PIYUNGAN ONLINE
Portal Berita, Politik, Dakwah, Dunia Islam, Kemasyarakatan, Keumatan
| Perang Terbuka "KPK VS POLRI" | ||
| ||
Ditangkapnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri Jumat pagi ini (23/1/2015) makin mamanaskan situasi nasional. Kondisi ini makin membuktikan sinyalemen akan terjadinya 'perang terbuka' KPK VS POLRI setelah sebelumnya, KPK secara tiba-tiba menjadikan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka saat yang bersangkutan disodorkan Presiden Jokowi ke DPR sebagai calon Kapolri. Kasus yang menyeret BG jadi tersangka adalah kasus lama. KPK menetapkan BG sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006. "Komjen BG tersangka kasus Tipikor saat menduduki kepala biro kepala pembinaan karir," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (13/1/2015). Akibat jadi tersangka KPK, Budi Gunawan pun sampai saat ini statusnya sebagai Kapolri yang sudah terpilih DPR masih mengambang. Presiden Jokowi belum melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri atas desakan berbagai pihak. Atas ditersangkakannya oleh KPK yang menghambat laju BG jadi Kapolri, Mabes Polri melakukan sejumlah perlawanan. (1) Mabes Polri Praperadilan KPK Terkait Penetapan Tersangka Komjen Budi Gunawan Mabes Polri mengambil langkah hukum terkait penetapan tersangka terhadap Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan. Langkah tersebut berupa praperadilan. "Sudah dilayangkan kemarin," kata Kepala Divisi Pembinaan Hukum Irjen Moechgiyarto, saat dihubungi detikcom, Selasa (20/1/2015). Praperadilan nantinya akan menguji sah tidaknya penetapan status tersangka yang dilabelkan KPK kepada Komjen Budi Gunawan. (http://news.detik.com/read/2015/01/20/113153/2808205/10/mabes-polri-praperadilan-kpk-terkait-penetapan-tersangka-komjen-budi-gunawan) (2) Budi Gunawan laporkan KPK ke kejakgung Setelah melayangkan gugatan pra peradilan terkait penetapan status tersangka oleh KPK, Budi Gunawan melaporkan dua pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung, Rabu (22/01). Calon Kapolri Budi Gunawan melaporkan dua pimpinan KPK yaitu Abraham Samad dan Bambang Wiyoyanto kepada Kejaksaan Agung, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan menyalahi prosedur penetapan sebagai tersangka. Seperti dijelaskan oleh Kuasa hukum Budi, Eggy Sudjana. (http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2015/01/150121_bg_kejakgung) *** Selasa Pra Peradilan, Rabu lapor Kejakgung, Kamis prepare, Jumat pun menjadi gong perang terbuka POLRI VS KPK dengan ditangkapnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) oleh Bareskrim Polri. Seperti ditersangkakannya BG, ditangkapnya BW juga dengan kasus lama. Kasus yang menjerat BW adalah kasus sengketa Pilkada Kotawaringan Barat Kalimantan Tengah tahun 2010. (Baca: Ini Penjelasan Resmi Polri Terkait Ditangkapnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto) Ini namanya berbalas pantun. BG ujug-ujug dijadiin tersangka KPK dalam kasus lama (2003-2006), akhirnya BW juga ujug-ujug ditangkap POLRI dalam kasus lama (2010). Bagaimana kita bersikap atas perang terbuka saling tangkap KPK VS POLRI? Kalau mau adil, maka biarkanlah proses hukum berjalan. Siapapun bisa benar dan salah. Namun ada yang menarik dari pernyataan Muhammad Said Didu lewat akun twitternya @saididu: Jika Setan & Iblis sdg berantem / saling buka aib - jangan dipisahkan, klo perlu komporin sekalian. Senada dengan itu, @hafidz_ary juga menyatakan: "Jangan terjebak dg KPK benar Polri salah atau sebaliknya. Dua2nya partisan." Yang pasti, kita mendukung pemberantasan korupsi sampai ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu, tanpa pilih kasus, siapapun pelakunya, darimanapun institusinya. Bongkar dan tuntaskan semua kasus korupsi, tak peduli itu BLBI atau korupsi TransJakarta. Tak peduli pelakunya KPK, POLRI, atau ISTANA. Jangan ada lagi politisasi hukum. And justice for All... |
| Dan Ternyata, Politisi PDIP yang Laporkan BW ke Polri | ||
| ||
Ditangkapnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Polri ternyata ada peran dari PDIP. Seorang anggota DPR RI Fraksi PDIP Sugianto Sabran sebagai pelapor kasus keterangan palsu pada sidang sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Kotawaringin Barat yang menyeret Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW. "Kasusnya berdasarkan Laporan Polisi : LP/67/I/ 2015/ Bareskrim tertanggal 15 Januari 2015," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (23/1), seperti dilansir ROL. Rikwanto mengatakan Sugianto yang melaporkan Bambang Widjojanto ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait kasus kesaksian palsu pada sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Kotawaringin Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) sekitar Juli 2010. "Terlapor diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah," ujar Rikwanto. Berdasarkan penelusuran, pelapor Sugianto Sabran tercatat anggota Komisi III DPR RI dari PDI-Perjuangan periode 2014-2019 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah. Laporan polisi Sugianto mencuri perhatian publik setelah anggota Bareskrim Mabes Polri membawa Bambang Widjojanto saat akan mengantarkan anaknya sekolah di kawasan Depok Jawa Barat pada Jumat pagi. Penyidik Mabes Polri telah menetapkan tersangka terhadap pejabat KPK itu terkait laporan Sugianto setelah mengantongi tiga alat bukti yakni saksi, keterangan saksi ahli dan dokumen. "Setelah dirembuk bisa ditingkatkan berupa proses penyidikan sampai akhirnya sudah ada tiga alat bukti yang sah yaitu dokumen, saksi dan dua ahli," ungkap Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Ronny Sompie. (ROL) |


