anak yang terhitung masih saudara, dai muda asal Mentawai Sumatera Barat ini malah di meja hijaukan. Farhan dituduh melakukan praktik perdagangan manusia.
"Hari ini Farhan seharusnya menjalani sidang ketiga dengan tuduhan perdagangan manusia tapi dibatalkan karena hakim tidak ada," ujar penasihat hukum terdakwa, Fitri Yeni kepada merdeka.com, Kamis (20/11).
Fitri menjelaskan kronologis kasus yang menjerat Farhan. Farhan Muhammad alias Ramses Saogo adalah seorang mualaf dari Mentawai. Farhan pulang kampung ke Mentawai setelah berhasil menyelesaikan pendidikannya di salah satu Pesantren di Bogor, Jawa Barat.
Setelah pulang kampung, Farhan miris melihat kondisi pendidikan di daerahnya. Lalu dia mengajak 9 anak-anak yang terhitung masih kerabatnya untuk menimba ilmu di Jakarta.
"Para orangtua dari 9 anak itu pun sudah setuju bahkan senang anaknya akan di sekolah Farhan ke Jakarta. Karena akses pendidikan di sana (Mentawai) tidak memadai. Orangtua 9 anak itu pun senang jika Farhan akan membawa anaknya bersekolah secara gratis di Jakarta," ujar Fitri.
Singkat cerita usai mendapat persetujuan dari para orangtua, Farhan lalu membawa 9 anak laki-laki itu ke Padang. Setelah melewati perjalanan laut, Farhan dan 9 anak ini sampai di Kota Padang. Mereka lalu menginap di Hotel Sriwijaya di Kota Padang.
"Mereka menginap pada 25 Juni di hotel itu. Farhan menyewa 3 kamar di Hotel itu," ujar Fitri.
Saat menginap itu, Farhan lalu bertemu dengan Mayarni Mzen. Dalam rencananya ibu Mayarni ini yang akan memfasilitasi bertemu dermawan yang akan membiayai 9 anak-anak ini mendapatkan pendidikan yang jauh lebih baik di Jakarta.
"Tapi kemudian datang dua polisi yang menangkap Farhan dan Ibu Mayarni. Keduanya ditangkap karena menerima laporan bahwa ada praktik perdagangan manusia. Sejak saat itu, Farhan dan Mayarni ditahan dan diadili," ujar Fitri.
Dua polisi tersebut kemudian membuat berkas dan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Dalam dakwaannya, Farhan dan Mayarni dituduh telah melanggar UU Perlindungan Anak dan Perdagangan Manusia.
"Dalam sidang lanjutan sebelumnya, polisi yang menangkap dihadirkan tapi baru satu orang. Polisi itu mengatakan mendapat laporan ada pengumpulan anak dan ada indikasi mereka akan diperjualbelikan," terang Fitri.
Kini Farhan yang dikenal dai muda di Mentawai itu masih dikurung sembari menunggu proses hukum yang harus dia jalani. "Ini murni kasus kriminalisasi seorang dai yang ingin anak-anak di daerahnya mendapat akses pendidikan yang lebih baik," ujar Fitri.
Saat ini para orangtua dari 9 anak juga minta Farhan dibebaskan. Sejak Farhan ditahan, 9 anak itu tidak bersekolah lagi.
*sumber: merdeka.com |
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !