PIYUNGAN ONLINE Portal Berita, Politik, Dakwah, Dunia Islam, Kemasyarakatan, Keumatan Legalkan Kawin Sejenis, Presiden Zimbabwe Robert Mugabe Ajak Obama Menikah | 12:32:54 AM | PIYUNGAN ONLINEhttps://plus.google.com/114751447713313717725noreply@blogger.com |
| Presiden Zimbabwe Robert Mugabe mengejek keputusan Amerika yang melegalkan pernikahan gay dengan bersumpah untuk melakukan perjalanan ke Gedung Putih dan mengajak Barack Obama untuk menikah dengannya.
Selama wawancara mingguan dengan stasiun radio nasional, presiden Zimbabwe bercanda bahwa ia berencana untuk melakukan perjalanan ke Washington DC 'berlutut di depan Obama dan meminta tangannya menerima lamarannya' (sebagaimana tradisi ajakan nikah ala Barat).
Mugabe, yang dikenal selama ini sangat keras melawan homoseksualitas, menanggapi dengan cara nyentrik atas keputusan Mahkamah Agung Amerika yang menjamin kaum gay dan lesbian hak yang sama untuk menikah sebagai heteroseksual.
Berbicara pada hari Sabtu (27/6), Mugabe mengatakan: "I've just concluded - since President Obama endorses the same-sex marriage, advocates homosexual people and enjoys an attractive countenance - thus if it becomes necessary, I shall travel to Washington, DC, get down on my knee and ask his hand."
("Saya baru saja menyimpulkan - sejak Presiden Obama mendukung pernikahan sesama jenis, pendukung orang homoseksual dan menikmati wajah yang menarik - sehingga jika menjadi perlu, saya akan melakukan perjalanan ke Washington, DC, turun pada lutut saya dan meminta tangannya (melamar)".
Dengan nada yang lebih serius, ia menambahkan: "Saya tidak mengerti bagaimana orang ini berani menentang perintah eksplisit Kristus yang melarang manusia dari perbuatan sodomi".
Mugebe menuduh pemerintah AS dijalankan oleh 'penyembah Setan yang sesat yang menghina bangsa besar Amerika'.
Sumber: dailymail.co.uk
***
Apakah Obama akan menerima lamaran Mugabe? Huehehe...
|
Surat dari Amerika: Inilah Asal Muasal Kemenangan Kaum LGBT | 12:31:55 AM | PIYUNGAN ONLINEhttps://plus.google.com/114751447713313717725noreply@blogger.com |
| Assalamualaikum
Hai. perkenalkan saya adalah warga negara Indonesia yang beruntung bisa mengecap bagaimana rasanya kerja di luar negeri. Saya tinggal dan bekerja di Ohio State - Columbus City, USA.
Dari pengalaman tinggal di Negeri yang katanya ZupeL FoweL ini, saya mendapatkan pengalaman yang luar biasa, hati saya merasa terpanggil untuk menulis hal-hal yang sedang "in" akhir-akhir ini, yang lebih saya utamakan dalam penulisan kali ini adalah strategi politik dan kehidupan di negara ini (membandingkan dengan negara kita yang tercinta).
Semua pasti tau akhir-akhir ini pernikahan sesama jenis telah legal di amerika, semua tau dong ya, tapi semua belum tentu tau bagaimana prosesnya bisa mencapai kesana.
Di tempat saya kerja malah ada dua orang yang menganut paham ini, maka saya pun kepo terhadap ini masalah. Saya termasuk orang yang sangat tidak setuju terhadap pernikahan ini, apalagi kalau sampai terjadi di negara kita yang amat sangat-sangat saya cintai.
Usut punya usut, setelah saya selidiki pelan-pelan, tanya-tanya ke orang-orang Amerika nya, mereka juga sebagian tidak suka pernikahan sesama jenis ini, meskipun tidak sedikit pula yang mendukung.
Mereka para kaum "LGBT" (lesbian, gay, bisexual and transgender) telah memulainya dari minimal 20 tahun yang lalu. 20 tahun yang lalu orang Amerika juga anti dengan yang namanya "LGBT". Namun para penganut kaum ini perlahan mulai bangkit.
Pertama mereka membuat diri mereka merasa terjajah, terhina, terdiskriminasi, lalu mereka terlihat seolah-olah minta dikasihani, dan orang-orang yang mengasihani pun ternyata terperangkap meskipun mereka bukan bagian dari kaum itu, lalu orang-orang yang mengasihani ini pun menyemangati mereka, menyuruh mereka tegar dan pada akhirnya menyuruh mereka berbangga diri (pride) menjadi kaum itu.
Itulah asal mulai nya dari Pride Festival (silahkan gooling dan lihat gambar-gambarnya), dimana tidak hanya kaum dari "LGBT" saja yang turut merayakan disitu, tapi jg orang-orang normal yang jalan fikiran nya sudah terasuki oleh hal-hal yang melenceng. Apa coba maksudnya merangkul orang-orang yang jelas-jelas mereka membuat sebuah "KESALAHAN"?
"Manusia ini tempat salah dan khilaf", kata-kata ini mungkin tidak berarti apa-apa bagi yang belum benar-benar meresap di dalam fikiran dan sanubarinya.
Namun ini benar, manusia terkadang lupa akan sejarah, 1800 tahun sebelum masehi itu ada, ada bangsa bernama SODOM yang tinggal di utara laut mati. Mereka ini di kutuk (curse) oleh tuhan akibat perbuatan mereka yang menyalahi kodrat manusia tersebut, entah bagaimana dikutuknya yang jelas kita tidak tau, namun itu tertulis di kitab-kitab suci umat manusia sepanjang sejarah, seperti di Alquran surat Al-A'raaf 80-84 menjelaskan tentang Nabi Luth dan bangsa sodom, sedangkan di Bibble di jelaskan di Kejadian 19:5-9, berkisah tentang Lot.
Akankah kita akan mengulangi kesalahan umat manusia yang sama?
Kebetulan ketika saya sedang menulis ini, teman saya yang penganut "LGBT" ada di seberang saya, dan setiap saya berada di dekat dia, saya merasa geli. aahaha...
Saya jadi teringat pada teman kuliah saya dahulu, saya di berkuliah di IPB dimana jurusan saya termasuk jurusan yang sangar terhadap mahasiswanya, terutama perlakuan senior-senior terhadap junior, mereka mendidik dengan keras, maklum orang lapang. Namun, saya punya teman yang agak kewanita-wanitaan, dan yang saya sayangkan adalah teman-teman saya yang cewek malah mengajak untuk ke arah yang kewanita-wanitaan. Disini letak permasalahan nya, jadi seandainya dia benar-benar ikut terjerumus kedalam "LGBT" maka kita ikut menanggung dosa nya.
Akhir kata, saya menuliskan semua ini agar bangsa kita Indonesia tidak terjebak di lumpur busuk yang sama. Aamiin. Di tulisan selanjutnya, saya akan menceritakan kisah-kisah yang mungkin menarik atau mungkin tidak. Saya selalu pantau web piyungan meski jauh dari negara tercinta. Titip salam sama semua yg ada disana. Selamat berpuasa semuanya.
Wassalam
*kiriman email yang diterima redaksi Piyungan Online pagi ini, Rabu (1/7/2015)
|
Perampok Israel Cegat dan Hentikan Kapal Kemanusiaan Fredom Flotilla Yang Menuju Gaza | 12:30:01 AM | PIYUNGAN ONLINEhttps://plus.google.com/114751447713313717725noreply@blogger.com |
| Pasukan Israel mencegat kapal Freedom Flotilla-Marianne pada Minggu (28/6) malam dalam apa yang Angkatan Pertahanan Israel katakan sebagai operasi singkat, bebas dari korban. Kapal kemudian diarahkan ke pelabuhan Ashdod.
Dilansir dari Middle East Monitor pada Senin, 29 Juni 2015, Komando Angkatan Laut dari angkatan Israel Unit Shayetet 13 menguasai perahu setelah lakukan intersepsi. Menurut sumber militer, kapal diperkirakan berlabuh di Ashdod dalam 12 sampai 24 jam berikutnya, tergantung pada kondisi cuaca dan laut.
Setelah tiba di Asdod, penumpang akan diinterogasi sebelum diantar ke Bandara Ben-Gurion dan diterbangkan dari Israel.
Kapal Freedom Flotilla Swedia itu, yang pada hari Minggu sore berada 150 mil laut dari pantai Gaza, membawa 20 aktivis di antaranya MK Basel Ghattas dan mantan Presiden Tunisia Moncef Marzouki.
Haaretz melaporkan bahwa menurut rencana awal tentara, setelah naik kapal, adalah untuk menyerahkan surat yang diterbitkan oleh Kantor Perdana Menteri Israel, menyambut mereka dan bertanya mengapa mereka berlayar ke Gaza dan tidak ke Suriah.
"Mungkin Anda dimaksudkan untuk berlayar di tempat lain di dekatnya, Suriah, di mana rezim Assad yang membantai orang setiap hari, dengan dukungan dari rezim Iran pembunuh".
Setelah kru Marianne menolak untuk mengubah tujuan, angkatan laut Israel mengarahkan kapal dan melaporkan bahwa penggunaan kekuatan itu tidak perlu, dan bahwa proses itu lancar.
Aksi tentara Israel ini seperti bajak laut.(duniatimteng)
|
[FIQIH] Zakat Atas Uang Tabungan, Cara Menghitung & Kapan Harus Dibayar | 12:06:53 AM | PIYUNGAN ONLINEhttps://plus.google.com/114751447713313717725noreply@blogger.com |
| Oleh Ahmad Sarwat, Lc., MA Rumah Fiqih Indonesia
Sebenarnya yang Allah wajibkan berzakat adalah orang yang memiliki dan menimbun emas dan perak. Adapun zakat uang kertas yang di tabungan sendiri tidak ada dalil secara langsung yang menyebutkan kewajibannya.
Namun harus dicatat bahwa di masa lalu yang namanya uang itu tidak lain adalah emas dan perak, bukan uang kertas seperti yang kita kenal di zaman sekarang. Maka intinya adalah zakat uang yang ditimbun, tetapi Al-Quran menyebutnya dalam wujud fisiknya, yaitu emas dan perak.
Perhatikan firman Allah SWT berikut ini :
??????????? ??????????? ????????? ???????????? ????? ????????????? ??? ??????? ?????? ???????????? ????????? ???????
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih (QS. At-Taubah : 34)
?????? ??????? ????????? ??? ????? ????????? ????????? ????? ??????????? ???????????? ????????????? ?????? ??? ?????????? ???????????? ?????????? ??? ??????? ???????????
Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu".(QS. At-Taubah : 35)
Meski yang tertulis pada ayat di atas adalah kewajiban zakat atas emas dan perak, namun seluruh ulama sepakat bahwa emas dan perak yang dimaksud pada ayat di atas adalah emas yang berfungsi sebagai uang atau alat tukar, yaitu dinar dan dirham.
Sedangkan emas yang berbentuk perhiasan yang dikenakan oleh para wanita, justru tidak termasuk dalam kriteria yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Ketika zaman berganti dan orang sudah tidak lagi menggunakan emas dan perak sebagai alat tukar, para ulama sepakat bahwa uang yang berfungsi sebagai alat tukar apabila disimpan atau ditimbun, maka wajib diperlakukan sebagaimana emas dan perak.
Dari situlah kemudian kita diwajibkan membayar zakat uang tabungan, dengan selalu mengacu kepada nilai emas dan perak dalam semua sisinya.
Nisab Uang Tabungan = Nisab Emas
Dalam menetukan nisab zakat uang tabungan, kita mengacu langsung kepada nisab emas. Nisab emas adalah 85 gram, maka kewajiban kita atas uang tabungan hanya apabila uang kita bisa untuk membeli emas seberat 85 gram di waktu itu.
