Apa yang ditunjukan pengendara mobil ini patut diacungi jempol.
Di tengah upaya Polri lakukan bersih-bersih di dalam institusinya, dukungan dari setiap pengendara kendaraan bermotor untuk aktif melakukan pengawasan sangat diperlukan.
Dalam tayangan video amatir ini, seorang pengendara mobil diberhentikan oleh seorang anggota kepolisian.
Di saat bersamaan, rekan si pengendara secara diam-diam merekam dialog antara temannya dengan polisi tersebut.
Sang pengendara bertanya ada operasi apa sampai mobilnya diberhentikan, si polisi kemudian meminta pengendara mobil tersebut menunjukan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK.
Pengendara mobil kemudian meminta polisi tersebut menunjukan terlebih dahulu bukti surat perintah adanya razia rutin kelengkapan surat kendaraan yang sedang digelar.
Sayangnya si polisi tak menyanggupi, justru meminta pengedara mobil untuk turun dan menuju ke lokasi yang diminta.
Pengendara mobil berkeras untuk tidak mau turun dari mobil. "Silahkan bapak tunjukan surat perintah dan saya pun akan tunjukin surat-surat saya," tegasnya.
Karena tidak ada kesepakatan, pengendara mobil tersebut kemudian berlalu pergi karena merasa apa yang dilakukannya sudah benar.
Selain tak bisa menunjukan bukti surat perintah, oknum polisi tersebut juga tak melengkapi diri dengan tanda pengenal.
Apa yang dilakukan pengendara ini bisa jadi contoh positif bagi pengendara kendaraan lain untuk lebih bijak saat menghadapi razia kendaraan di jalan.
Meminta bukti surat perintah dan meminta polisi menunjukan bukti identitas diri sangat diperlukan.
[Dari Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah]
Pertanyaan Dari: H. Imam Santosa, S.Ag., Secang, Magelang, Jawa Tengah (disidangkan pada hari Jum'at, 4 Syakban 1431 H / 16 Juli 2010)
Pertanyaan:
Membaca uraian saudara yang panjang lebar berikut argumentasi dan kutipan-¬kutipan baik yang bersumber dari kitab ?????? ?????? karangan Dr. Shaleh bin Abdullah Fauzan serta Fatwa Syeikh Abdul Aziz bin Baz, dapatlah kami tangkap maksud yang saudara sampaikan, yaitu: Shalat Tarawih empat rakaat sekali salam adalah bermasalah alias batal sehingga perlu dikaji ulang.
Jawaban:
Sebelum menjawab substansi pertanyaan saudara, ada baiknya lebih dahulu diberikan penjelasan singkat tentang sebab-sebab perbedaan pendapat ulama, antara lain sebagai berikut: 1. Karena perbedaan makna lafadz 2. Karena masalah pemahaman hadis (nash) 3. Karena berbenturan suatu dalil dengan pegangan pokok antara seorang dengan lainnya. 4. Masalah Ta'arudl dan Tarjih 5. Perbedaan pandang terhadap dalil yang dipandang sahih oleh sebahagian ahli dan tidak sahih menurut sebahagian lainnya.
Kemudian berikut ini kami sebutkan lebih dahulu beberapa hadis yang berhubungan dengan shalat malam (qiyamul-lail/qiyamu Ramadan), terjemahnya, serta penjelasan-penjelasannya, sebelum sampai pada kesimpulannya.
1. Hadis Nabi saw riwayat al-Bukhari dari Aisyah r.a.
Artinya: "Aisyah r.a. berkata: Pernah Rasulullah saw shalat pada waktu antara Isya', dan Subuh, - yang dikenal orang dengan istilah 'atamah", sebanyak sebelas raka'at, yaitu beliau salam pada tiap-tiap dua rakaat, dan beliau shalat witir satu raka'at." [HR. Muslim]
2. Hadis Nabi saw riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah r.a.
Artinya: "Aisyah r.a. berkata: Pernah Rasulullah saw shalat malam tiga belas raka'at, beliau berwitir lima raka'at dan beliau tidak duduk antara raka'at-raka'at itu melainkan pada akhirnya." [HR. al-Bukhari dan Muslim]
3. Hadis Nabi saw riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah r.a.
Artinya: "Diriwayatkan dari 'Aisyah, ketika ia ditanya mengenai shalat Rasulullah saw di bulan Ramadhan. Aisyah menjawab: Nabi saw tidak pernah melakukan shalat sunnat di bulan Ramadhan dan bulan lainnya lebih dari sebelas rakaat. Beliau shalat empat rakaat dan jangan engkau tanya bagaimana bagus dan indahnya. Kemudian beliau shalat lagi empat rakaat, dan jangan engkau tanya bagaimana indah dan panjangnya. Kemudian beliau shalat tiga rakaat." [HR. al-Bukhari dan Muslim]
Penjelasan:
Hadis no. 1, menunjukkan bahwa Nabi saw pernah melakukan shalat malam dengan kaifiyah dua raka'at lima kali salam dan witir satu raka'at.
Hadis no. 2, menunjukkan bahwa Nabi saw shalat delapan raka'at, tetapi tidak diterangkan berapa kali salam.
Adapun hadis no. 3, menunjukkan bahwa Nabi saw shalat malam di bulan Ramadhan delapan raka'at dengan dua kali salam, artinya tiap empat raka'at sekali salam, kemudian dilanjutkan shalat witir tiga raka'at dan salam.
Mungkin timbul pertanyaan, dari mana kita memperoleh pengertian sesudah shalat empat raka'at lalu salam?
Pertanyaan tersebut dapat dijawab sebagai berikut: Pertama dari perkataan ?????? (bagaimana) yang menunjukkan bahwa yang ditanya tentang kaifiyah shalat qiyamu Ramadlan disamping juga menerangkan jumlah raka'atnya.
Kedua, kaifiyah itu diperoleh dari lafadz ???????? ????????? . Lafadz itu mengandung makna bersambung (?????) secara dzahir (????); yakni menyambung empat raka'at dengan sekali salam, dan bisa mengandung makna bercerai (?????); yakni menceraikan atau memisahkan dua raka'at salam - dua raka'at salam. Namun makna bersambung itu yang lebih nyata dan makna bercerai jauh dari yang dimaksud (???????? ???? ??????????). Demikian ditegaskan oleh Imam ash-Shan'ani dalam kitab Subulus-Salam (Juz 2: 13).
Hadis Aisyah ini menerangkan dalam satu kaifiyah shalat malam Nabi saw, disamping kaifiyah yang lainnya. Hadis Aisyah ini harus diamalkan secara utuh baik raka'at dan kaifiyahnya. Hadis Aisyah ini tidak ditakhshish oleh hadis ??????? ????????? ??????? ??????? (shalat malam harus dua raka'at, dua raka'at), dan hadis tersebut tidak mengandung pengertian "Hashar" seperti dikatakan oleh Muhammad bin Nashar.
Imam an-Nawawi dalam syarah Muslim mengatakan, shalat malam dengan empat raka'at boleh sekali salam (????? ?????) dengan ungkapan beliau ???? ????? ?????? (salam sesudah empat raka'at menerangkan hukum boleh (jawaz)).
Perkataan an-Nawawi tersebut dikomentari oleh Nashiruddin al-Albaniy dalam bukunya "???? ????????" sebagai berikut:
Artinya: "Dan sungguh benar ucapan Imam an-Nawawi rahimahullah itu, maka mengenai pendapat ulama-ulama Syafi'iyyah bahwa wajib salam tiap dua raka'at dan bila shalat empat raka'at dengan satu salam tidak sah, sebagaimana terdapat dalam kitab fiqih mazhab empat itu dan uraian al-Qasthallani terhadap hadis al-Bukhari dan lainnya, hal itu menyalahi hadis (Aisyah) yang shahih itu serta menafikan terhadap ucapan (pendapat) an-Nawawi yang mengatakan hukum boleh (jawaz) itu. Padahal an-Nawawi salah seorang ulama besar ahli tahqiq dalam mazhab Syafi'i, hal itu tidak bisa ditolerir (dibenarkan) bagi siapapun juga berfatwa menyalahi ucapan beliau itu." [Shalatut-Tarawih, hal 17-18]
Sebagaimana diketahui hadis Aisyah itu yang diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim sangat kuat (rajih) dibanding dengan hadis-hadis lainnya tentang qiyamu Ramadlan. Sehubungan hal itu Ibnu al-Qayyim al-Jauzi menulis di dalam kitab Zadul Ma'ad:
Artinya: "Dan apabila berbeda riwayat lbnu Abbas dengan riwayat Aisyah dalam sesuatu hal menyangkut shalat malam Nabi saw, maka riwayat yang dipegang adalah riwayat Aisyah r.a. Beliau lebih tahu apa yang tidak diketahui Ibnu Abbas, itulah yang jelas, karena Aisyah selalu mengikuti dan memperhatikan hal itu, Aisyah orang yang lebih mengerti tentang shalat malam Nabi saw, sedangkan Ibnu Abbas hanya menyaksikannya ketika bermalam di rumah bibinya (Maimunnah r.a.). [Zadul Ma'ad, 1: 244]
Diinformasikan oleh Imam asy-Syaukani, bahwa kebanyakan ulama mengatakan, shalat tarawih dua raka'at satu salam hanya sekedar menunjukkan segi afdlal (utama) saja, bukan memberi faedah Hashar (wajib), karena ada riwayat yang sahih dari Nabi saw, bahwa beliau melakukan shalat malam empat raka'at dengan satu salam. Hadis ??????? ????????? ??????? ??????? hanya untuk memberi pengertian/ menunjuk (irsyad) kepada sesuatu yang meringankan saja, artinya shalat dua raka'at dengan satu salam lebih ringan ketimbang empat raka'at sekali salam.
Lebih jauh disebutkan dalam kitab Nailul-Authar, memang ada perbedaan pendapat antara ulama Salaf mengenai mana yang lebih utama (afdlal) antara menceraikan (????? = memisahkan 4 raka'at menjadi 2 rakaat satu salam, 2 rakaat satu salam) dan bersambung (????? = empat raka'at dengan satu), sedangkan Imam Muhammad bin Nashar menyatakan sama saja afdlalnya antara menceraikan (?????) dan bersambung (?????), mengingat ada hadis sahih bahwa Nabi saw berwitir lima raka'at, beliau tidak duduk kecuali pada raka'at yang kelima, serta hadis-hadis lainnya yang menunjukkan kepada bersambung (?????). [Nailul-Authar: 2: 38-39]
Mengenai pendapat/ fatwa Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawanya dan Dr. Shalih Fauzan bin Abdullah Fauzan dalam bukunya ?????? ?????? yang mengatakan shalat empat raka'at sekali salam itu salah dan menyalahi sunnah, pendapat itu justru menentangkan sunnah dan terkesan ekstrim.
Hal itu sama juga dengan pendapat sementara orang di Indonesia yang menyatakan shalat empat raka'at dengan satu salam adalah ngawur, mereka itu sangat terpengaruh dengan pendapat sebahagian ulama Syafi'i yang fanatik dalam hal tersebut seperti disebutkan oleh Muhammad Nashiruddin al-Albaniy (Kalau ingin memperluas uraian ini merujuklah kepada kitab-kitab shalat Tarawih karangan al-Albaniy itu).
Menurut hemat kami Syeikh Abdul Aziz bin Bas, dalam bidang akidah berpegang kepada ajaran yang dikembangkan oleh Muhammad bin Abdul Wahab, sedang dalam bidang fiqih sangat dipengaruhi oleh paham Ahmad bin Hambal (Hanbali), dan itu umum dianut penduduk Saudi Arabia.
Ahli hadis Indonesia seperti Prof. Dr. T.M. Hasbi ash-Shiddieqy (dalam bukunya Pedoman Shalat hal 514; begitu juga dalam "Koleksi Hadis-Hadis Hukum" Juz 5: hal 130), begitu pula A. Hassan pendiri Persatuan Islam, ahli hadis juga, dalam bukunya "Pelajaran Shalat, hal 283-284 kedua beliau itu berpendapat bahwa shalat tarawih/qiyamu Ramadlan empat raka'at sekali salam adalah sah, itu salah satu kaifiyah shalat malam yang dikerjakan oleh Nabi saw.
Sebagai informasi tambahan kami kutip di sini apa yang ditulis Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu' (syarah al-Muhazzab, juz 5: 55), al-Qadli Husein berpendapat bahwa apabila shalat tarawih dilakukan dua puluh raka'at, maka tidak boleh/ tidak sah dikerjakan, empat raka'at sekali salam, tetapi harus dua raka'at sekali salam, bukan yang dimaksud oleh beliau itu shalat tarawih delapan raka'at.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil kaji ulang kami sebagaimana uraian/ penjelasan di atas, maka menurut hemat kami hadis tentang shalat tarawih empat raka'at sekali salam tidak bermasalah, baik dari sisi matan maupun sanadnya. Dalam buku Tuntunan Ramadan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah yang diterbitkan oleh Majalah Suara Muhammadiyah, telah disebutkan bahwa jumlah raka'at shalat tarawih empat raka'at salam dan dua raka'at salam merupakan tanawu' dalam beribadah, sehingga keduanya dapat diamalkan.
Wallahu 'alain bish shawab
Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Minggu (14/6/2015) Kader-kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPC Bekasi Barat - Kota Bekasi menggelar Bakti Sosial.
Kegiatan menjelang masuknya Bulan Ramadhan 1436 H dilakukan pagi dan sore hari dan serentak di seluruh tingkat DPRa (Kelurahan) dengan cangkupan wilayah 3-4 titik kegiatan.
Jumlah total lokasi Baksos sebanyak 19 titik, dengan rata-rata menyediakan sembako murah 200 paket per lokasi, bahkan ada yang sampai 400 paket. DPC PKS Bekasi Barat menyediakan 4000 paket dengan harga lebih murah dari harga pasaran. Subsidi harga yang diberikan pun bervariasi, mulai dari Rp.14.000 - Rp.25.000.
Antusisme warga begitu terlihat dari kesungguhan mereka mengikuti rangkaian demi rangkaian acara yang berlangsung, mulai dari sambutan, Santunan Yatim hingga Bazaar Sembako Murah. Warga pun bisa menikmati aneka macem jajajan, mulai dari bakso, siomay, cendol, dan banyak lagi.
Dalam sambutannya di wilayah Kranji, Anggota DPRD PKS Kota Bekasi Ariyanto Hendrata berharap, kegiatan Baksos ini bisa meringankan biaya hidup masyarakat Kecamatan Bekasi Barat terlebih lagi setelah kenaikan BBM dan Bahan-bahan Pokok menjelang Ramadhan.
Nanang, Ketua Karang Taruna di RT.01 / 08 Kranji - Bekasi Barat mengungkapkan "Ini adalah kegiatan yang kesekian kalinya di gelar teman-teman PKS diwilayah kami, tidak hanya menjelang pemilu. Warga pun sudah mengenal baik dengan Bapak Mahfud Abdurrahman yang saat ini menjadi anggota DPR RI, Bapak Ariyanto Hendrata dan Ibu Lilis yang saat ini menjadi Anggota DPRD Kota Bekasi serta Pak Ali Chudori yang merupakan Caleg PKS dan juga Tokoh di RW.08 ini."
"Saya pribadi menilai, banyaknya kegiatan dan komunikasi yang terus berlanjut antara kami dan teman - teman PKS adalah bukti bahwa Partai ini datang, duduk, ngobrol - ngobrol dan melakukan Baksos ini bukan Cuma 5 tahun sekali," lanjut Nanang.
Yogyakarta - Menyambut Ramadhan, sebuah acara bertajuk Muslim Festival kembali digelar di Gedung Mandhala Bhakti Wanitatama, Jalan Laksda Adisucipto, Yogyakarta pada 10-15 Juni 2015. Event yang bertema "Pameran Wisata Bekal Ramadhan" ini selain untuk menyambut hari Ramadhan juga untuk mengenalkan lebih dalam tentang Islam terutama lewat buku-buku dan baju syar'inya.
Aqilah Permataningtyas, mahasiswa yang ketika ditemui sedang asyik memilih buku Sirah Sahabat pada Sabtu (13/5) mengatakan bahwa dia bersyukur diadakan acara seperti ini karena banyak buku tentang pengetahuan agama yang dapat ditemukan dengan mudah.
"Dengan menghadiri Festival Muslim, pandangan saya berubah mengenai baju syar'i berubah total. Yang semula kolot, kuno menjadi anggun dan tidak ketinggalan jaman," tambahnya.
Acara yang digelar di Muslim Festival kali ini tidak hanya pameran buku, fashion seputar khimar dan jilbab, tetapi juga herbal, halal food, islamic wedding serta Tabligh Akbar yang akan mengahadirkan Teuku Wisnu dan ustadz ternama lainnya.
Ada pula beragam lapak jualan mulai dari buku, pakaian sampai makanan yang berhasil menarik perhatian pengunjung. Hal tersebut terlihat dari semakin banyaknya jumlah pengunjung memasuki hari keempat, terlepas dari apakah mereka mau membeli atau hanya sekedar melihat bahkan menemani.
Tidak hanya pengunjung, para pemilik lapakpun tidak kalah bersemangat menjual dagangan mereka. Dengan pelayanan ramah lagi santun. Ternyata semangat mereka karena tujuan dari mereka berdagang bukan hanya karena mengejar materi saja, tetapi juga untuk melakukan syiar Islam.
"Berarti semakin banyak orang membeli, semakin banyak orang terutama wanita yang ketika berpakaian aurat mereka tertutup secara syar'i," tutur ibu Rosyiana salah satu pemilik lapak pakaian muslim.
Rosyina mengaku berasal dari Jakarta ini mengaku berjualan dari satu pameran ke pameran yang lain. Dia juga mempunyai prinsip dalam berdagang untuk selalu berusaha dengan menerapkan prinsip syariat Islam.
"Sayapun senangan jika banyak yang membeli dagangan saya, selain karena rejeki yang Allah murahkan kepada saya juga karena barang dagangan saya adalah baju syar'i," ujarnya.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !