--
Assalaamu'alaikum wr.wb.
Anggota yang terpilih dari Dapil Jawa Tengah IX yang meliputi Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes ini mengatakan, "Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya sekitar 10 hingga 15% dari APBD Kota/Kabupaten di seluruh Indonesia, sehingga sangat tergantung dari dana transfer daerah," tambahnya.
Fikri menyebutkan, hampir rata-rata daerah mengandalkan dana transfer daerah dari pusat; Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Ia melanjutkan, "Daerah tertentu yang memiliki sumber energi dan mineral memiliki dana bagi hasil yang berarti."
Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapaan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi (Pasal 1 angka 20 UU 33/2004 dan Pasal 1 angka 9 PP 55/2005). DBH dialokasikan berdasarkan dua prinsip, yaitu (1) prinsip by origin, dimana daerah penghasil penerimaan negara mendapatkan bagian persentasi yang lebih besar dan daerah lainnya dalam satu provinsi mendapatkan bagian berdasarkan pemetaan, (2) penyaluran DBH dilakukan berdasarkan prinsip by actual, dimana besarnya DBH disalurkan kepada daerah, baik daerah penghasil maupun yang mendapat alokasi pemerataan didasarkan atas realisasi penyetoran Penerimaan Negara Pajak (PNP) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun anggaran berjalan.
Lebih lanjut, anggota Fraksi PKS ini berharap DBH dapat dimanfaatkan lebih optimal lagi bagi pembangunan di daerah-daerah sehingga mampu membantu keuangan daerah yang jumlahnya sangat terbatas.
***
Semoga berkenan dan bermanfaat.
Humas FPKS DPR RI
Fan Page FB > Fraksi PKS DPR RI
Rekan-rekan pers yang dirahmati Allah.
Bersama ini kami kirimkan Siaran Pers Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dr. Abdul Fikri Faqih, MM.
Keuangan Daerah Terbatas, Dana Bagi Hasil SDA Perlu Dioptimalkan
Anggota yang terpilih dari Dapil Jawa Tengah IX yang meliputi Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes ini mengatakan, "Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya sekitar 10 hingga 15% dari APBD Kota/Kabupaten di seluruh Indonesia, sehingga sangat tergantung dari dana transfer daerah," tambahnya.
Fikri menyebutkan, hampir rata-rata daerah mengandalkan dana transfer daerah dari pusat; Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Ia melanjutkan, "Daerah tertentu yang memiliki sumber energi dan mineral memiliki dana bagi hasil yang berarti."
Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapaan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi (Pasal 1 angka 20 UU 33/2004 dan Pasal 1 angka 9 PP 55/2005). DBH dialokasikan berdasarkan dua prinsip, yaitu (1) prinsip by origin, dimana daerah penghasil penerimaan negara mendapatkan bagian persentasi yang lebih besar dan daerah lainnya dalam satu provinsi mendapatkan bagian berdasarkan pemetaan, (2) penyaluran DBH dilakukan berdasarkan prinsip by actual, dimana besarnya DBH disalurkan kepada daerah, baik daerah penghasil maupun yang mendapat alokasi pemerataan didasarkan atas realisasi penyetoran Penerimaan Negara Pajak (PNP) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun anggaran berjalan.
Lebih lanjut, anggota Fraksi PKS ini berharap DBH dapat dimanfaatkan lebih optimal lagi bagi pembangunan di daerah-daerah sehingga mampu membantu keuangan daerah yang jumlahnya sangat terbatas.
***
Semoga berkenan dan bermanfaat.
Atas kerjasama yang diberikan, kami ucapkan Terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr.wb.
Kontak
Dr. Abdul Fikri Faqih, MM
Wakil Ketua Komisi X DPR RI
0812 1500 8122
Wakil Ketua Komisi X DPR RI
0812 1500 8122
Fan Page FB > Fraksi PKS DPR RI
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !