Monday, June 29, 2015

PIYUNGAN ONLINE

Your RSS feed from RSSFWD.com. Update your RSS subscription
RSSFWD
PIYUNGAN ONLINE

PIYUNGAN ONLINE

Portal Berita, Politik, Dakwah, Dunia Islam, Kemasyarakatan, Keumatan

Sisa Kejayaan Romawi di Inggris: Hadrian Wall
6:33:19 PMPIYUNGAN ONLINEhttps://plus.google.com/114751447713313717725noreply@blogger.com
Bersepeda atau berjalan kaki menjadi dua opsi paling menarik yang bisa Anda lakukan jika menyusuri Hadrian Wall di Newcastle, Inggris. Angin sepoi menjadi teman terbaik sambil menikmati gugusan batu-batu sisa-sisa peninggalan Romawi di utara Inggris ini. Jangan lupa, bawa minuman yang banyak agar tenggorakan tak kering.

Seorang rekan kuliah, warga Hexham, kota kecil dekat Newcastle, selalu menyarankan saya untuk bersepeda di jalur sepanjang 117 km itu. Kata dia, bagi pencinta sepeda, penyuka kemah, dan pejalan kaki, Hadrian Wall menjadi salah satu pilihan utama mereka.

Selain trek yang cukup menantang dengan jalur turun naik, bersepeda di sini seperti berada di awal tahun 400-an ketika King Arthur menjadikan Hadrian Wall sebagai benteng kemenangan Romawi. "Serasa bertemu dengan King Arthur," kata teman ini.

Menurut legenda Inggris, King Arthur -yang kemudian difilmkan oleh Antoine Fuqua pada 2004- menjadikan Hadrian Wall sebagai basis utama pertahanan mereka saat menghadapi pejuang kaum Pitch dari Skotlandia.

King Arthur yang diperankan Clive Owen mendapat tugas bunuh diri untuk membebaskan keluarga terhormat Romawi dari sandera kaum Picts. Di Hadrian Wall inilah King Arthur bersama rekan-rekan kesatrianya mendeklarasikan kebebasan diri mereka.

Hadrian Wall adalah benteng militer dan ekonomi yang dibangun pada tahun 100-an oleh Hadrian dari Romawi. Belum ada penjelasan pasti untuk apa sebetulnya benteng itu dibangun Romawi saat menjajah Inggris. Beberapa alasan yang muncul, ya untuk pertahanan tadi dan memungut bea masuk bagi barang-barang impor. Petugas Romawi juga memeriksa setiap barang dagangan yang masuk ke Inggris di beberapa pintu yang ada di Hadrian Wall.

Dari sisi benteng pertahanan, Hadrian Wall dibangun tidak hanya untuk menahan serangan kaum pemberontak Skotlandia, tetapi juga serangan kaum penjelajah seperti dari Libya, Mesir, dan Persia. King Arthur sendiri digambarkan sebagai pahlawan Romawi-Inggris yang hidup beberapa tahun sebelum kelahiran Nabi Muhammad. Saat itu, Romawi di Barat dan Persia di Timur berada di puncak kejayaan dan perselisihan hebat.

Hadrian Wall sendiri terbentang dari utara Inggris hingga selatan. Saat ini, sisa-sisa temboknya masih terlihat meski tidak terlalu banyak. Tidak sulit untuk menjangkau benteng ini dari Newcastle. Semua jenis transportasi tersedia. Ada bis, kereta, taksi, dan paket wisata. Atau Anda bisa bawa mobil sendiri.

Penyuka sepeda, bisa langsung bersepeda dari Newcastle, melewati jalan-jalan pedesaan, rumah-rumah unik berarsitektur tua, tanah pertanian, hingga lapangan rumput luas yang dihidupi ternak-ternak penduduk lokal, yang sangat dilindungi pemerintah.

Resto dan kafe juga tersedia lengkap di sana. Toko suvenir ada. Bagi Anda penyuka makanan, pedagang lokal menjual makanan olahan khas warga desa meski jenis makanannya cukup modern. Bagi kita orang Indonesia, tidak disarankan untuk pergi ke sana saat musim dingin. Selain suhu udara di bawah nol derajat, juga angin kencang di sekitar Hadrian Wall semakin membuat kita serasa ada di Kutub.

Kalaupun Anda ingin menikmati bulir-bulir salju turun di sini, perlengkapan jaket, sarung tangan, long john, dan lainnya harus bener-bener matang. Dan rekan kuliah saya tadi ternyata benar, berada di Hadrian Wall seperti melihat King Arthur sedang berpidato di hadapan para kesatrianya yang tampak putus asa menghadapi Picts. (ri)


Sumber:ketawing.wordpress.com


Menghias Masjid, Haram?
6:27:00 PMPIYUNGAN ONLINEhttps://plus.google.com/114751447713313717725noreply@blogger.com
Masalah menghias masjid memang diperselisihkan para ulama di masa lalu. Namun perselisihan mereka berangkat dari kenyataan bahwa hiasan itu sangat mahal, karena terbuat dari ukiran kaligrasi dan aksesorisnya yang terbuat dari emas dan perak. Hiasan seperti itu tentu sangat mahal harganya, bahkan untuk ukuran seorang penguasa sekalipun.

Adapun hiasan yang biasa kita lihat di masjid-masjid di sekeliling kita ini, tidak lain hanya terbuat dari cat tembok. Indah memang, tetapi hanya imitasi belaka. Bukan emas dan perak seperti di masa lalu. Kalau hanya berupa kaligrafi dengan cat tembok, rasanya tidak ada nash yang secara langsung melarangnya. Sebaliknya, bila hiasan itu sampai menghabiskan dana yang teramat mahal, karena harus menghabiskan emas berton-ton, banyak para ulama di masa lalu yang memakruhkannya, bahkan sampai mengharamkannya.

Apalagi mengingat bahwa masjid nabawi di masa Rasulullah SAW itu sangat sederhana. Hanya sebagiannya yang beratap, itupun hanya berupa daun kurma. Alasnyabukan marmer, tetapi tanah atau pasir. Tiangnya bukan beton tetapi hanya batang-batang kurma. Dan hal itu terjadi hingga masa Al-Khulafa' Ar-Rasyidun. Barulah pada masa khilafah Al-Walid bin Abdil Malik, masjid-masijd dihias dengan berlebihan, yaitu dengan ukiran kaligrafi dari emas dan perak.

Realitas ini kemudian disimpulkan oleh sebagian ulama sebagai isyarat tidak bolehnya kita menghias masjid dengan hiasan yang mewah. Bahkan oleh sebagiannya dianggap bid'ah, buang harta dan haram. Namun masalah ini memang sejak awal termasuk masalah khilaf pada fuqaha. Bahkan ke-empat imam mazhab utama pun tidak seragam pendapatnya.

1. Al-Hanafiyah
Al-Hanafiyah beranggapan bahwa tidak mengapa untuk menghias masjid dengan beragam ukiran dan kaligrafi. Asalkan bukan pada bagian mihrabnya. Alasannya, agar orang yang shalat tidak terganggu konsentrasinya. Yang dimaksud ukiran di masjid adalah membuat hiasan dengan tatahan emas atau perak.

Namun bila dana yang digunakan untuk hiasan itu berasal dari harta waqaf secara umum yang niatnya untuk masjid, menurut beliau hukumnya haram. Jadi yang boleh adalah harta dari seseorang yang niatnya memang untuk keperluan perhiasan itu.

2. Al-Malikiyah
Al-Malikiyah memakruhkan penghiasan dinding masjid, termasuk atapnya, kayunya dan hijabnya, bila hiasan itu terbuat dari emas atau perak dan bila sampai mengganngu konsentrasi para jamah yang shalat. Namun bila hiasan itu di luar apa yang disebutkan, tidak ada kemakruhannya.

3. As-Syafi'iyah Mazhab As-Syafi'iyah sebagaimana yang disebutkan oleh Az-Zarkasyi mengemukakan bahwa mengukir masjid itu hukumnya makruh, terutama bila menggunakan harta waqaf yang diperuntukkan buat masjid secara umum. Sebab harta waqaf buat mereka tidak boleh diubah pemanfaatannya begitu saja.

4. Al-Hanabilah
Al-Hanabilah adalah satu-satunya mazhab yang tegas mengharamkan penghiasan masjid. Buat mereka, bila masjid sudah terlanjur dihias dengan emas dan perak, wajib untuk dicopot.

Pendapat mereka ini dikuatkan juga dengan hadits berikut:

Tidak akan terjadi hari kiamat kecuali orang-orang berbangga-bangga dengan masjid. (HR. Ahmad dan Ashabussunann kecuali At-Tirmizy)

Para ulama banyak yang memaknai sabda Rasulullah SAW tentang berbangga-bangga dengan masjid ini sebagai bentuk penghiasan masjid dengan ukiran/kaligrafi emas dan perak pada dindingnya. Dan oleh sebagian ulama dijadikan sebagai isyarat tidak bolehnya kita menghias masjid dengan hiasan yang mewah.

Jadi barangkali para takmir di masjid tempat anda ceramah itu cenderung kepada pendapat mazhab Hanabilah yang secara tegas mengharamkan penghiasan masjid. Meskipun sesungguhnya konteks di masa lalu adalah hiasan yang terbuat dari emas dan perak.

Sedangkan yang bukan terbuat dari emas dan perak, kelihatannya tidak terlalu menjadi masalah, apalagi bila kita perhatikan masjid Al-Haram Makkah dan Madinah, di mana keduanya dihias dengan marmer yang pasti harganya sangat mahal. Demikian juga Ka'bah al-Musyarrafah yang dihias dengan kalirafi indah terbuat dari benang emas dan kain sutera. Sementara umumnya mufti dan penduduk Saudi Arabia adalah pemeluk mazhab Al-Hanabilah. Belum pasti, apakah mereka diam saja karena takut atau setuju.

Tapi sekali lagi, masalah ini memang merupakan perbedaan pendapat di kalangan para ulama, baik di masa lalu maupun masa sekarang ini. Kita tidak perlu terperosok pada perdebatan panjang masalah ini, karena masing-masing punya dalil yang mereka yakini kebenarannya.

Wallahu a'lam bish-shawab



RSSFWD - From RSS to Inbox
3600 O'Donnell Street, Suite 200, Baltimore, MD 21224. (410) 230-0061
WhatCounts

No comments:

Post a Comment