Headlines News :
Home » » Siaran Pers Wakil Ketua BKSAP DPR RI H. Rofi Munawar, Lc. | Menembak Mati Paramedis Razan, Israel Melanggar Hukum Internasional

Siaran Pers Wakil Ketua BKSAP DPR RI H. Rofi Munawar, Lc. | Menembak Mati Paramedis Razan, Israel Melanggar Hukum Internasional

Written By Unknown on Monday, June 4, 2018 | 9:20 PM

Assalaamu'alaikum wr.wb.


Rekan-rekan pers yang dirahmati Allah.

Bersama ini kami kirimkan siaran pers Wakil Ketua BKSAP DPR RI H. Rofi Munawar, Lc  .


Menembak Mati Paramedis Razan, Israel Melanggar Hukum Internasional

 

Jakarta (4/5) - Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Rofi Munawar menilai Israel telah melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap paramedis Palestina Razan Al Najjar. Mereka hingga saat ini terus melakukan pembunuhan terhadap warga palestina dari beragam profesi dan latar belakang.

 

"Israel ini seperti melakukan pembunuhan masal atas nama negara. Atas dalih mempertahankan diri, negara zionis itu membunuh siapapun yang ada di hadapan mereka. Anak-anak, ibu-ibu, wartawan hingga perawat." disampaikan oleh Rofi' Munawar dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media pada hari Selasa, (5/5) di Jakarta.

 

Razan al-Najjar, perawat sukarela asal Palestina yang bertugas di Jalur Gaza, ditembak mati oleh tentara Israel pada hari Jumat (1/5). Kematian Razan ini menambah daftar warga Palestina yang tewas oleh peluru Israel, menjadi 124 orang sejak akhir Maret lalu. Sejak 30 Maret 2018, warga di daerah Gaza melakukan protes di perbatasan Israel menuntut kembalinya tanah mereka setelah diusir dan melarikan diri selama perang pada 1948.

 

"Protes yang dilakukan oleh Warga Palestina dalam rangka memperingati hari nakba (tanah) di perbatasan gaza dan pemindahan dubes AS ke Yerusalem secara jelas dan nyata membuat Israel kalap dan gelap mata. Korban sudah banyak yang berjatuhan, namun kesekian kali dunia diam." kecam Anggota DPR RI dari Fraksi PKS.

 

Legislator asal Jawa Timur ini juga menambahkan, Razan dalam peristiwa itu menggunakan atribut medis dan dalam posisi tidak melalukan perlawanan. Tapi tentara Israel tetap saja melepaskan tembakan kepada wanita berusia 21 tahun tersebut. Atas penembakan itu, Israel sudah sepantasnya mendapatkan hukuman yang berat karena secara jelas telah melanggar Konvensi Jenewa tahun 1949.

 

"Dalam konvensi tersebut menegaskan bahwa paramedis mendapat perlindungan ketika berusaha menyelamatkan mereka yang terluka dalam konflik" ulasnya.

 

Sebagai informasi, pengaturan mengenai perlindungan terhadap petugas kesehatan dalam medan perang dapat ditemui dalam pasal-pasal Konvensi Jenewa dan Protokol tambahannya. Misalnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 11, Pasal 24-27, Pasal 36, dan Pasal 37 Konvensi Jenewa maka petugas kesehatan harus dihormati dan dilindungi dalam segala keadaan, di antaranya mencangkup:

 

a.         Seseorang yang ditugaskan, baik permanen maupun sementara, semata-mata untuk pekerjaan medis (mencari, mengumpulkan, mengangkut, membuat diagnosa dan merawat orang yang cedera, sakit, korban kapal karam dan untuk mencegah penyakit). Mereka itu adalah dokter, perawat, jururawat, pembawa usungan.

 

b.         Seseorang yang ditugaskan, baik permanen maupun sementara, semata-mata untuk mengelola atau menyelenggarakan kesatuan medis atau pengangkutan medis. Mereka itu adalah administrator, pengemudi, juru masak dan lain-lain.

 


 
Semoga berkenan dan bermanfaat.

Atas kerjasama yang diberikan, kami ucapkan Terima kasih.


Wassalamu'alaikum wr.wb.


Kontak

H. Rofi' Munawar, Lc.
Anggota Komisi VII FPKS |  Wakil Ketua BKSAP DPR RI
HP: 0816526666 | FB: Rofi Munawar |Twitter: @rofimunawardpr



Humas FPKS DPR RI
Fan Page FB > Fraksi PKS DPR RI
@FPKSDPRRI
021-57857023/ 24
www.fraksipks.or.id

Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

PETA MEDAN JOHOR

PETA MEDAN JOHOR

REAL COUNT PILGUBSU 2018

REAL COUNT PILGUBSU 2018
DPC PKS Medan Johor by Zul Afkar
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. DPC PKS Medan Johor - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Zoel Afkar MK