--
Assalaamu'alaikum wr.wb.
Jakarta (20/09) – Lombok dan Sekitarnya kembali di guncang gempa hebat beruntun pada hari minggu malam dan senin pagi. BMKG menyebutkan gempa berkekuatan 7,0 SR dan 5 SR di Lombok NTB merupakan aktivitas baru, berbeda dari gempa pada 5 Agustus 2018 lalu.
Mardani Ali Sera, Penggagas gerakan #2019GantiPresiden mendesak Presiden Jokowi menetapkan Gempa beruntun di Lombok sebagai Bencana Nasional.
"Pak Jokowi harus merespon cepat Gempa beruntun hebat di Lombok agar segera dinaikan situasinya menjadi Bencana Nasional," kata Mardani di Komplek Senayan, (20/09).
Sebelumnya Gempa yang melanda Lombok pada Minggu (05/08/18) menyebabkan lebih dari 460 orang meninggal dan menyebabkan lebih dari 350.000 orang mengungsi.
"Saya sudah minta status gempa Lombok dinaikkan ke level Bencana Nasional ketika berbicara di Forum Indonesian Lawyers Club (ILC) pada hari selasa 14 Agustus 2018 lalu, dan tanggal 19-20 ini terjadi gempa hebat beruntun lagi, saya harap jangan sampai pemerintah lambat menyatakan status bencana ini lagi," ujarnya
Ia mengingatkan gempa hebat beruntun di Lombok sudah pantas di tetapkan sebagai bencana nasional mengacu pada Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Pasal 7 menyebutkan wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, di antaranya penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah.
Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Legislator FPKS DPR RI itu juga mengajak seluruh elemen bersatu untuk membantu Lombok, "Ditengah-tengah meriahnya ASEAN GAMES 2018 di Jakarta-Palembang, juga Mari kita bersatu untuk mendukung lombok," ajak Mardani.
Rekan-rekan pers yang dirahmati Allah.
Bersama ini kami kirimkan Siaran Pers Anggota Komisi II DPR RI PKS Dr. Mardani Ali Sera, M.Eng .
Lombok gempa berulang, Mardani Minta Jadikan Bencana Nasional
Mardani Ali Sera, Penggagas gerakan #2019GantiPresiden mendesak Presiden Jokowi menetapkan Gempa beruntun di Lombok sebagai Bencana Nasional.
"Pak Jokowi harus merespon cepat Gempa beruntun hebat di Lombok agar segera dinaikan situasinya menjadi Bencana Nasional," kata Mardani di Komplek Senayan, (20/09).
Sebelumnya Gempa yang melanda Lombok pada Minggu (05/08/18) menyebabkan lebih dari 460 orang meninggal dan menyebabkan lebih dari 350.000 orang mengungsi.
"Saya sudah minta status gempa Lombok dinaikkan ke level Bencana Nasional ketika berbicara di Forum Indonesian Lawyers Club (ILC) pada hari selasa 14 Agustus 2018 lalu, dan tanggal 19-20 ini terjadi gempa hebat beruntun lagi, saya harap jangan sampai pemerintah lambat menyatakan status bencana ini lagi," ujarnya
Ia mengingatkan gempa hebat beruntun di Lombok sudah pantas di tetapkan sebagai bencana nasional mengacu pada Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Pasal 7 menyebutkan wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, di antaranya penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah.
Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Legislator FPKS DPR RI itu juga mengajak seluruh elemen bersatu untuk membantu Lombok, "Ditengah-tengah meriahnya ASEAN GAMES 2018 di Jakarta-Palembang, juga Mari kita bersatu untuk mendukung lombok," ajak Mardani.
***
Semoga berkenan dan bermanfaat.
Humas FPKS DPR RI
Fan Page FB > Fraksi PKS DPR RI
Atas kerjasama yang diberikan, kami ucapkan Terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr.wb.
Kontak
Dr. Mardani Ali Sera, M.Eng
0818 10 4747
Fan Page FB > Fraksi PKS DPR RI
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !