Headlines News :
Home » » PIYUNGAN ONLINE

PIYUNGAN ONLINE

Written By Unknown on Sunday, November 23, 2014 | 6:52 PM

Your RSS feed from RSSFWD.com. Update your RSS subscription
RSSFWD
PIYUNGAN ONLINE

PIYUNGAN ONLINE

Portal Berita, Politik, Dakwah, Dunia Islam, Kemasyarakatan, Keumatan

Baru Kali Ini Kementerian Agama Menentang Fatwa MUI, NU dan Ulama Sedunia
9:39:14 PMPIYUNGAN ONLINEhttps://plus.google.com/114751447713313717725noreply@blogger.com


Ahmadiyah sudah dinyatakan sebagai aliran sesat, baik olef Fatwa MUI, Keputusan Muhammadiyah dan sikap resmi PBNU.

Muhammadiyah sudah menganggap Ahmadiyah sesat sejak 1926, MUI pada 1980 di bawah pimpinan Buya Hamka dan diperbarui pada 2005 sudah mengeluarkan Fatwa Ahmadiyah Sesat, dan sikap resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tentang aliran Ahmadiyah yang dikeluarkan tahun 2005 menyatakan Ahmadiyah adalah aliran sesat dan keluar dari Islam (Baca: Sikap PBNU Tentang Ahmadiyah

Bahkan Fatwa Ulama Internasional  yang tergabung dalam Rabithah Alam Al Islami, sebuah lembaga fatwa yang terdiri dari ulama-ulama negara OKI yang berjumlah 144 negara, juga sudah tegas menyatakan Ahmadiyah sesat. (Baca: Fatwa Internasional Juga Tegaskan Ahmadiyah Sesat)

Sikap Ahmadiyah selama ini adalah bentuk menodai agama Islam karena mereka mengaku masih Islam tapi mempercayai ada Nabi lain setelah Nabi Muhammad SAW.

Tapi anehnya pernyataan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama Machasi bahwa Ahmadiyah tidak menodai Islam.

Machasin menganggap umat Ahmadiyah bukan bermaksud menodai Islam, tapi memang begitulah mereka meyakininya. "Dan memakai keyakinan itu untuk mereka sendiri," ungkapnya, Ahad (23/11). Dan Kemenag pun akan merevisi UU no 1 tahun 1965 tentang Penodaan Agama.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai pendapat Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama Machasin dinilai tidak sesuai dengan wewenang.

"Yang menilai sesat atau tidaknya kan bukan pemerintah," kata Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Luthfie Hakim saat dihubungi, ROL, Ahad (23/11). Menurutnya, pihak yang memiliki hak untuk menilai sesat atau tidaknya itu majelis ulama.

Luthfie meminta Machasin untuk mempelajari kembali fatwa-fatwa kesesatan Ahmadiyah. Selain itu, Machasin juga diminta untuk mempelajari  Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (SKB3). Ini dilakukan, kata Luthfie, agar pendapat Machasin tidak tersesat.

"Nabi terakhir jelas-jelas Muhammad SAW," ungkap Luthfie. Ahmadiyah sudah jelas-jelas menodai Islam.

Untuk itu Luthfie merasa pendapat Machasin sudah masuk ke dalam penodaan agama. Menurutnya, sangat disayangkan sekali pendapat yang dinyatakan Machasin. Apalagi, mengingat Machasin merupakan orang yang beragama Islam dan tahu tentang ajaran Islam.


RSSFWD - From RSS to Inbox
3600 O'Donnell Street, Suite 200, Baltimore, MD 21224. (410) 230-0061
WhatCounts
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

PETA MEDAN JOHOR

PETA MEDAN JOHOR

REAL COUNT PILGUBSU 2018

REAL COUNT PILGUBSU 2018
DPC PKS Medan Johor by Zul Afkar
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. DPC PKS Medan Johor - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Zoel Afkar MK