Official Website DPW PKS SUMUT Ikrimah: Hapuskan Program RASKIN | | pkssumut.or.id, MEDAN - Program Beras Miskin atau yang lebih dikenal dengan RASKIN mendapat sorotan dari DPRD Provinsi Sumatera Utara. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A dengan Badan Urusan logistik (Bulog) Divisi Regional (Divre) I Sumut, Asisten Ekbang Sekdaprovsu dan Biro Perekonomian Sekdaprovsu yang berlangsung di Gedung DPRD Sumut Selasa, (2/12).
Ikrimah, Wakil Ketua Komisi B menanggapi tegas terkait program raskin tersebut. Dari pantauan Ikrimah dilapangan dia mengungkapkan banyak pembagian raskin tidak tepat sasaran dan kualitas beras yang tidak baik sehingga warga sering menjual kembali raskin tersebut kepada pedagang beras.
Ikrimah menjelaskan pemerintah menjual raskin kepada masyarakat miskin seharga Rp 1.600/Kg, kemudian harga normal beras yang dibeli pemerintah dari bulog Rp 8.024/Kg, pembagian raskin diberikan sebanyak 15 Kg per kepala keluarga. Jadi besaran subsidi yang diberikan pemerintah 8.024 - 1.600 = Rp 6.424 x 15 Kg = Rp 96.360 per kepala keluarga.
"Informasi yang saya dapatkan raskin yang dijual oleh masyarakat miskin kepada pedagang ditampung hanya dihargai Rp 2.500. Sementara mereka membeli Rp 1.600 selisihnya kan hanya untung Rp 900 sementara pemerintah mensubsidi Rp 6.424. Jadi bagusnya Kalau begitu berikan saja Rp 96.360 kepada masyarakat langsung, jadi masyarakat tidak bingung, cari duit untuk beli kemudian dijualnya lagi, kan jadi repot." Ujar Ikrimah anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Kemudian banyak lagi tunggakan-tunggakan oleh oknum-oknum lurah, camat dan kepala desa lewat pemerintah Kabupaten/Kota.
"Jadi ini kan tidak efisien, jadi hapuskan saja raskin ini bagikan uang ke masyarakat, satukan kartu-kartu yang banyak itu, jadi tidak ada lagi dualisme atau perbedaan data untuk penerima bantuan-bantuan itu," Ikrimah melanjutkan.?
Kepala Bulog Divre I Sumut, Fasikal Khairul Zaman menjelaskan tunggakan pembayaran raskin di Sumatera Utara sejak 1998 sebesar Rp 9.576.961.000. Tunggakan yang sulit ditagihkan tahun 1998-2000, karena oknum yang bersangkutan sudah meninggal dan telah terjerat kasus hukum. Bulog sendiri sudah melakukan upaya kerjasama dengan aparat penegakan hukum dalam proses penyelesaian tunggakan. Bulog juga mengusulkan dilakukan pemutihan khusu tahun 1998-2000 ke Kementerian Keuangan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Sumut (Sekdaprovsu) Sabrina, mengatakan tunggakan raskin di tahun-tahun sebelumnya sudah ditangani aparat penegak hukum. Dalam hal ini Pemprov Sumut hanya bisa menyurati pemerintah Kabupaten/Kota yang masih meninggak pembayaran raskin. "Kami mengimbau tunggakan segera dibayarkan, terutama di tahun berjalan 2014 yang sudah mencapai Rp 8,5 Milyar. kami juga akan merekomendasikan kepada walikota dan bupati untuk memecat aparat dibawahnya yang menyelewengkan raskin," Ujarnya menambahkan. [hm] |
|
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !