PIYUNGAN ONLINE
Portal Berita, Politik, Dakwah, Dunia Islam, Kemasyarakatan, Keumatan
| Semua Pimpinan KPK Dilaporkan ke Polisi. KPK Tamat? | ||
| ||
Satu per satu komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Mabes Polri. KPK yang dulu terdiri dari lima komisioner (pimpinan) sekarang tinggal empat setelah ditinggal pensiun Busyro Muqoddas. Keempat pimpinan KPK kini semua berurusan dengan polisi. (1) Bambang Widjojanto Jumat (23/1/2015) operasi terhadap pimpinan KPK dimulai dari BW. BW dijadikan tersangka dan ditangkap Bareskrim Polri yang bikin heboh setanah air walau akhirnya dibebaskan malamnya. BW berurusan dengan polisi pada kasus sengketa Pilkada Tahun 2010 Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah. Hari ini BW resmi mengajukan surat pengunduran diri dari Pimpinan KPK. (2) Adnan Pandu Praja Besoknya, Sabtu (24/1/2015), Adnan dilaporkan ke Bareskim Mabes Polri. Adnan dilaporkan terkait dugaan kejahatan atas kepemilikan saham secara ilegal PT Desy Timber di Berau, Kalimantan Timur. "Kami laporkan ke Kabareskrim pukul 13.00 WIB, dan membawa data-data kejahatan di Berau, Kaltim," ujar kuasa hukum pelapor, Muklhis, Sabtu (24/1/2015). (http://news.okezone.com/read/2015/01/24/337/1096605/giliran-adnan-pandu-praja-dilaporkan-ke-mabes-polri) (3) Abraham Samad Ketua KPK ini dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait pertemuannya dengan sejumlah petinggi parpol sebelum Pilpres 2014, termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politisi PDIP Emir Moeis, yang tersandung perkara korupsi, yang ditangani KPK. Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto, Senin (26/1) mengatakan, pihaknya masih mempelajari laporan masyarakat atas Abraham Samad tersebut. "Kami masih pelajari, kalau ada unsur pidana akan dipanggil," kata Rikwanto, Jakarta, Senin (26/1). Ia mengatakan, laporan tersebut masuk ke Mabes Polri pada Jumat (23/1), dengan nomor laporan LP/75/1/2015/Bareskrim. (http://www.beritasatu.com/nasional/243677-abraham-samad-dilaporkan-ke-bareskrim-polri.html) (4) Zulkarnain Zulkarnain juga akan dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. "Kami merencanakan tanggal 28 Januari ke Bareskrim," kata Presidium Jatim Am dari Aliansi Masyarakat Jawa Timur, Fathur Rosyid, Senin, 26 Januari 2015. Fathur Rosyid menyatakan pihaknya akan melaporkan Zulkarnain ke Bareskrim terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur pada 2008. Zulkarnain diduga menerima uang suap sekitar Rp 5 miliar untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut. (http://www.tempo.co/read/news/2015/01/26/078637681/Kini-Giliran-Zulkarnain-KPK-Dilaporkan-ke-Polisi) *** APAKAH ini upaya sistematis untuk menghancurkan KPK? Dan bagaimana masa depan lembaga pemberantas korupsi yang sangat dipercaya masyarakat ini? Kenapa KPK yang didirikan pada tahun 2003 pada era Presien Megawati ini, mengalami masa paling suram di era Presiden Jokowi? Apakah ada kaitannya dengan pengusutan Kasus BLBI yang mengarah ke Megawati? Tentu publik bertanya-tanya, ada apa dibalik ini semua. (@maspiyungan) |
| Kebijakan Menteri Susi Jadikan Nelayan Pengangguran | ||
| ||
Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti soal pelarangan alat tangkap ikan pukat hela dan tarik membuat beberapa nelayan di wilayah tertentu menjadi pengangguran. "Kebijakan pelarangan alat tangkap ikan hela dan tarik, berdasarkan diskusi saya dengan para nelayan, mereka sekarang menjadi sangat takut dengan kebijakan tersebut," tutur Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Nasional Demokrat Fadholi di Jakarta, Senin 26 Januari 2015. Menurut Fadholi, rencana tersebut harus didiskusikan agar tidak menjadi beban bagi para nelayan. Serta harus adanya satu pengawasan yang tepat tentang peraturan alat tangkap. "Beberapa peraturan ini harus kita pahami terlebih dulu. Sekarang memang sulit, menurut saya harus ada langkah-langkah pendek terkait kegiatan nelayan," ujarnya. Sementara itu, mengenai kebijakan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang hanya diberikan kepada kapal dengan kapasitas 30 gross ton (gt) kebawah juga menjadi masalah tersendiri. Lantaran nelayan dengan kapasitas kapal di bawah sedikit kapasitasnya dari 30 gt, seperti kapal 29 gt tidak bisa beraktivitas secara leluasa. "Terhadap nelayan 30 gt yang tidak boleh menikmati subsidi BBM. Jadi sebaiknya untuk kapasitas kapal yang berbeda sedikit kapasitasnya dengan 30 gt atau di bawah 30 gt sedikit, tetap mendapatkan bantuan berupa alat tangkap atau apalah namanya, sehingga mereka bisa berkegiatan dengan layak," tandasnya. [oz] |


