Headlines News :
Home » » Kebijakan Menteri Susi Jadikan Nelayan Pengangguran

Kebijakan Menteri Susi Jadikan Nelayan Pengangguran

Written By Unknown on Monday, January 26, 2015 | 2:31 AM

PIYUNGAN ONLINE

Portal Berita, Politik, Dakwah, Dunia Islam, Kemasyarakatan, Keumatan

Kebijakan Menteri Susi Jadikan Nelayan Pengangguran
5:30:01 AMPIYUNGAN ONLINEhttps://plus.google.com/114751447713313717725noreply@blogger.com


Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti soal pelarangan alat tangkap ikan pukat hela dan tarik membuat beberapa nelayan di wilayah tertentu menjadi pengangguran.

"Kebijakan pelarangan alat tangkap ikan hela dan tarik, berdasarkan diskusi saya dengan para nelayan, mereka sekarang menjadi sangat takut dengan kebijakan tersebut," tutur Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Nasional Demokrat Fadholi di Jakarta, Senin 26 Januari 2015.

Menurut Fadholi, rencana tersebut harus didiskusikan agar tidak menjadi beban bagi para nelayan. Serta harus adanya satu pengawasan yang tepat tentang peraturan alat tangkap.

"Beberapa peraturan ini harus kita pahami terlebih dulu. Sekarang memang sulit, menurut saya harus ada langkah-langkah pendek terkait kegiatan nelayan," ujarnya.

Sementara itu, mengenai kebijakan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang hanya diberikan kepada kapal dengan kapasitas 30 gross ton (gt) kebawah juga menjadi masalah tersendiri. Lantaran nelayan dengan kapasitas kapal di bawah sedikit kapasitasnya dari 30 gt, seperti kapal 29 gt tidak bisa beraktivitas secara leluasa.

"Terhadap nelayan 30 gt yang tidak boleh menikmati subsidi BBM. Jadi sebaiknya untuk kapasitas kapal yang berbeda sedikit kapasitasnya dengan 30 gt atau di bawah 30 gt sedikit, tetap mendapatkan bantuan berupa alat tangkap atau apalah namanya, sehingga mereka bisa berkegiatan dengan layak," tandasnya.


KPK Ajukan Permohonan Untuk Melanggar Konstitusi
5:23:55 AMPIYUNGAN ONLINEhttps://plus.google.com/114751447713313717725noreply@blogger.com

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai permintaan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi agar pimpinan dan pegawai KPK diberikan hak impunitas justru melanggar konstitusi jika direalisasikan. Dia menyatakan, semua orang harus sama kedudukannya di depan hukum.

"Kita kan ada konstitusi, semua orang sama di mata hukum dan pemerintahan. Itu potensial untuk melanggar konstitusi," ujar Yasonna seusai mendampingi Presiden Joko Widodo di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Senin, 26 Januari 2015.

Yasonna menuturkan, saat ini yang diperlukan adalah adanya transparansi penegakan hukum.

"Institusi hukum kita saling menjaga dirinya dalam melakukan tindakan-tindakan yang dalam tupoksinya," kata dia.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja sebelumnya mengatakan, KPK berencana meminta Presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang berisi hak impunitas.

"Kita perlu minta. Kemarin sudah dibicarakan, semua pegawai di KPK minta dibuat dalam perppu. Harapannya agar dikeluarkan secepatnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kepada Pak Bambang Widjojanto dan impunitas buat kami," kata Pandu saat menghadiri acara aksi dukung KPK pada saat car free day, Jakarta Pusat, Ahad, 25 Januari 2015.

"Kekebalan diperlukan agar pemberantasan korupsi tidak terhambat. Kami tidak berdaya karena ada kriminalisasi. Negara kita negara hukum. (Perlu) ada impunitas sehingga kita terproteksi lagi," kata Pandu.

Alasan lain KPK meminta impunitas dari Presiden ialah sebagai upaya penuntasan korupsi bisa berjalan optimal. Menurut dia, KPK telah merencanakan banyak hal sehingga kinerja lembaga tersebut tidak terhambat.

Menanggapi hal ini, Ulil Abshar Abdalla mengatakan sepakat dengan gerakan #SaveKPK. Namun soal hak impunitas, ia berpendapat lain.



"Setuju dg #SaveKPK. Tapi bukan dg cara memberikan hak impunitas bagi pejabat KPK. Itu cara yang keliru."

"Presiden pun tak punya hak impunitas. Kenapa ada perlakuan khusus bagi pejabat KPK?", ujar Ulil lagi

Lebih lanjut, Ulil menambahkan bahwa hak impunitas bagi siapapun di sebuah negara itu berlawanan dengan nalar hukum.

"Hak impunitas bagi siapapun di sebuah negara berlawanan dg nalar "rule of law". Ndak bisa itu", tulis Ulil.

Seperti diketahui, impunitas adalah kebijakan membiarkan/melindungi pelaku kejahatan dari tanggung jawab dan sanksi kejahatan yang telah dilakukannya. Alangkah ngerinya bila KPK betul-betul memiliki hak ini. [*/fs]


Empat Pimpinan KPK Dilaporkan ke Polisi. KPK Tamat?
5:19:51 AMPIYUNGAN ONLINEhttps://plus.google.com/114751447713313717725noreply@blogger.com


Satu per satu komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Mabes Polri. KPK yang dulu terdiri dari lima komisioner (pimpinan) sekarang tinggal empat setelah ditinggal pensiun Busyro Muqoddas. Keempat pimpinan KPK kini semua berurusan dengan polisi.

(1) Bambang Widjojanto

Jumat (23/1/2015) operasi terhadap pimpinan KPK dimulai dari BW. BW dijadikan tersangka dan ditangkap Bareskrim Polri yang bikin heboh setanah air walau akhirnya dibebaskan malamnya. BW berurusan dengan polisi pada kasus sengketa Pilkada Tahun 2010 Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah. Hari ini BW resmi mengajukan surat pengunduran diri dari Pimpinan KPK.

(2) Adnan Pandu Praja

Besoknya, Sabtu (24/1/2015), Adnan dilaporkan ke Bareskim Mabes Polri. Adnan dilaporkan terkait dugaan kejahatan atas kepemilikan saham secara ilegal PT Desy Timber di Berau, Kalimantan Timur.

"Kami laporkan ke Kabareskrim pukul 13.00 WIB, dan membawa data-data kejahatan di Berau, Kaltim," ujar kuasa hukum pelapor, Muklhis, Sabtu (24/1/2015).

(http://news.okezone.com/read/2015/01/24/337/1096605/giliran-adnan-pandu-praja-dilaporkan-ke-mabes-polri)

(3) Abraham Samad

Ketua KPK ini dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait pertemuannya dengan sejumlah petinggi parpol sebelum Pilpres 2014, termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politisi PDIP Emir Moeis, yang tersandung perkara korupsi, yang ditangani KPK.

Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto, Senin (26/1) mengatakan, pihaknya masih mempelajari laporan masyarakat atas Abraham Samad tersebut. "Kami masih pelajari, kalau ada unsur pidana akan dipanggil," kata Rikwanto, Jakarta, Senin (26/1).

Ia mengatakan, laporan tersebut masuk ke Mabes Polri pada Jumat (23/1), dengan nomor laporan LP/75/1/2015/Bareskrim.

(http://www.beritasatu.com/nasional/243677-abraham-samad-dilaporkan-ke-bareskrim-polri.html)

(4) Zulkarnain

Zulkarnain juga akan dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. "Kami merencanakan tanggal 28 Januari ke Bareskrim," kata Presidium Jatim Am dari Aliansi Masyarakat Jawa Timur, Fathur Rosyid, Senin, 26 Januari 2015.

Fathur Rosyid menyatakan pihaknya akan melaporkan Zulkarnain ke Bareskrim terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur pada 2008. Zulkarnain diduga menerima uang suap sekitar Rp 5 miliar untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut.

(http://www.tempo.co/read/news/2015/01/26/078637681/Kini-Giliran-Zulkarnain-KPK-Dilaporkan-ke-Polisi)

***

APAKAH ini upaya sistematis untuk menghancurkan KPK? Dan bagaimana masa depan lembaga pemberantas korupsi yang sangat dipercaya masyarakat ini? Kenapa KPK yang didirikan pada tahun 2003 pada era Presien Megawati ini, mengalami masa paling suram di era Presiden Jokowi? Apakah ada kaitannya dengan pengusutan Kasus BLBI yang mengarah ke Megawati?

Tentu publik bertanya-tanya, ada apa dibalik ini semua.

(@maspiyungan)



Adian Napitupulu: Tak Pantas Membanding-bandingkan Jokowi Dengan SBY
5:15:00 AMPIYUNGAN ONLINEhttps://plus.google.com/114751447713313717725noreply@blogger.com


Bukan hal yang mengejutkan di Indonesia jika pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkuk di balik sel tahanan.

Menurut Sekjen Perhimpunan Nasional Aktivis (Pena), Adian Napitupulu, sejarah mencatat ada tiga pimpinan KPK yang ditahan yaitu Antasari Azhar, Bibit Rianto dan Chandra Hamzah, saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkuasa.

Antasari Azhar divonis pidana 18 tahun penjara. Sementara Bibit dan Chandra sempat mendekam 5 hari dalam tahanan yaitu mulai 29 Oktober 2010 dan ditangguhkan pada 3 November 2010.

"Jadi, bukan hal mengejutkan," kata Adian yang juga anggota Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin 26 Januari 2015.

Di era pemerintahan Joko Widodo, kata dia, baru satu pimpinan KPK yang sempat ditangkap polisi. Dia  adalah Bambang Widjojanto yang sempat diciduk dan diperiksa tidak lebih dari satu hari.

Karena itu, menurut Adian, tidak pantas para aktivis membanding-bandingkan SBY dengan Jokowi berkaitan dengan kasus penahanan pimpinan KPK. Menurut Adian, sikap Jokowi jauh lebih cepat dan tegas ketimbang SBY.

"Buktinya di era Jokowi ini tidak ada pimpinan KPK yang ditahan atau diperiksa  lebih dari 24 jam. Hal itu berbeda  di era SBY yang menahan pimpinan KPK bisa berhari-hari bahkan ada yang dicopot dari pimpinan lalu divonis sampai 18 tahun penjara," kata Adian Napitupulu. [rmol]


Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

PETA MEDAN JOHOR

PETA MEDAN JOHOR

REAL COUNT PILGUBSU 2018

REAL COUNT PILGUBSU 2018
DPC PKS Medan Johor by Zul Afkar
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. DPC PKS Medan Johor - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Zoel Afkar MK