--
Assalaamu'alaikum wr.wb.
Akmal menjelaskan, bahwa sudah 2 (dua) tahun lebih berlalu dari batas paling lambat terbentuknya Badan Pangan Nasional (BPN) pada 17 Nopember 2015 sesuai dengan pasal 150 UU Pangan berbunyi "Lembaga Pemerintah yang menangani bidang Pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 129 harus telah dibentuk paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. Karena diundangkan 17 Nopember 2012, paling lambat Badan Pangan Nasional (BPN) terbentuk 17 Nopember 2015.
"Pembentukan Badan Pangan Nasional (BPN) berfungsi sebagai regulator. BPN difungsikan menjadi regulator dengan fokus utama pada sisi hilirisasi. Sementara dari sisi hulu, seperti peningkatan produksi, sistem budi daya pangan, dan sebagainya masih tetap di bawah naungan Kementerian teknis terkait", ujar Politisi PKS ini.
Legislator Sulawesi Selatan II ini memberi gambaran, bahwa banyak kebijakan impor yang anomali pada kenyataan di lapangan. Sebagai contoh, di awal tahun 2018, Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mengimpor beras sebanyak 500.000 ton dari Vietnam dan Thailand. Alasannya klasik, untuk mengamankan kebutuhan pangan dan menjaga stabilitas harga beras di pasaran. Namun, banyak kejanggalan dan tanda tanya bagi masyarakat. Yang paling utama, mengapa pemerintah tiba-tiba melakukan impor beras di saat kondisi pangan terbilang stabil. Menteri Pertanian bahkan pernah menyampaikan tidak akan melakukan impor beras setidaknya hingga pertengahan 2018 karena produksinya mencukupi.
Dengan terbentuknya badan pangan dengan segera, menurut Akmal, merupakan sebuah penyatuan semua tugas dan fungsi yang ada di Kementerian/Lembaga menjadi melekat di lembaga pangan tersebut. Selain agar BPN menjadi powerful dari sisi otoritas, juga untuk mempersingkat rantai birokrasi yang begitu panjang dan tumpang tindih tugas dan fungsi selama ini. Pelaksanaan kuota impor, tarif, dan turunannya juga menjadi satu pintu sehingga program melindungi petani nasional dan jaminan kedaulatan pangan nasional bisa terwujud.
"Saya berharap, pemerintah segera menyelesaikan pembagian fungsi dan wewenang antara Kementerian Perdagangan dan Badan Pangan Nasional (BPN) yang akan di atur dalam Rancangan Perpres Tentang BPN. Dengan di bentuknya BPN, diharapkan segera menyesaikan permasalahan impor pangan untuk mewujudkan kedaulatan pangan", Pungkas Andi Akmal Pasluddin.
***
Semoga berkenan dan bermanfaat.
Humas FPKS DPR RI
Fan Page FB > Fraksi PKS DPR RI
Rekan-rekan pers yang dirahmati Allah.
Bersama ini kami kirimkan Siaran Pers Anggota Komisi IV DPR RI Dr. Andi Akmal Pasluddin, SP, MM .
Badan Pangan Dapat Menjadi Solusi Impor Pangan
Jakarta, (06/04) – Rapat kerja Komisi IV dengan Kementerian Pertanian 14 maret lalu kembali menjadi moment desakan DPR kepada pemerintah agar segera merealisasikan pembentukan lembaga Pemerintah yang menangani bidang pangan sesuai amanat dalam Pasal 126 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Anggota Komisi IV DPR Andi Akmal Pasluddin mengatakan, bahwa baik secara institusi DPR, Fraksi maupun secara pribadi sebagai anggota DPR, ia berulangkali meminta agar badan pangan ini segera terealisasi, namun hingga saat ini masih juga belum terwujud.Akmal menjelaskan, bahwa sudah 2 (dua) tahun lebih berlalu dari batas paling lambat terbentuknya Badan Pangan Nasional (BPN) pada 17 Nopember 2015 sesuai dengan pasal 150 UU Pangan berbunyi "Lembaga Pemerintah yang menangani bidang Pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 129 harus telah dibentuk paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. Karena diundangkan 17 Nopember 2012, paling lambat Badan Pangan Nasional (BPN) terbentuk 17 Nopember 2015.
"Pembentukan Badan Pangan Nasional (BPN) berfungsi sebagai regulator. BPN difungsikan menjadi regulator dengan fokus utama pada sisi hilirisasi. Sementara dari sisi hulu, seperti peningkatan produksi, sistem budi daya pangan, dan sebagainya masih tetap di bawah naungan Kementerian teknis terkait", ujar Politisi PKS ini.
Legislator Sulawesi Selatan II ini memberi gambaran, bahwa banyak kebijakan impor yang anomali pada kenyataan di lapangan. Sebagai contoh, di awal tahun 2018, Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mengimpor beras sebanyak 500.000 ton dari Vietnam dan Thailand. Alasannya klasik, untuk mengamankan kebutuhan pangan dan menjaga stabilitas harga beras di pasaran. Namun, banyak kejanggalan dan tanda tanya bagi masyarakat. Yang paling utama, mengapa pemerintah tiba-tiba melakukan impor beras di saat kondisi pangan terbilang stabil. Menteri Pertanian bahkan pernah menyampaikan tidak akan melakukan impor beras setidaknya hingga pertengahan 2018 karena produksinya mencukupi.
Dengan terbentuknya badan pangan dengan segera, menurut Akmal, merupakan sebuah penyatuan semua tugas dan fungsi yang ada di Kementerian/Lembaga menjadi melekat di lembaga pangan tersebut. Selain agar BPN menjadi powerful dari sisi otoritas, juga untuk mempersingkat rantai birokrasi yang begitu panjang dan tumpang tindih tugas dan fungsi selama ini. Pelaksanaan kuota impor, tarif, dan turunannya juga menjadi satu pintu sehingga program melindungi petani nasional dan jaminan kedaulatan pangan nasional bisa terwujud.
"Saya berharap, pemerintah segera menyelesaikan pembagian fungsi dan wewenang antara Kementerian Perdagangan dan Badan Pangan Nasional (BPN) yang akan di atur dalam Rancangan Perpres Tentang BPN. Dengan di bentuknya BPN, diharapkan segera menyesaikan permasalahan impor pangan untuk mewujudkan kedaulatan pangan", Pungkas Andi Akmal Pasluddin.
***
Semoga berkenan dan bermanfaat.
Atas kerjasama yang diberikan, kami ucapkan Terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr.wb.
Kontak
Dr. Andi Akmal Pasluddin, SP, MM.
Anggota DPR RI Komisi IV FPKS
HP: 0811 464 700
Anggota DPR RI Komisi IV FPKS
HP: 0811 464 700
Humas FPKS DPR RI
Fan Page FB > Fraksi PKS DPR RI
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !