PKS Sumatera Utara
Official Website DPW PKS SUMUT
DPRD Sumut Usulkan Perda Terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor | ||
| ||
pkssumut.or.id, MEDAN - Komisi B dan C DPRD Provinsi Sumatera Utara mengusulkan perlunya ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) di Provinsi Sumatera Utara. Hal ini disampaikan saat rapat gabungan Komisi B dan C dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sumatera Utara dan PT Pertamina Regional I Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Senin (26/1/15). Pihak Dispenda Provinsi Sumatera Utara tidak memiliki data yang konkrit terkait berapa besar PBB-KB yang dihimpun oleh PT Pertamina Regional Sumbagut dari SPBU untuk disetorkan ke Dispenda Sumut. "Sangat sulit mendapatkan data yang konkrit," ujar Kepala Bidang ABT/APU mewakili Dispenda Sumut. Menjawab pernyataan itu, Jumali selaku General Manager PT Pertamina Regional I Sumbagut akan melakukan rekonsiliasi dengan Dispenda Sumut. "Untuk tahun 2015, akan berkoordinasi dan melakukan rekonsiliasi secara massif," ujarnya saat rapat di Gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara. Selain itu Ikrimah Hamidy yang merupakan Wakil Ketua Komisi B menyampaikan agar dana CSR Pertamina itu mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi bagi Sumatera Utara. "Dana CSR dialokasikan secara benar dan tepat sasaran. Sehingga dana tersebut dirasakan manfaatnya oleh warga Sumut." Ujar Ikrimah politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Menutup rapat Ikrimah menyampaikan beberapa catatan yakni; mengusulkan agar Dispenda buat konsep untuk pengajuan Perda terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), meminta PT Pertamina Sumbagut melakukan rekonsiliasi maksimal per-tiga bulan dan meminta untuk melengkapi data PBB-KB untuk diserahkan pada DPRD Provinsi Sumatera Utara. [nnd] |
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !