Headlines News :
Home » » PIYUNGAN ONLINE

PIYUNGAN ONLINE

Written By Unknown on Sunday, July 12, 2015 | 3:49 PM

Your RSS feed from RSSFWD.com. Update your RSS subscription
RSSFWD
PIYUNGAN ONLINE

PIYUNGAN ONLINE

Portal Berita, Politik, Dakwah, Dunia Islam, Kemasyarakatan, Keumatan

12 FAKTA Hasil Temuan BPK-Ahok Yang Membuat Anda Terbelalak! #DKITolakAhok
6:48:21 PMPIYUNGAN ONLINEhttps://plus.google.com/114751447713313717725noreply@blogger.com

Ini 12 Fakta Hasil Kajian Garuda Institute Soal BPK Vs Ahok

Garuda Institute mengecam keras provokasi yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok melalui media terhadap para pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hasil audit laporan keuangan Pemprov DKI 2014, terutama yang menyangkut pembelian tanah 3,64 ha milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras.

Menurut Koordinator Tim Peneliti Garuda Institute, Roso Daras menyatakan bahwa provokasi yang dilakukan Ahok dinilai memelintir fakta sebenarnya itu juga bertendensi politik, yaitu mendistraksi informasi dan mengaburkan pokok masalah yang lebih substansial, yakni akuntabilitas keuangan Pemprov DKI.

Seperti siaran pers yang diterima Bisnis, Minggu (12/7/2015), guna menjernihkan kesimpangsiuran informasi sekaligus mendudukkan persoalan yang sebenarnya, Garuda Institute mengklaim telah melakukan kajian dan diseminasi informasi atas pembelian tanah 3,64 ha tersebut dan menemukan sedikitnya 12 fakta;

Fakta 1
Pemprov DKI membeli sebidang tanah di bagian belakang areal RS Sumber Waras-Grogol seluas 3,64 ha. Tanah ini tidak siap bangun karena di atasnya terdapat sejumlah bangunan milik RS Sumber Waras yang hingga kini masih difungsikan. Tanah sekaligus wilayah di sekitar tanah tersebut juga dikenal sebagai daerah langganan banjir.

Fakta 2
Tanah 3,64 ha itu berbatasan dengan rumah penduduk (utara), Jl. Tomang Utara IV (timur), Jl. Tomang Utara (barat), serta RS Sumber Waras (selatan). Jl. Tomang Utara adalah jalan kampung sempit yang selalu macet pada jam kerja. Saat ini, tanah tersebut tidak mempunyai akses jalan kecuali melalui tanah milik RS Sumber Waras.

Fakta 3
Pemprov DKI membeli tanah tersebut seharga Rp20,75 juta per meter atau Rp755,69 miliar cash. Harga Rp20,75 juta per meter adalah NJOP tanah bagian depan areal RS Sumber Waras yang berbatasan dengan Jl. Kyai Tapa. Sementara NJOP tanah bagian belakang areal RS yang berbatasan dengan Jl. Tomang Utara hanya Rp7,44 juta.

Fakta 4
Pemilik tanah 3,64 ha itu adalah Yayasan Kesehatan Sumber Waras yang pengurusnya dipimpin oleh Kartini Muljadi, perempuan terkaya di Indonesia. Yayasan itu didirikan oleh orang-orang Tionghoa yang bergabung dalam Perhimpunan Sosial Candra Naya yang sebelumnya bernama Perkumpulan Sin Ming Hui ().

Fakta 5
Tanah 3,64 ha yang dibeli Pemprov DKI memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 2878 per 27 Mei 1998 dengan masa berlaku 20 tahun, alias habis 27 Mei 2018. Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996, tanah dengan sertifikat HGB yang habis jangka waktunya otomatis menjadi tanah milik negara.

Fakta 6
Tanah 3,64 ha yang dibeli Pemprov DKI memiliki tunggakan utang pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai total Rp6,62 miliar. Tunggakan pajak itu tidak menjadi pengurang harga beli sebagaimana lazimnya praktik transaksi tanah. Posisi terakhir, Yayasan Kesehatan Sumber Waras baru membayar 50% dari tunggakan tersebut.

Fakta 7
Transaksi pembelian tanah antara Yayasan Kesehatan Sumber Waras dan Pemprov DKI dilakukan saat yayasan masih terikat dengan Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli (APPJB) tanah yang sama dengan PT Ciputra Karya Unggul. Yayasan, seperti diatur dalam APPJB itu, juga telah menerima uang muka Rp50 miliar dari PT Ciputra Karya Unggul.

Fakta 8
Harga tanah dalam APPJB tersebut disepakati Rp15,50 juta per meter, ditambah syarat Yayasan Kesehatan Sumber Waras mengurus perubahan peruntukan tanah tersebut dari umum menjadi komersial. Sementara itu, Pemprov DKI membeli tanah tersebut seharga Rp20,75 juta per meter, tanpa ada syarat perubahan peruntukan.

Fakta 9
Pengurus Yayasan Kesehatan Sumber Waras menawarkan tanah 3,64 ha itu kepada Pemprov DKI dengan alamat di Jl. Kyai Tapa, dengan harga NJOP pada 2014 sebesar Rp20,75 juta per meter (Rp755,69 miliar). Padahal, lokasi fisik tanahnya berada di Jl. Tomang Utara, dengan NJOP pada 2014 yang hanya Rp7,44 juta (Rp564,35 miliar).

Fakta 10
Pemprov DKI membeli 3,64 ha tanah itu Rp755,69 miliar tanpa menawar dan mengecek, sama dengan penawaran Yayasan Kesehatan Sumber Waras. Penawaran disampaikan 7 Juli 2014, dan direspons langsung oleh Gubernur DKI Jakarta pada 8 Juli dengan mendisposisikannya ke Kepala Bappeda untuk dianggarkan dalam APBD-P DKI 2014.

Fakta 11
Pemprov DKI membeli tanah itu untuk dijadikan rumah sakit. Padahal, selain lokasinya tidak strategis, belum siap bangun, langganan banjir, dan tak mudah diakses karena berada pada jalan kampung, Pemprov DKI juga masih punya banyak tanah yang strategis. Apalagi, kebutuhan minimal tanah untuk rumah sakit hanya 0,25 ha (2.500 m2).

Fakta 12
Sekalipun Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama telah mengklaim akan membatalkan transaksi pembelian tanah itu, pada praktiknya pembatalan tersebut nyata bukan sepenuhnya berada dalam kekuasaan Pemprov DKI. Selama Yayasan Kesehatan Sumber Waras tidak mau membatalkannya, maka transaksi itu pun tidak bisa dibatalkan.

*Sumber: jakarta.bisnis.com




Turki Bangun Pabrik Desalinasi Air di Gaza, Merubah Air Laut Jadi Tawar
6:47:44 PMPIYUNGAN ONLINEhttps://plus.google.com/114751447713313717725noreply@blogger.com

Gaza - Sebuah pabrik desalinasi air didanai oleh organisasi bantuan Turki telah diresmikan pada hari Sabtu (11/7) di dekat kamp pengungsi Al-Shati Jalur Gaza.

Desalinasi atau pengolahan air asin menjadi air tawar, pengolahan air payau menjadi air tawar, pengolahan air laut menjadi air tawar.

Proyek ini akan memungkinkan pemurnian air laut dengan tujuan untuk menyediakan air minum segar bagi sekitar 5.000 warga kamp.

Proyek ini didanai oleh Turkey's Ribat Humanitarian Relief Association bekerjasama dengan Gaza's Ard al-Salam association.

Pembukaan stasiun desalinasi ini dilakukan di kamp pengungsi Shati yang berada dekat laut Medeiterania di barat kota Gaza. Kamp pengungsi Shati adalah kamp pengungsi terbesar kedua di Jalur Gaza, ada lebih dari 82 ribu pengungsi Palestina tinggal di sana, dari total 1,8 juta orang yang tinggal di Jalur Gaza.

Ketua Dewan Direksi Organisasi Muhammad Hawazin mengatakan, "Pembangunan stasiun desalinasi di kamp pengungsi Shati ini dilakukan di tengah-tengah tingginya kadar garam dalam air dan dampak negatifnya bagi kehidupan warga."

Dia menambahkan, "Proyek yang didanai oleh organisasi Elrabat Turki ini akan menyediakan 25 ribu liter kubik air tawar setiap harinya untuk keperluan penduduk di kamp pengungsi Shati." Air ini untuk memenuhi kebutuhan sekitar 5 ribu warga yang tingal dekat stasiun.

