PIYUNGAN ONLINE Portal Berita, Politik, Dakwah, Dunia Islam, Kemasyarakatan, Keumatan Dikira Sudah Maghrib Ternyata Belum, Terlanjur Buka, Bagaimana? | 1:15:00 AM | PIYUNGAN ONLINEhttps://plus.google.com/114751447713313717725noreply@blogger.com |
| Dikira sudah masuk waktu Maghrib, ternyata jam diberikan kecepetan 15 menit. Terlanjur sudah makan dan minum. Bagaimana? Para ulama memang agak rinci ketika bicara tentang hal-hal yang membatalkan puasa. Mereka membedakan antara lupa dan keliru. Memang benar kalau seorang lupa sedang puasa, lalu dia makan dan minum, maka puasanya tetap sah dan tidak batal. Sebaliknya, bila dia keliru dan menyangka sudah Maghrib padahal belum, lalu dia makan atau minum, maka puasanya dianggap batal oleh para ulama. Kok bisa batal? Apa bedanya dengan yang di atas, bukankah lupa dan keliru sama dan sederajat? Karena ketika makan dan minum sebelum Maghrib datang, sebenarnya Anda memang berniat membatalkannya, walaupuin hanya di dalam hati dan walaupun ternyata keliru. Tapi niat untuk membatalkannya sudah ada di hati. Bedakan dengan lupa dan makan. Ketika Anda lupa lalu makan atau minum, pasti saat itu Anda tidak niat membatalkan puasa. Bagaimana berniat, lha wong puasanya saja tidak ingat? Fatwa batalnya puasa orang yang keliru mengira sudah maghrib lalu makan dan minum, padahal belum masuk waktu berbuka telah menjadi kesepatakan hampir semua ulama. Bahkan empat mazhab ulama yang besar dan muktamad kompak menyatakan batalnya. 1. Mazhab Al-Hanafiyah Al-Kasani (w. 587 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah di dalam kitabnya Badai' Ash-Shanai' fi Tartibi As-Syarai' menuliskan sebagai berikut : ??? ???? ??? ?? ?? ????? ?? ???? ???? ?? ???? ?? ???? ??? ?? ?? ????? ?? ???? ???? ?? ?? ???? ????? ?????? ??? ????? ???? ?? ???? ?????? ?? ????? ??? ??? ??? ?? ??? ???? Ketika seorang makan sahur, dia menyangka bahwa fajar belum terbit, ternyata fajar sudah terbit atau dia menyangka bahwa sudah masuk waktu maghrib, ternyata belum maka dia wajib qadha, tanpa kaffarat.[1] 2. Mazhab Al-Malikiyah Ibnu Abdil Barr (w. 463 H) salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah dalam kitab Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah menuliskan sebagai berikut : ??? ?? ?? ????? ?? ???? ???? ?? ????? ????? ?? ???? ????? ????? ?????? Jika seorang menyangka bahwa matahari telah tenggelam sebab ada mendung atau lainnya, ternyata belum maka dia wajib qadha'.[2] 3. Mazhab Asy-Syafi'i An-Nawawi (w. 676 H) salah satu ulama dalam mazhab Asy-Syafi'iyah di dalam kitabnya Raudhatu At-Thalibin wa Umdatu Al-Muftiyyin menuliskan sebagai berikut : ??? ??? ???? ???? ?????? ????? ?????? ?? ?? ?? ????? ?? ????? ???? ?????? ???? ??? ?????? ???????? ??? ??? ???????. Jika seorang itu makan dengan menyangka tenggelamnya matahari, ternyata belum atau menyangka bahwa fajar belum terbit, ternyata sudah terbit maka puasanya batal.[3] Al-Khatib Asy-Syirbini (w. 977 H) salah satu ulama mazhab Asy-Syafi'iyah di dalam kitab Mughni Al-Muhtaj menuliskan sebagai berikut : (??? ??? ??????? ????) ?? ??? ?????? (?? ????) ?? ??? ?????? (???? ????? ??? ???? Jika seorang makan dengan menyangka bahwa fajar belum terbit, atau matahari sudah tenggelam ternyata sangkaan itu salah, maka puasanya batal.[4] 4. Mazhab Al-Hanabilah Al-Mardawi (w. 885 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanabilah di dalam kitabnya Al-Inshaf fi Ma'rifati Ar-Rajih minal Khilaf menuliskan sebagai berikut : ??? ??? ??? ??????? ?? ?? ???? ???: ?? ??? ???? ?? Jika seorang itu menyangka bahwa matahari telah tenggelam, dia masih ragu maka dia tidak harus qadha' puasa.[5] 5. Mazhab Azh-Zhahiriyah Ibnu Hazm (w. 456 H) salah satu tokoh mazhab Azh-Zhahiriyah di dalam kitab Al-Muhalla bil Atsar menuliskan sebagai berikut : ??? ?? ??? ??? ???? ???? ?? ??? ???? ?? ?? ????? ?? ?? ??? ???? ????? ???? ???? ?? ??? ???? ??? ?? ???? -: ??? ??? ?? ?? ????? ??? Orang yang puasa dan menyangka bahwa matahari telah tenggelam padahal belum, atau menyangka bahwa fajar belum terbit padahal sudah maka puasanya sempurna (tidak batal).[6] Wallahu a'lam bishshawab. [1] Al-Kasani, Badai' Ash-Shanai' fi Tartibi Syara'i, jilid hal. [2] Ibnu Abdil Barr, Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah, jilid 1 hal. 350 [3] An-Nawawi, Raudhatu At-Thalibin wa Umdatu Al-Muftiyyin, jilid 2 hal. 363 [4] Al-Khatib Asy-Syirbini, Mughni Al-Muhtaj , jilid 2, hal 161. [5] Al-Mardawi, Al-Inshaf fi Ma'rifati Ar-Rajih min Al-Khilaf, jilid 3 hal. 310 [6] Ibnu Hazm, Al-Muhalla bil Atsar, jilid 4 hal. 356 Sumber: Rumah Fiqih |
Wawancara KH. Ali Mustafa Ya'qub Rais Syuriah Bidang Fatwa PBNU Seputar "Islam Nusantara" | 1:00:04 AM | PIYUNGAN ONLINEhttps://plus.google.com/114751447713313717725noreply@blogger.com |
| Alhamdulillah, Jejakislam.net mendapat kesempatan berbincang dengan Prof.Dr.KH. Ali Mustafa Ya'qub, Rais Syuriah Bidang Fatwa 2010-2015 Pengurus Besar Nadhlatul 'Ulama (PBNU) dan Imam Besar Masjid Istiqlal.
Kami hendak melihat kaitan antara Islam dan Nusantara, dan persoalan hangat lainnya, dari sudut pandang seorang ulama di Indonesia. Meski beberapa pembicaraan, sedikit keluar dari topik sejarah, namun besar manfaat yang dapat diperoleh sebagai cermin untuk menapak di masa kini.
Berikut perbincangan penggiat Jejak Islam untuk Bangsa (JIB), Andi Ryansyah dengan Prof.Dr.KH. Ali Mustafa Ya'qub, Jum'at (19/6/2015) di ruang Imam Besar Masjid Istiqlal.
Bagaimana pandangan Pak Kiai tentang istilah "Islam Nusantara"?
