Headlines News :
Home » » PIYUNGAN ONLINE

PIYUNGAN ONLINE

Written By Unknown on Sunday, November 23, 2014 | 9:12 PM

Your RSS feed from RSSFWD.com. Update your RSS subscription
RSSFWD
PIYUNGAN ONLINE

PIYUNGAN ONLINE

Portal Berita, Politik, Dakwah, Dunia Islam, Kemasyarakatan, Keumatan

Hati-Hati "Pasal Karet" UU ITE Dimanfaatkan Penguasa Bungkam Kritik
12:07:08 AMPIYUNGAN ONLINEhttps://plus.google.com/114751447713313717725noreply@blogger.com


Korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terus berjatuhan. Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet)  mencatat, hingga saat ini sudah lebih dari 70 orang yang menjadi korban beleid ini.

Koordinator Regional Safenet Damar Juniarto mengatakan, Ervani Emihandayani (29) merupakan korban ke-72. Menurut Damar, ibu rumah tangga asal Bantul, Yogyakarta ini masuk bui hanya gara-gara "curhat" di Facebook.

Meski penangguhan penahanannya dikabulkan, Ervani tetap harus menjalani sidang di pengadilan. Ia dijerat dengan pasal 27 ayat UU ITE.

Damar menuding, pasal ini merupakan pasal karet yang bisa dimanfaatkan penguasa dan pejabat publik untuk membungkam kritik masyarakat. Akibatnya, tiap tahun jumlah korban UU ini terus menanjak.

Dalam catatan Safenet, dari Januari hingga November 2014, sudah lebih dari 40 orang yang dijerat UU ini. Padahal, sejak diundangkan hingga 2013, UU ini hanya menyasar satu sampai dua orang dalam sebulan.

"Kami melihat bukan karena perkara etika, tapi ada celah hukum dalam UU ITE yang digunakan untuk memenjarakan orang lain," ujar Damar kepada VIVAnews beberapa waktu lalu.

Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar, menyampaikan hal senada. Ia mengatakan, pasal 27 ayat 3 UU ITE seperti alat balas dendam. Sebab, orang begitu mudah melaporkan orang lain dan orang yang dilaporkan bisa langsung dipenjara.

Ia menjelaskan, dalam penerapannya, "pasal karet" ini seringkali bermasalah, karena rujukan materinya sangat minim.

Yudi menilai, UU ITE bermasalah dan cacat, karena Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak menyediakan petunjuk teknis kepada polisi dan jaksa. Akibatnya, para pelaksana UU tersebut bisa menafsirkan pasal 27 ayat 3 sesuai pemahaman mereka.

Selengkapnya, silakan baca tautan artikel berikut:

Terjerat UU ITE
INFOGRAFIK: Mereka yang Terjerat UU ITE
Mereduksi Pasal Karet UU ITE

*sumber: VIVAnews



RSSFWD - From RSS to Inbox
3600 O'Donnell Street, Suite 200, Baltimore, MD 21224. (410) 230-0061
WhatCounts
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

PETA MEDAN JOHOR

PETA MEDAN JOHOR

REAL COUNT PILGUBSU 2018

REAL COUNT PILGUBSU 2018
DPC PKS Medan Johor by Zul Afkar
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. DPC PKS Medan Johor - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Zoel Afkar MK