Sumber: infopalestina, Anadolu
Foto: Laut Gaza




Bukan Zakat Fitrah, Melainkan Zakat al-Fithr
6:35:00 PMPIYUNGAN ONLINEhttps://plus.google.com/114751447713313717725noreply@blogger.com
Istilah zakat yang baku untuk zakat ini sebenarnya bukan zakat fitrah, melainkan zakat al-fithr.

Zakat ini dinamakan al-fithr (???? ?????) yang mengacu kepada kata fithr (???) yang artinya adalah makan.

Kata fithr ini bila dibentuk menjadi kata lain, bisa menjadi ifthar (?????), yang maknanya adalah makan untuk berbuka puasa. Dan bisa diubah menjadi kata fathur (????), yang artinya sarapan pagi.

Dinamakan zakat fithr karena terkait dengan bentuk harta yang diberikan kepada mustahiknya, yaitu berupa makanan. Selain itu zakat ini dinamakan fithr juga karena terkait dengan hari lebaran yang bernama fithr. Kita di Indonesia sering menyebutnya dengan Iedul Fithr, yang artinya hari raya fithr.

Dan di hari Iedul Fithr itu kita diharamkan berpuasa, sebaliknya wajib berbuka atau memakan makanan. Oleh karena itulah hari raya itu disebut dengan hari Iedul Fithr. Dan arti secara bahasanya adalah hari raya makan-makan.

Namun ada juga sebagian orang yang menyebutkan dengan zakat fitrah. Penyebutan ini sebenarnya kurang tepat, karena yang menjadi inti dari zakat ini memang makanan, dan bukan fitrah.

Kata fithr (???) meskipun mirip namun punya makna yang jauh berbeda dengan kata fithrah (????). Fithrah seringkali dimaknai dengan kesucian, kemurnian bahkan juga bisa diartikan sebagai Islam. Di dalam salah satu sabda Nabi SAW, kita menemukan kata fithrah dengan makna Islam :

??? ???? ????????? ?????? ?????? ????? ?????????? ????????? ?????????????? ???????????????? ??????????????????

Tidak ada kelahiran bayi kecuali lahir dalam keadaan fitrah (muslim). Lalu kedua orang tuanya yang akan menjadikannya yahudi, nasrani atau majusi. (HR. Muslim)

Wallahu a'lam bishshawab. (Galafath)




Menyematkan Nama Suami di Belakang Nama Istri
6:19:00 PMPIYUNGAN ONLINEhttps://plus.google.com/114751447713313717725noreply@blogger.com
Diakui atau tidak, memang penyematan nama suami dibelakang kebanyakan nama istri itu bukanlah suatu tradisi yang dikenal oleh syariah. Sejak zaman dulu, Nabi Muhammad saw beserta para sahabatnya tidak pernah melakukan itu, mereka tidak pernah menyematkan nama suami-suami mereka dibelakang nama istri-istri mereka.

Pun begitu juga, bahwa istri-istri Nabi Muhammad saw tetap menyematkan nama ayah mereka dibelakang nama mereka, dan bukan nama Nabi. Seperti KHodijah binti Khuwailid, dan bukan Khodijah Muhammad.

Penyematan nama suami dibelakang nama istri ialah budaya barat yang terlanjur menjadi kebiasaan bagi kita ini, dan bahkan hampir diseluruh Negara di belahan dunia memakai cara ini, yaitu menyematkan nama suami atau keluarga suami dibelakang nama istri.

Pada awalnya memang sejak dulu kala, orang-orang semua menamakan dirinya dengan nama nasab. Maksud nama nasab ialah: ia menyematkan nama ayah kandung mereka dibelakang nama mereka dengan pemisah kata "Ibn", atau "Ibnatu" untuk perempuan. Yang kalau di Indonesia dikenal dengan sebutan "Bin", dan "Binti".

Namun tardisi ini lama-kelamaan menghilang. Sekitar abad ke -14 masehi, Orang-orang sudah tidak lagi memakai kata "bin" untuk memisahkannya dengan nama ayahnya. Jadi yang awalnya "Ahmad bin Hamdan", menjadi "Ahmad Hamdan".

Nah kemudian tradisi berubah lagi hanya untuk perempuan, kalau perempuan justru ketika masih perawan, nama ayah yang disematkan dibelakang namanya. Tetapi ketika ia sudah bersuami, nama suami atau keluarga suami lah yang menjadi nama belakangnya dan biasanya ditambah dengan awalan "miss" atau "nyonya".

Awalnya bernama "Maryati", setelah menikah dengan "Andi Setiawan", namanya berubah menjadi "Nyonya Maryati Andi Setiawan" . Atau "Maryati Setiawan". tujuannya sebagai "tanda" bahwa si dia itu istrinya si dia.

YANG MENGHARAMKAN

1. Bukan Tradisi Islam

Karena memang penyematan nama suami dibelakang nama istri ini tidak dikenal dalam tradisi syariah, beberapa kalangan Ulama mengharamkan praktek ini. Selain kerana ini memang tidak ada tuntunannya, ini juga nantinya akan menyebabkan kerancuan nasab.

2. Kerancuan Nasab Dalam Syariah

Kerancuan nasab, dan kebimbangan ketika ada orang yang membaca atau mengenalinya, "Si Dia itu anaknya siapa?". Karena bagaimanapun kerancuan nasab punya konseksuensi syariah yang cukup detail.

Bagaimanapun nasab punya kedudukan penting dalam syariah. Seperti dalam masalah waris, pernafkahan dan juga perwalian serta status Mahrom. Dan penyematan nama suami itu menyebabkan banyak kerancuan syariah nantinya. Selain itu juga bahwa ada ayat yang melarang itu, yaitu melarang untuk menyematkan nama selain ayah kandung dibelakang nama seseorang, baik laki atau perempuan.

3. Ada Larangan Dalam Al-Quran:

"Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah" (Al-Ahzab; 5)

Dalam ayat ini, (menurut Ulama yang memang mengharamkan menyematkan nama selain bapak dibelakang nama seseorang) terdapat perintah untuk memanggil seseorang dengan nama bapaknya kandung. Dan sekaligus menjadi larangan untuk sebaliknya.

Disamping itu juga, Karena memang menyematkan nama ayah kandung itu yang dianjurkan dalam syariah, selain karena nasab dan juga sebagai indentitas serta kejelasan wali. Nah kalau disematkan kepada nama suami, apa maslahatnya?

YANG MEMBOLEHKAN

Tetapi tidak semua ulama beranggapan sama dengan apa yang disampaikan diatas. Beberapa ulama dalam fatwanya mengatakan bahwa boleh-boleh saja menyematkan nama suami dibelakang nama istri, asalkan itu memang sudah menjadi kebiasaan yang tidak akan menybabkan kerancuan nasab.

Beberapa ulama mengeluarkan fatwa kebolehan ini, seperti Dar Al-Ifta' Al-Mishriyah (Lembaga Fatwa Mesir). Dalam fatwanya no. 152 tanggal 27/10/2008. Tentu dengan beberapa argument yang kuat juga.

1. Ayat Bukan Larangan

Ayat yang disebutkan tadi, yaitu surat Al-Ahzab ayat 5 itu memang perintah, tapi harus dilihat dulu latar belakang turunnya (Asbab Nuzul) ayat tersebut. Ayat ini turun sebagai penolakan syariah Islam terhadap apa yang telah terjadi dimasa Jahiliyah.

Banyak orang dimasa itu yang menyematkan nama seseorang dengan nama yang bukan ayah kandungnya. Seperti apa yang disematkan kepada nama Zaid bin Haritsah, salah satu budak Nabi Muhammad saw. Banyak sahabat yang memanggilnya dengan sebutan Zaid bin Muhammad. Dan memang itu kebiasaan orang ketika itu, yaitu menyematkan nama Tuan-nya dibelakang nama Budak-nya.

Nah ketika ayat ini turun, semua kebiasaan itu menjadi terlarang. Lalu semua beralih memanggil zaid menjadi Zaid bin Haritsah. Dan juga sekaligus larangan bahwa tidak boleh memanggail nama seseorang dengan bukan nama ayah kandungnya. (Tafsir Ibnu Katsir; Tafsir Al-Ahzab ayat 5)

2. Yang Dilarang, Menyematkan Nama Selain Ayah Kandung

Yang benar-benar dilarang oleh syariah ialah menyematkan nama selain ayah kandung dengan redaksi peranakan atau redaksi nasab yang sah. Penyematan nama nasab itu dengan kata "bin" atau "binti".

Jadi tidak boleh sama sekali menyematkan nama dengan "bin" atau "binti" kepada selain ayah kandung. Dan larangan ini disepakati oleh ulama sejagad raya ini. Jadi kalau si Ahmad nama ayahnya ialah Hamdan, maka menjadi haram kalau dia menyematkan nama setelah "bin"-nya dengan selain Hamdan.

Karena "bin" atau "binti" ialah kata yang menunjukkan nasab. Kalau melanggar ini maka ini yang membuat kerancuan sangat fatal. kalau tidak makai "bin" atau "binti" yaa menjadi tidak masalah, karena itu bukan menunjukkan nasab. Toh para pendahulu kita dari banyak ulama juga menyematkan di belakang namanya dengan bukan nama ayah kandungnya.

Seperti Imam Abu Hamid Al-Ghozali, "Al-Ghozali" bukanlah nama ayahnya melainkan nama daerah kelahirannya. Yang haram kalau itu memakai kata pemisah "bin", karena memang itu bukan ayahnya. Ini larangan yang disepakati oleh ulama sejagad raya. Dan kalau menyematkan dibelakang nama dengan bukan "bin", yaa menjadi tidak masalah.

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan bahwa tidak dilarang kalau memanggil seseorang dengan sebutan "anak". Yang dalam bahasa Arab disebut dengan "Bunayya", (anakku)

Ini tidak dilarang jikalau maksudnya untuk sebutan kasih sayang dan bukan penetapan nasab. (Tafsir Ibnu Katsir, tafsir Al-Ahzab ayat 5)

Karena Nabi saw juga pernah diririwayatkan dalam sebuah hadits yang shohih riwayat Imam Muslim, bahwa Beliau saw memanggil Anas bin Malik dengan sebutan "Ya Bunayya" (wahai anakku).

3. Sudah Menjadi 'Urf (kebiasaan)

Sudah bukan hal yang tabu lagi dalam waktu belakangan ini bahkan sejak dahuku kala, bahwa banyak istri yang menyematkan nama suaminya dibelakang namanya sendiri. Dan itu kebiasaan banyak negara, bukan cuma Indonesia.

Walaupun memang kita tahu bahwa itu adat Barat, tapi apa yag datang dari barat bukan berarti negatif dan harus ditinggal. Kalau memang tidak melanggar syariah yaa tidak masalah.

Penyematan nama suami atau keluarga suami dibelakang nama istri sudah menjadi kebiasaan yang sepertinya orang tidak lagi aneh. Dan orang ketika membaca nama si wanita itu akan mengerti bahwa dibalakang namanya itu nama suaminya.

Dan penyematan nama suami juga tidak berarti bahwa si suami itu ayahnya si wanita. Dan tidak juga membatalkan statusnya seorag anak dari ayah kandungnya yang asli. Dan semua orang sudah biasa dengan keadaan ini.

Sama sekali tidak ada yang beranggapan bahwa nama dibelakang itu nama ayah kandung. Pasti ketika baca, orang masih akan bertanya "siapa ayahnya?", ini kan bukti bahwa penyematan itu bukan berarti pe-nasab-an. Jadi yaa tidak masalah.

Apalagi kita di Indonesia ini yang hampir semua orang bernama lebih dari satu kata. Susunan kata yang lebih dari satu itu kan tidak berarti bahwa nama kedua itu nama ayahnya. Tapi nama kedua itu masih nama dia sebagai orang yang satu.

Terlebih lagi bahwa kalau di Indonesia itu kita sering memanggil seorang istri dengan nama suaminya, seperti Ibu "Budi". Padahal kita tahu bahwa nama aslinya bukan Budi. Dan itu semua kan tidak berarti bahwa nasabnya berubah. Tanpa dijelaskan semua tahu itu.

Jadi ketika ada suatu kebiasaan ('Urf) yang memang tidak melanggar syariah, justru malah syariah mengakui kebolehan itu. Dalam kaidah fiqih kita mengenal kaidah [?????? ?????]"Al-'Aadah Muhakkamah" , yaitu suatu kebiasaan kaum selama tidak menabrak dinding syariah, keberadaannya diakui oleh syariah.

Wallahua'lam

Ahmad Zarkasih

http://rumahfiqih.net/fikrah/detail/82/Menyematkan-Nama-Suami-di-Belakang-Nama-Istri


RSSFWD - From RSS to Inbox
3600 O'Donnell Street, Suite 200, Baltimore, MD 21224. (410) 230-0061
WhatCounts
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

PETA MEDAN JOHOR

PETA MEDAN JOHOR

REAL COUNT PILGUBSU 2018

REAL COUNT PILGUBSU 2018
DPC PKS Medan Johor by Zul Afkar
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. DPC PKS Medan Johor - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Zoel Afkar MK