Headlines News :
Home » » PIYUNGAN ONLINE

PIYUNGAN ONLINE

Written By Unknown on Tuesday, November 25, 2014 | 11:50 PM

Your RSS feed from RSSFWD.com. Update your RSS subscription
RSSFWD
PIYUNGAN ONLINE

PIYUNGAN ONLINE

Portal Berita, Politik, Dakwah, Dunia Islam, Kemasyarakatan, Keumatan

[Dapat Sanksi KPK] Akil Muchtar dan Anas Urbaningrum Tak Boleh Dijenguk Keluarga
2:46:51 AMPIYUNGAN ONLINEhttps://plus.google.com/114751447713313717725noreply@blogger.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam kembali menghukum dua tahanannya, yakni Akil Mochtar dan Anas Urbaningrum. Mereka dilarang menerima kunjungan keluarga selama satu bulan karena masalah sepele lantaran mengajukan protes terhadap kepala rumah tahanan KPK.

Kabar itu disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Akil, Adardam Achyar, kepada awak media melalui sambungan telepon. Dia mengaku bingung dengan hukuman terhadap kliennya itu. Padahal sebelumnya mereka juga kena sanksi selama sebulan lantaran ketahuan menyimpan dan mempergunakan telepon seluler secara sembunyi-sembunyi di rutan.

"Pak Akil kan sedang dihukum lagi sekarang. Kena sanksi lagi sama Pak Anas, sebulan lagi tidak boleh dibesuk oleh keluarga. Karena apa? Karena Akil sama Anas itu mengajukan surat protes tentang kinerja kepala rutan," kata Adardam di Jakarta, Rabu, 26 November 2014.

Adardam bisa mengakui kesalahan kliennya saat ketahuan menyimpan ponsel. Tapi dalam sanksi lanjutan ini, dia merasa tidak mendapat penjelasan jelas.

"Jadi rupanya bagi KPK, protes itu pun merupakan pelanggaran berat sehingga perlu diberikan sanksi. Seram lah pokoknya. Kalau ketangkap bawa HP, ribut, dan segala macam itu diberikan sanksi oke. Tapi kalau hanya protes secara tertulis, kemudian itu dianggap melanggar disiplin, walah gawat juga," ujar Adardam.

Adardam mengatakan, hukuman buat Anas dan Akil diberikan sejak 11 November lalu. Dia mengaku pasrah dan enggan menanyakan soal itu lantaran merasa tak ada gunanya. "Kami kan enggak berani nanya. Sudahlah, KPK itu adalah hukum, titik. Karena kan mengemukakan pendapat itu adalah hak yang dijamin konstitusi. Sudahlah, sekarang kami pasrah saja, terima nasib saja," ucap Adardam.[*]



[Berbeda Dengan Situs Porno] Kominfo Tak Dapat Blokir Situs Judi Online
2:35:31 AMPIYUNGAN ONLINEhttps://plus.google.com/114751447713313717725noreply@blogger.com
Foto : ilustrasi PC-Plus
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Ismail Cawidu, mengatakan pihaknya tidak bisa memblokir situs judi online tanpa adanya pengaduan dari pihak kepolisian. Selain situs-situs judi online, situs penjual obat-obatan bisa segera diblokir jika sudah ada pengaduan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Kemenkominfo hanya pelaksana dan tidak bisa memblokir sembarangan tanpa ada pengaduan. Misal judi online dari pihak kepolisian dan jual obat online dari BPOM," kata Ismail di acara Pertemuan Nasional Tahunan Bakorhumas Kemenkominfo di Bandung, Jawa Barat, hari ini, Rabu, 26 November 2014.

Menurut Ismail, setelah menerima pengaduan tersebut pihaknya akan melakukan pengujian terlebih dahulu pada situs tersebut. Bila situs itu terbukti keliru maka akan langsung diblokir.

"Namun tercantum dalam UU ITE (information transaction elektronik) situs yang diadakan kita uji baru kita berikan ke ISP (internet service provider), mereka yang memblokir," katanya.

Lebih jauh Ismail mengatakan, pihaknya berwenang memblokir secara langsung bila menyangkut situs yang berkonten pornografi. Hal itu menurutnya sesuai dengan UU ITE pasal 27.

"Sesuai UU ITE pasal 27 kalau ada salah satu situs terkandung di dalamnya konten porno langsung diblokir," ujar Ismail. [*]


RSSFWD - From RSS to Inbox
3600 O'Donnell Street, Suite 200, Baltimore, MD 21224. (410) 230-0061
WhatCounts
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

PETA MEDAN JOHOR

PETA MEDAN JOHOR

REAL COUNT PILGUBSU 2018

REAL COUNT PILGUBSU 2018
DPC PKS Medan Johor by Zul Afkar
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. DPC PKS Medan Johor - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Zoel Afkar MK