Headlines News :
Home » » Siaran Pers Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ir. H. Sigit Sosiantomo | DPR: Jangan Abaikan Keselamatan Angkutan penyeberangan

Siaran Pers Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ir. H. Sigit Sosiantomo | DPR: Jangan Abaikan Keselamatan Angkutan penyeberangan

Written By Unknown on Tuesday, June 19, 2018 | 7:47 AM



--
Assalaamu'alaikum wr.wb.


Rekan-rekan pers yang dirahmati Allah.

Bersama ini kami kirimkan siaran pers Siaran Pers Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ir. H. Sigit Sosiantomo  .


DPR: Jangan Abaikan Keselamatan Angkutan penyeberangan
 
JAKARTA—Komisi V DPR RI menyesalkan berulangnya musibah kapal tenggelam dalam penyelenggaraan mudik tahun 2018. Komisi yang membidangi transportasi ini meminta pemerintah dan pemerintah daerah  sebagai regulator tidak lagi membiarkan operator melakukan pelanggaran aturan pelayaran.

"Kami sangat menyesalkan musibah beruntun ini. Tenggelamnya Kapal Motor (KM) Arista tenggelam di perairan Makassar, Selat Gusung, Sulawesi Selatan, pada Rabu siang (13-6) dan KM Sinar Bangun di danau Toba (18-6) menunjukan adanya pelanggaran aturan pelayaran seperti kelebihan muatan, berlayar dalam cuaca buruk hingga tidak memiliki manifes penumpang," kata Sigit Sosiantomo, wakil ketua Komisi V DPR RI.

Menurut Sigit, jika aturan pelayaran seperti tetuang dalam UU No.17/2008 tentang Pelayaran, PP No.20/2010 tentang Angkutan Perairan dan PM No. 104/2017 tentang Angkutan Penyeberangan, kecelakaan ini bisa dihindari. UU Pelayaran dan aturannya dibawahnya, seperti pasal 61 ayat (3) PP No.20 tahun 2010 tentang angkutan perairan yang mewajibkan terpenuhi persayaratan kelaiklautan sebagai persyaratan pelayanan minimal angkutan penyeberangan harus dilaksanakan tanpa kecuali.

"Sesuai dengan UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran, pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pengaturan, pengendalian dan pengawasan dalam penetuan standard, norma, pedoman, perencanaan dan prosedur persyaratan dan keamanan pelayaran. Namun, amanat pasal 5 UU No.17/2008 tersebut belum sepenuhnya dijalankan oleh pemerintah. Pengawasan dalam kelaikan angkutan laut masih rendah, sehingga kerap terjadi kecelakaan kapal karena kelebihan muatan. Demikian juga dengan keselamatan pelayaran. Kerap kali, kapal yang melayani penyeberangan tidak dilengkapi dengan peralatan keselamatan yang memadai." Kata Sigit. 

Sigit juga meminta pemerintah memberikan sanksi tegas pihak-pihak yang lalai sehingga menyebabkan kecelakaan kapal sebagaimana diamanatkan dalam UU Pelayaran. Sesuai dengan pasal 303 UU Pelayaran, setiap orang yang mengoperasikan kapal dan pelabuhan tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud dalam pasal 122 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Dan, jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

***

Semoga berkenan dan bermanfaat.

Atas kerjasama yang diberikan, kami ucapkan Terima kasih.


Wassalamu'alaikum wr.wb.


Kontak

Ir. H. Sigit Sosiantomo
Wakil Ketua Komisi V DPR RI
Hp. 08165407197


Humas FPKS DPR RI
Fan Page FB > Fraksi PKS DPR RI
@FPKSDPRRI
021-57857023/ 24
www.fraksipks.or.id
 
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

PETA MEDAN JOHOR

PETA MEDAN JOHOR

REAL COUNT PILGUBSU 2018

REAL COUNT PILGUBSU 2018
DPC PKS Medan Johor by Zul Afkar
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. DPC PKS Medan Johor - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Zoel Afkar MK