Katakanlah pada 8 Maret 2007 itu harga emas 400 ribu rupiah per gram, maka nisabnya saat itu dengan mudah bisa kita hitung. Nisabnya adalah 85 gram x 400 ribu = 34 juta rupiah.
Bila saat itu jumlah uang tabungan Anda belum melewati angka tersebut, maka belum ada kewajiban apa-apa. Tetapi apabila pada tanggal tersebut uang Anda menembus angka tersebut bahkan lebih besar jumlahnya, uang Anda sudah termasuk uang yang kena kewajiban zakat.
Tetapi membayar zakatnya belum wajib, karena harus melewati masa kepemilikan selama setahun (haul). Jadi catat saja dulu tanggal. Tetapi hitung-hitungan haulnya harus sesuai dengan hitungan tahun qamariyah.
Waktu Membayar Zakat Harus dicatat baik-baik bahwa hitungan setahun itu tidak mengikuti hitungan tahun masehi melainkan ikut hitungan tahun hijriyah. Katakanlah jumlah uang anda tembus melewati nilai 34 juta pada 8 Maret 2007, maka tanggal jatuh tempo bayar zakat anda adalah setahun kemudian menurut hitugan tahun hijriyah.
Sedikit agak repot memang, karena nyaris kita tidak pernah menggunakan kalender hijriyah. Tetapi sebenarnya tidak terlalu sulit. Anda bisa cari ribuan software gratis di internet untuk melakukan konversi tanggal. Saya coba lakukan dan ketemu bahwa 27 Maret 2007 jatuh pada tanggal 19 Safar 1428 hijriyah.
Dari situ bisa diketahui kapan jatuh tempo zakat uang tabungan Anda, yaitu setahun kemudian jatuh pada tanggal 19 Safar 1439 hijriyah. Tinggal cari tahu, kapankah tanggal tersebut jatuh menurut kalender masehi yang kita kenal.
Sekarang kita gunakan sofware yang sama, kali ini konversi dari hijriyah ke masehi. Ternyata tanggal 19 Safar 1439 hijriyah jatuh pada tanggal 26 Feburari 2008 masehi. Pada hari itulah Anda wajib membayar zakat atas uang tabungan Anda, yaitu bila jumlah nilai uang tabungan Anda masih di atas 34 juta. Atau lebih tepatnya bila uang tabungan Anda masih bisa untuk membeli 85 gram emas.
Mungkin saja selama setahun harga emas mengalami kenaikan atau penurunan. Tetapi hitung saja dan konversikan sesuai dengan fluktuasi harga emas. Intinya, nilai tabungan itu setara dengan 85 gram emas.
Berapa besarnya? Besar uang zakat yang harus Anda keluarkan 2,5% dari total uang tabungan. Bila uang tabungan Anda pada hari itu katakanlah 34 juta, maka 2,5%-nya adalah 850 ribu rupiah.
Apakah Tahun Depan Harus Bayar Zakat Lagi? Tergantung apakah nilai uang Anda masih setara dengan nisab emas atau tidak. Ada dua kemungkinan, bisa saja harga emasnya naik dan turun, dan bisa juga jumlah uang tabungan Anda naik atau berkurang.
Maka Anda harus selalu mengukur nilai keduanya, nilai batas nisab dan nilai uang Anda sendiri.
Anggaplah setahun kemudian 1 gram emas naik harganya menjadi 450 ribu, maka nisab emas tahun itu adalah 38.250.000 rupiah. Periksa uang tabungan Anda tahun itu, apakah jumlahnya menembus harga 85 gram emas alias 38.250.000 rupiah atau tidak. Kalau melebihi, berarti anda wajib bayar zakat. Tetapi kalau tidak sampai segitu tabungan Anda, berarti Anda tidak wajib keluarkan zakatnya.
Jadi intinya, nisab Anda harus selalu disesuaikan dengan harga emas saat itu. Lalu bikin perhitungan untuk zakat tiap tahunnya. Mudah sekali bukan?
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
*Sumber: http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1396011469&=baru-tahu-ternyata-uang-tabungan-harus-dizakati.htm
|
|
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !