|
Pollycarpus Budihari Prijanto - Foto: Kanalsatu |
Dikabarkan, terpidana pembunuh pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto telah bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, Jumat 28 November 2014.
Menurut informasi, Pollycarpus bebas bersyarat setelah melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dikabulkan. Sebelumnya, Pollycarpus divonis 14 tahun penjara dan sudah menjalani masa penahanan selama 8 tahun.
Informasi dibebaskannya Pollycarpus tersebut dibenarkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung Kanwil Jabar.
"Dia dapat Pembebasan Bersyarat (PB)," jelas Kasi Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung Kanwil Jabar, Budiana, Jumat 28 November 2014.
Budiana menerangkan, Pollycarpus sudah melakukan registrasi ke Kantor Bapas sekitar pukul 11.00 WIB. Dia datang ditemani petugas dari Lapas Sukamiskin.
"Tadi sekitar pukul 11.00 WIB datang ke sini. Termasuk difoto juga. Sekitar setengah jam tadi," ujarnya.
Selain registrasi , Pollycarpus sempat juga diberikan sejumlah petunjuk yang harus dipatuhi selama menjalani PB, yakni wajib menjalani wajib lapor mulai Desember 2014 hingga Agustus 2018.
Kalau mau pergi, dia harus melapor dan mendapat izin dari Kementrian Hukum dan HAM, Pollycarpus tidak bisa seenaknya bepergian, terutama ke luar negeri.
Selain itu, proses perizinan tersebut tidaklah mudah, harus ditempuh mulai dari tingkat Bapas, Kanwil Kemenkum HAM Jabar hingga ke Kementerian Hukum dan HAM.
"Tentu harus ?ada izin dari menteri. Tadi itu menjadi salah satu poin yang kita sampaikan," ujarnya.
Sementara untuk berpergian hanya di dalam negeri, Pollycarpus hanya memberitahu kepada Bapas. Sebagai contoh seperti apa yang dulu pernah dilakukan oleh vokalis band Noah, Ariel.
"Seperti Ariel lah. Misalnya sekarang Pollycarpus ?ada di Tangerang lalu ?mau pergi ke Medan. Nah, dia harus memberitahu dulu ke kami (Bapas). Jadi kami tahu ke mana saja dia pergi, karena selama masa PB dia masih terus diawasi," katanya.
Seperti diketahui, Pollycarpus divonis 14 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat karena dinilai terbukti bersalah membunuh aktivis HAM, Munir.
Tak puas dengan keputusan pengadilan tingkat I, Pollycarpus mengajukan banding, namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding tersebut, dan menguatkan putusan PN Jakarta Pusat. Akhirnya, Pollycarpus pun mengajukan kasasi yang memutus bebas dirinya.
Tidak terima putusan kasasi Pollycarpus, jaksa mengajjukan upaya PK dengan dasar adanya novum. Kemudian PK tersebut diterima oleh MK, sehingga Pollycarpus divonis 20 tahun penjara.
Masih tak puas, akhirnya Pollycarpus mengajukan PK yang kedua dan dikabulkan MA.
Pollycarpus sebelumnya ditahan di Lapas Cipinang selama kurang lebih dua tahun, kemudian pada 2008, ia dipindahkan ke hotel prodeo Sukamiskin.
Pollycarpus,mantan pilot Garuda Indonesia, dia dituduh membunuh pegiat HAM, Munir Said Thalib, 7 September 2004 dengan cara diracun saat dalam perjalanan dengan pesawat Garuda rute Jakarta-Singapura-Amsterdam dan akhirnya Munir meninggal dunia di Belanda.
Baca juga:
Salam Gigit Jari : JK Anggap Kasus Munir Sudah Selesai
Di Mana Pembunuh Munir Bersembunyi?
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !