Headlines News :
Home » » MUI: Presiden Dosa Jika Tak Penuhi Janji Kampanye

MUI: Presiden Dosa Jika Tak Penuhi Janji Kampanye

Written By Unknown on Tuesday, June 16, 2015 | 1:28 AM

PIYUNGAN ONLINE

Portal Berita, Politik, Dakwah, Dunia Islam, Kemasyarakatan, Keumatan

MUI: Presiden Dosa Jika Tak Penuhi Janji Kampanye
3:54:55 AMPIYUNGAN ONLINEhttps://plus.google.com/114751447713313717725noreply@blogger.com

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin mengatakan janji adalah utang yang harus dibayar. Demikian juga dengan janji-janji presiden saat kampanye. Menurut Ma'ruf, Presiden Joko Widodo wajib untuk dipenuhi ketika yang berjanji telah jadi presiden.

"Janji itu utang. Janji presiden juga utang dan wajib dipenuhi. Kalau tidak dipenuhi, dalam perspektif agama tetap saja dosa," kata Ma'ruf Amin, dalam diskusi Mewujudkan Janji Pemimpin dalam Perspektif Moral dan Konstitusi, di Gedung Nusantara IV, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (15/6).

Kecuali lanjutnya, ada sesuatu hambatan di luar batas kemampuan pemberi janji. "Tapi tidak memenuhi janji karena leha-leha, itu dosa" tegas Ma'ruf.

Dia jelaskan, pentingnya MUI mengeluarkan fatwa tentang janji-janji pemimpin guna meminamilisir rakyat ditipu dengan janji-janji. "Jangan rakyat itu ditipu berkelanjutan. Ini bagaimana rakyat, negara dan bangsa. Kalau dari sisi agama sanksinya tentu dosa," ujarnya.

Demikian juga halnya dengan masyarakat yang memilih pemimpin yang tidak memenuhi janjinya. "Yang milih juga dosa karena salah pilih. Kalau milihnya ikhlas, tak dosa. Tapi yang milih karena wanipiro, berdosalah," pungkasnya.

Sumber: jpnn, group Jawa Pos




Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

PETA MEDAN JOHOR

PETA MEDAN JOHOR

REAL COUNT PILGUBSU 2018

REAL COUNT PILGUBSU 2018
DPC PKS Medan Johor by Zul Afkar
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. DPC PKS Medan Johor - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Zoel Afkar MK