Kalau "Islam Nusantara" itu Islam di Nusantara, maka tepat. Kalau "Islam Nusantara" itu Islam yang bercorak budaya Nusantara, dengan catatan: selama budaya Nusantara itu tidak bertentangan dengan Islam, maka itu juga tepat. Namun kalau "Islam Nusantara" itu Islam yang bersumber dari apa yang ada di Nusantara, maka itu tidak tepat. Sebab sumber agama Islam itu Al-Qur'an dan Hadits. Apa yang datang dari Nabi Muhammad itu ada dua hal yaitu agama dan budaya. Yang wajib kita ikuti adalah agama: aqidah dan ibadah. Itu wajib, tidak bisa ditawar lagi. Tapi kalau budaya, kita boleh ikuti dan boleh juga tidak diikuti. Contoh budaya: Nabi pakai sorban, naik unta, dan makan roti. Demikian pula budaya Nusantara. Selama budaya Nusantara tidak bertentangan dengan ajaran Islam, maka boleh diikuti. Saya pakai sarung itu budaya Nusantara dan itu tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Shalat pakai koteka itu juga budaya Nusantara, tapi itu bertentangan dengan ajaran Islam, maka itu tidak boleh. Jadi harus dibedakan antara agama dan budaya
Tadi Pak Kiai menyatakan Islam yang bercorak budaya Nusantara itu tepat, padahal Pak Kiai tadi juga menyatakan sumber agama Islam bukan dari apa yang ada di Nusantara, jadi maksudnya apa Pak Kiai?
Maksud saya, Islam yang bercorak budaya Nusantara itu boleh saja sepanjang tidak bertentangan dengan Islam. Tapi kalau Islam yang bersumber dari apa yang ada di Nusantara, baik aqidah maupun ibadah harus asli dari Nusantara, maka itu tidak tepat. Tapi saya katakan Islam itu bukan Arab sentris. Islam itu apa kata Al-Qur'an dan Hadits, bukan Arab sentris. Tidak semua budaya Arab harus kita ambil. Sebab ada budaya Arab yang bertentangan dengan ajaran Islam. Contohnya, orang- orang minum khamr di zaman Nabi dan beristri lebih dari empat. Tadi saya katakan, Nabi pakai sorban, apa kita wajib pakai sorban? Tidak ada hadits yang menunjukkan keutamaan memakai sorban. Tidak ada hadits yang mengatakan memakai sorban itu mendapat pahala. Para ulama mengatakan sorban itu budaya Nabi, budaya kaum Nabi pada zamannya.
Pak Kiai bagaimana sebaiknya umat Islam memandang budaya?
Sepanjang budaya tidak bertentangan dengan ajaran Islam, maka kita boleh mengambilnya. Ini masuk wilayah muamalah. Silakan ikuti budaya Arab, silakan pakai sorban. Tapi jangan mengatakan orang yang tidak pakai sorban, tidak mengikuti Nabi. Saya pukul kalau ada orang yang mengatakan seperti itu. Silakan makan roti karena mengikuti budaya Nabi. Tapi jangan mengatakan orang yang makan nasi, tidak mengikuti Nabi. Demikian juga budaya Nusantara. Sepanjang budaya Nusantara tidak bertentangan dengan Islam, silakan ambil. Islam sangat memberikan peluang bagi budaya, selama budaya itu tidak bertentangan dengan ajaran Islam, boleh kita ambil. Silakan berkreasi dan ambil budaya apapun, selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam
Kemunculan "Islam Nusantara" ini membuat sebagian orang membandingkan dengan "Islam Arab", bagaimana menurut Pak Kiai?
Saya tidak sependapat dengan bandingan-bandingan seperti itu. Islam itu Islam saja.
Jadi istilah "Islam Nusantara" itu tidak ada ya Pak Kiai?
Ya, Islam itu agama. Nusantara itu budaya. Tidak bisa disatukan antara agama dan budaya.
Selanjutnya mengenai NU dan "Wahabi". Bagaimana pertentangan NU dan "Wahabi" antara tahun 20an sampai sekarang. Karena seperti diketahui, dulu di Majelis Islam A'la Indonesia (MIAI) mereka bisa akur?
Saya mengatakan tidak ada pertentangan antara NU dan "Wahabi". Yang ada adalah perbedaan antara ulama-ulama sumber rujukan NU dengan ulama-ulama sumber rujukan "Wahabi". Perbedaan ini ada jauh sebelum NU dan "Wahabi" lahir. Jangankan NU dan "Wahabi", Imam Syafi'i yang hanya satu orang, bisa berbeda pendapat ketika berada di Baghdad dan Mesir. Antara ulama-ulama mazhab Syafi'i juga bisa berbeda pendapat. Tapi perbedaan itu tidak akan keluar dari dua karakter, pertama, tidak menyebabkan kekafiran dan kedua, perbedaan itu sudah ada sebelum NU dan "Wahabi" ada. Jadi tidak perlu dipermasalahkan. Kalau ada yang mengatakan "Wahabi" itu suka mengkafirkan dan membid'ahkan , maka itu fitnah. Saya belajar "Wahabi" 9 tahun. Di dalam kitab-kitab "Wahabi" tidak ada yang menyatakan selain kelompok "Wahabi" itu kafir. Itu fitnah untuk mengadu domba NU dan "Wahabi". Dan yang memfitnah itu adalah agen zionis. Kalau ada yang mengatakan Tuhannya bukan Allah, baru itu kafir.
Bagaimana pandangan Hadratussyaikh Hasyim Asy'ari tentang "Wahabi"?
Ketika itu, istilah yang lazim bukan "Wahabi" tapi salafi atau taimi. Banyak pandangan beliau yang sama dengan "Wahabi". Kitab-kitab beliau banyak merujuk pada kitab-kitab Imam Ibnu Taimiyyah. Imam Ibnu Taimiyyah itu rujukannya "Wahabi". Tapi kata beliau, "Banyak salafi-salafi yang palsu." Palsu karena tidak mengikuti ajaran Imam Ibnu Taimiyyah. Contohnya, mereka menilai orang-orang yang bertawasul dengan nama Nabi Muhammad itu misalnya musyrik atau kafir. Padahal Imam Ibnu Taimiyyah membolehkan itu.
Tentang kitab-kitab ulama di pesantren, kitab apa saja yang dipakai? Apa ada kitab ulama lokal? Sewaktu Saya di pesantren Tebu Ireng, kitab ilmu hadits karya Kiai Mahfudz itu dipelajari. Ulama-ulama lokal seperti Kiai Mahfud Termas asal Pacitan dan Kiai Nawawi asal Banten, juga menulis kitab, tapi menulisnya di Mekkah. Bisa jadi Kiai Hasyim 'Asyari menulis kitabnya di Mekkah karena beliau pernah tinggal di sana.
Terakhir, apa nasihat Pak Kiai untuk umat Islam di tengah polemik isu "Islam Nusantara" serta NU dan "Wahabi"?
Pertama, kita harus membedakan antara agama dan budaya. Agama: aqidah dan syariah, kita harus mengikuti Rasulullah. Sementara, budaya itu masuk muamalah. Budaya apa pun, termasuk budaya Arab selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam, silakan. Tapi hati-hati, sebab bisa saja orang pakai sorban itu dalam rangka mencari popularitas. Ketika semua orang tidak pakai sorban, tapi ada 1 orang pakai sorban, maka itu diharamkan dalam Islam karena sorban itu menjadi pakaian popularitas. Menurut seorang Ulama Arab, Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin mengatakan, hal itu menunjukkan kesombongan. Penampilan itu menunjukkan seorang merasa lebih mirip nabi. Itu arogan dan tidak bagus. Kedua, NU dan "Wahabi" tidak ada pertentangan, yang ada perbedaan. Persamaannya banyak dan perbedaannya sedikit. Perbedaannya itu tidak menimbulkan kekafiran dan perbedaan itu tidak terjadi setelah NU dan "Wahabi" ada. Jadi perbedaannya hanya dalam hal furu'iyyah, bukan hal yang prinsip.
Sumber: Jejakislam
|
|
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !