PIYUNGAN ONLINE Portal Berita, Politik, Dakwah, Dunia Islam, Kemasyarakatan, Keumatan Ini yang Terjadi Jika DPR Menolak Calon Kapolri Baru | 10:57:18 PM | PIYUNGAN ONLINEhttps://plus.google.com/114751447713313717725noreply@blogger.com |
|  | Komjen Badrodin Haiti saat disumpah sebagai Wakapolri, kini jadi calon Kapolri usulan Jokowi |
Apa yang terjadi jika DPR menolak calon Kapolri baru? Menurut Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, posisi Jokowi terancam jika DPR menolak kandidat Kapolri baru Komjen Pol Badrodin Haiti.
Permasalahan besar akan muncul jika keputusan Joko Widodo membatalkan pelantikan Budi Gunawan dan mengusulkan Badrodin Haiti sebagai Kapolri belum mendapatkan komitmen dari DPR.
"Ini agak berbahaya," kata Said Salahuddin, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (19/2).
Menurut Said, DPR sangat mungkin akan menolak usulan Badrodin sebagai Kapolri karena lembaga itu menganggap urusan BG saja belum selesai. DPR bisa berargumen bahwa nasib BG yang sebelumnya diusulkan oleh Presiden dan telah mendapatkan persetujuan dari DPR harus mendapatkan kejelasan terlebih dahulu secara politik dan hukum. Presiden bisa dianggap melecehkan lembaga perwakilan rakyat itu.
Lebih jauh lagi, masih kata said, tidak mustahil KIH dan KMP akan bersatu di DPR untuk menyoal sikap Presiden itu. Hak interpelasi sampai dengan hak menyatakan pendapat tidak mustahil akan diajukan oleh DPR.
"Di sinilah posisi Presiden dapat dikatakan terancam. Kalau itu sampai terjadi, maka persoalan KPK dan Polri akan bergeser menjadi persoalan baru antara Presiden dan DPR," demikian Said.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Mahesa mengatakan, Komisi III tidak akan memproses Calon Kapolri Badrodin Haiti setelah Budi Gunawan Batal dilantik Presiden. Menurutnya memproses Badrodin Haiti bisa melanggar undang-undang Kepolisian, demikian dinyatakan Desmond, Rabu (18/2/2015).
|
Ahli Hukum Tata Negara: Jokowi Injak-Injak Konstitusi | 10:44:58 PM | PIYUNGAN ONLINEhttps://plus.google.com/114751447713313717725noreply@blogger.com |
| Ahli hukum tata negara, DR Margarito Kamis mengatakan, kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan membatalkan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri dan mengajukan nama baru merupakan tindakan menginjak-nginjak konstitusi.
Jokowi, lanjut Margarito, telah menginjak-injak konstitusi, karena saat pengajuan nama calon Kapolri, Jokowi hanya mengajukan satu nama dan sudah dinyatakan layak dilantik DPR. Karenanya, Margarito meminta DPR untuk mempermasalahkan keputusan Jokowi itu.
DPR, kata Margarito, sudah melakukan fit and proper test terhadap Budi Gunawan. Setelah itu DPR juga telah melakukan paripurna untuk kelayakan Budi Gunawan dilantik menjadi Kapolri.
Lalu, setelah semua itu terjadi, tambah Margarito, kemudian presiden seenaknya mencalonkan nama baru pengganti Budi Gunawan.
"Kebiasan apa ini, apa mau orang yang satu itu," kata mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara ini di Jakarta, seperti yang dilansir ROL, Rabu (18/2).
DPR, masih kata Margarito, harus menyelesaikan masalah pada keputusan presiden yang tidak melantik Budi Gunawan. Apalagi DPR bisa keluarkan hak angket untuk mempertanyakan hal tesebut.
"Berarti presiden menantang hukum," ujar dia.
Presiden Jokowi, lebih lanjut Margarito mengemukakan, sudah melanggar undang-undang 17/ 2014 dan MD3. "DPR harus berani mempermasalahkan presiden, kalau tidak mau dibilang abal-abal," pungkasnya.
|
|
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !