Headlines News :
Home » » PIYUNGAN ONLINE

PIYUNGAN ONLINE

Written By Unknown on Friday, November 28, 2014 | 6:12 PM

Your RSS feed from RSSFWD.com. Update your RSS subscription
RSSFWD
PIYUNGAN ONLINE

PIYUNGAN ONLINE

Portal Berita, Politik, Dakwah, Dunia Islam, Kemasyarakatan, Keumatan

Di Solo Seorang Nenek Meninggal Saat Antre Dana Kompensasi BBM
9:09:26 PMPIYUNGAN ONLINEhttps://plus.google.com/114751447713313717725noreply@blogger.com
Kantor Pos - Foto : Suharno
Seorang nenek meninggal saat antri dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) di Solo.
Warga Kampung Petoran RT 002/RW 008 Kelurahan Jebres, Solo, Yatirah, yang berusia 70 tahun, meninggal dunia secara mendadak saat menunggu proses pencairan dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) di Kantor Pos Cabang Jebres, Jumat, 28 November 2014 kemarin..
Yatirah, pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang meninggal pukul 08.15, awalnya diduga meninggal karena masuk angin. Peristiwa ini bermula saat Yatirah pulang dari belanja di Pasar Kabangan, Jumat pagi, 28 November 2014.
Awalnya, Yatirah, ibu dari lima anak itu meminta putra ketiganya, Ismu Ristiyono, 42, agar mengantarnya ke Kantor Pos Cabang Jebres untuk mengambil dana PSKS.
Namun, karena KPS nya hilang,  Ismu tidak bisa mengantar langsung karena harus mengurus surat kehilangan KPS di Kantor Kecamatan Jebres.
"Akhirnya saya meminta keponakan, Heri Kus, 20, untuk mengantar ibu sembari berangkat kuliah dengan naik motor. Kakak saya, Sri Pujansih, 48, menyusul dari belakang. Baru beberapa saat setelah saya mengurus surat ke kecamatan, saya dapat kabar Ibu meninggal dunia," kisah Ismu.
Ismu pun langsung bergegas ke Kantor Pos Cabang Jebres di Kampung Sekarpace. Di sana, Ismu menemui kondisi ibunya sudah meninggal dunia. Pihak kantor pos segera menghubungi RSUD Dr. Moewardi agar mengirimkan mobil ambulans.
"Sebelumnya tak ada tanda-tanda Ibu sakit. Tidak ada keluhan apa-apa dari Ibu," kata dia.
Seorang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Jebres, Ema Zaki Afiyani, menambahkan janda tua itu datang diantar anaknya, tetapi terus ditinggal untuk meminta stempel ke kelurahan dan kecamatan karena ada berkas yang hilang.


Begitu duduk, kata dia, perempuan tua itu sempat muntah-muntah dan mengeluh sesak napas kepada warga yang ada di sampingnya.
"Karena kondisi tersebut, petugas kantor pos membawa  Ibu itu ke tempat tidur. Beberapa saat kemudian dia meninggal dunia. Ya, sekitar pukul 08.15 WIB, perempuan itu mengembuskan nafas terakhir. Indikasinya karena masuk angin atau karena faktor usia," jelas Ema.
Ema dan sejumlah aparat setempat langsung bagi tugas. Ada yang laporan ke Polsek, ke kelurahan, menghubungi keluarga, dan memanggil ambulan. Ema menyempatkan diri mengunjungi keluarga, Jumat siang. .
Jenazah Yatirah kemudian dibawa ke RSUD Dr. Moewardi untuk divisum. Sejumlah aparat dari Polsek Jebres sempat hadir di kamar jenazah RSUD Dr. Moewardi yang dipimpin Kapolsek Jebres, Kompol Edison Panjaitan.
Edison korban meninggal dunia setelah 15 menit menunggu di Kantor Pos Cabang Jebres, tepatnya pukul 08.15 WIB.
"Kami masih menunggu hasil visum dari RSUD. Kemungkinan hanya visum luar. Tindakan medis itu sudah disetujui keluarga. Yang jelas, dari keterangan saksi warga, nenek-nenek itu sempat menderita batuk-batuk pada malam harinya," terang dia.
Kepala Kantor Pos Besar Solo, Fuad Kamali, yang mendapat laporan dari Kantor Pos Cabang Jebres juga turut mengurus jenazah.


Jenazah Yatirah rencananya dimakamkan hari ini. [*]



Akhirnya, Pembunuh Pegiat HAM Munir Menghirup Udara Bebas
9:02:19 PMPIYUNGAN ONLINEhttps://plus.google.com/114751447713313717725noreply@blogger.com
Pollycarpus Budihari Prijanto - Foto: Kanalsatu
Dikabarkan, terpidana pembunuh pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto telah bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, Jumat 28 November 2014.


Menurut informasi, Pollycarpus bebas bersyarat setelah melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dikabulkan. Sebelumnya, Pollycarpus divonis 14 tahun penjara dan sudah menjalani masa penahanan selama 8 tahun.


Informasi dibebaskannya Pollycarpus tersebut dibenarkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung Kanwil Jabar.


"Dia dapat Pembebasan Bersyarat (PB)," jelas Kasi Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung Kanwil Jabar, Budiana, Jumat 28 November 2014.


Budiana menerangkan, Pollycarpus sudah melakukan registrasi ke Kantor Bapas sekitar pukul 11.00 WIB. Dia datang ditemani petugas dari Lapas Sukamiskin.


"Tadi sekitar pukul 11.00 WIB datang ke sini. Termasuk difoto juga. Sekitar setengah jam tadi," ujarnya.


Selain registrasi , Pollycarpus sempat juga diberikan sejumlah petunjuk yang harus dipatuhi selama menjalani PB, yakni wajib menjalani wajib lapor mulai Desember 2014 hingga Agustus 2018.


Kalau mau pergi, dia harus melapor dan mendapat izin dari Kementrian Hukum dan HAM, Pollycarpus tidak bisa seenaknya bepergian, terutama ke luar negeri.


Selain itu, proses perizinan tersebut tidaklah mudah, harus ditempuh mulai dari tingkat Bapas, Kanwil Kemenkum HAM Jabar hingga ke Kementerian Hukum dan HAM.


"Tentu harus ?ada izin dari menteri. Tadi itu menjadi salah satu poin yang kita sampaikan," ujarnya.


Sementara untuk berpergian hanya di dalam negeri, Pollycarpus hanya memberitahu kepada Bapas. Sebagai contoh seperti apa yang dulu pernah dilakukan oleh vokalis band Noah, Ariel.


"Seperti Ariel lah. Misalnya sekarang Pollycarpus ?ada di Tangerang lalu ?mau pergi ke Medan. Nah, dia harus memberitahu dulu ke kami (Bapas). Jadi kami tahu ke mana saja dia pergi, karena selama masa PB dia masih terus diawasi," katanya.


Seperti diketahui, Pollycarpus divonis 14 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat karena dinilai terbukti bersalah membunuh aktivis HAM, Munir.


Tak puas dengan keputusan pengadilan tingkat I, Pollycarpus mengajukan banding, namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding tersebut, dan menguatkan putusan PN Jakarta Pusat. Akhirnya, Pollycarpus pun mengajukan kasasi yang memutus bebas dirinya.


Tidak terima putusan kasasi Pollycarpus, jaksa mengajjukan upaya PK dengan dasar adanya novum. Kemudian PK tersebut diterima oleh MK, sehingga Pollycarpus divonis 20 tahun penjara.
Masih tak puas, akhirnya Pollycarpus mengajukan PK yang kedua dan dikabulkan MA.


Pollycarpus sebelumnya ditahan di Lapas Cipinang selama kurang lebih dua tahun, kemudian pada 2008, ia dipindahkan ke hotel prodeo Sukamiskin.

Pollycarpus,mantan pilot Garuda Indonesia, dia dituduh membunuh pegiat HAM, Munir Said Thalib, 7 September 2004 dengan cara diracun saat dalam perjalanan dengan pesawat Garuda rute Jakarta-Singapura-Amsterdam dan akhirnya Munir meninggal dunia di Belanda.

Baca juga:

Salam Gigit Jari : JK Anggap Kasus Munir Sudah Selesai

Di Mana Pembunuh Munir Bersembunyi?


RSSFWD - From RSS to Inbox
3600 O'Donnell Street, Suite 200, Baltimore, MD 21224. (410) 230-0061
WhatCounts
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

PETA MEDAN JOHOR

PETA MEDAN JOHOR

REAL COUNT PILGUBSU 2018

REAL COUNT PILGUBSU 2018
DPC PKS Medan Johor by Zul Afkar
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. DPC PKS Medan Johor - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Zoel Afkar MK