| PIYUNGAN ONLINE Portal Berita, Politik, Dakwah, Dunia Islam, Kemasyarakatan, Keumatan | KPK Garap Sekjen PDIP Terkait Dugaan Suap Izin Tambang dan Dana Kongres PDIP | | 2:43:03 AM | PIYUNGAN ONLINEhttps://plus.google.com/114751447713313717725noreply@blogger.com |
| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristianto terkait penyidikan kasus dugaan suap untuk perizinan tambang di Kabupaten Tanah Laut, Sulawesi Selatan. Ia diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Adriansyah, anggota DPR RI Fraksi PDI-P yang tertangkap tangan saat berlangsungnya Kongres PDIP di Bali 9 April lalu.
Hasto dikorek keterangan soal dugaan permintaan bantuan dana untuk Kongres IV PDI Perjuangan. Namun, Hasto membantah partai banteng meminta bantuan kader buat pelaksanaan Kongres IV di Sanur, Denpasar.
Hasto menerangkan, PDIP sudah menyepakati tak ada permintaan bantuan dana. Sebab, iuran anggota sudah cukup menutup operasional kongres.
"Satu bulan sebelum kongres dan satu minggu sebelum kongres dalam rapat Fraksi DPP Partai sudah menegaskan, kami tidak memerlukan bantuan karena dana gotong royong yang dikumpulkan partai baik dari sumber internal maupun mereka-mereka yang peduli pada upaya mendukung PDIP sebagai partai ideologis yang prokerakyatan dana untuk kongres sudah cukup," kata Hasto seusai diperiksa KPK, Rabu (15/7), lansir MetroTvNews.
Hasto diperiksa lantaran Bambang Hartono selaku pengacara marketing manager PT MMS Andrew Hidayat yang diduga menyuap Andriansyah mengatakan, kliennya (Andrew) memberikan uang Rp1 miliar, USD50 ribu, dan 50 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,05 miliar) sebagai bantuan untuk kongres PDI Perjuangan di Bali, namun sebelum uang itu sempat diberikan ke Kongres, Adriansyah keburu ditangkap pada 9 April 2015.
Anggota Fraksi PDIP DPR RI Adriansyah ditangkap KPK usai mengikuti kongres partai berlambang banteng moncong putih itu di Sanur, Bali, Kamis 9 April malam. Penangkapan itu pun membuat Kongres IV PDIP ditutup lebih cepat dari jadwal seharusnya Minggu 12 April.
|
| [FIQIH] Bolehkah Bayar Zakat Fithr dengan Uang? | | 2:16:12 AM | PIYUNGAN ONLINEhttps://plus.google.com/114751447713313717725noreply@blogger.com |
|
Bolehkah Bayar Zakat Fithr dengan Uang? Oleh Ahmad Sarwat, Lc., MA*
Pertanyaan ini sejak dahulu memang sudah menjadi bahan pertanyaan masyarakat. Dan kalau kita telusuri lebih jauh ke lubuk terdalam ke dunia ilmu fiqih, rupanya memang telah terjadi perbedaan pendapat di kalangan para pakarnya.
Ada perbedaan pendapat antara jumhur (mayoritas) ulama di masa lalu dengan mazhab Al-Hanafiyah. Rinciannya sebagai berikut :
1. Jumhur Ulama: Tidak Boleh
Mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah yang merupakan tiga mazhab besar dan bisa kita sebut sebagai jumhur (mayoritas) ulama, telah sepakat mengatakan bahwa zakat al-fithr itu harus dikeluarkan sebagaimana aslinya, yaitu dalam bantuk makanan pokok yang masih mentah.
Apabila hanya diberikan dalam bentuk uang yang senilai, maka dalam pandangan mereka, zakat itu belum sah ditunaikan. Istilah yang digunakan adalah lam yujzi'uhu (?? ?????).
Al-Imam Ahmad rahimahullah memandang bahwa hal itu menyalahi sunnah Rasulullah SAW. Suatu ketika pernah ditanyakan kepada beliau tentang masalah ini, yaitu bolehkah zakat al-fithr diganti dengan uang saja, maka beliau pun menjawab, "Aku khawatir zakatnya belum ditunaikan, lantaran menyalahi sunnah Rasulullah SAW".
Orang yang bertanya itu penasaran dan balik bertanya, "Orang-orang bilang bahwa Umar bin Abdul Aziz membolehkan bayar zakat al-fithr dengan uang yang senilai". Al-Imam Ahmad pun menjawab, "Apakah mereka meninggalkan perkataan Rasulullah SAW dan mengambil perkataan si fulan?". Beliau pun membacakan hadits Ibnu Umar tentang zakat al-fithr.
?????? ??????? ????? ??????? ???????? ???? ????????? ????? ???????? ?????? ???? ?????? ???? ?????? ???? ???????? ????? ????? ????? ???? ?????? ?????? ???? ??????? ???? ???????????? Dari Abdullah bin Umar radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW memfardhukan zakat fithr bulan Ramadhan kepada manusia sebesar satu shaa' kurma atau sya'ir, yaitu kepada setiap orang merdeka, budak, laki-laki dan perempuan dari orang-orang muslim. (HR. Jamaah kecuali Ibnu Majah dari hadits Ibnu Umar)
Setelah itu beliau pun membacakan ayat Al-Quran :
????????? ????? ??????????? ??????????
Taatilah Allah dan taatilah rasul-Nya.(QS. An-Nisa' : 59)
Ibnu Hazm Juga Melarang
Di antara mereka yang menolak kebolehan zakat al-fithr dengan uang adalah Ibnu Hazm. Beliau ini termasuk rujukan di kalangan ahli Dzhahir.
Beliau berhujjah bahwa memberikan zakat al-fithr dengan uang tidak sebagaimana yang diperintah oleh Rasulullah SAW.
Lagi pula dalam urusan mengganti nilai uang atas suatu harta itu tidak boleh ditentukan secara sepihak, melainkan harus dengan keridhaan kedua belah pihak, yaitu muzakki dan mustahiq.
2. Mazhab Al-Hanafiyah: Boleh
Mazhab Al-Hanafiyah memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang senilai bahan makanan pokok yang wajib dibayarkan.
Selain mazhab Al-Hanafiyah secara resmi, di antara para ulama yang sering disebut-sebut membolehkan penggunaan uang antara lain Abu Tsaur, Umar bin Abdul Aziz dan Al-Hasan Al-Bashri, Abu Ishak, Atha'.
Abu Yusuf, salah satu pentolan ulama di kalangan mazhab ini menyatakan, "Saya lebih senang berzakat fitrah dengan uang dari pada dengan bahan makanan, karena yang demikian itu lebih tepat mengenai kebutuhan miskin".
3. Pendapat Pertengahan
Di masa sekarang ini, Mahmud Syaltut di dalam kitab Fatawa-nya menyatakan, "Yang saya anggap baik dan saya laksanakan adalah, bila saya berada di desa, saya keluarkan bahan makanan seperti kurma, kismis, gandum, dan sebagainya. Tapi jika saya di kota, maka saya keluarkan uang (harganya)".
Tokoh ini membolehkan zakat fitrah dengan uang, dan di dalam bukunya tersebut memang tidak dijelaskan berapa ukuran sha' menurutnya. Namun sebagai tokoh Hanafiyyah, mereka kemungkinan kecil untuk memakai ukuran madzhab lain (selain Hanafi).
Kalau ada uang, belum tentu segera bisa dibelikan makanan. Bayangkan di zaman itu tidak ada restoran, rumah makan, mall, super market 24 jam dan sebagainya. Padahal waktu membayar zakat fitrah itu pada malam lebaran. Bisa-bisa di hari raya, orang miskin itu punya uang tapi tidak bisa makan. Ini hanya sebuah analisa.
Dr. Yusuf Al-Qaradawi
Dr. Yusuf Al-Qaradawi dalam kitab Fiqhuz-Zakatnya mengasumsikan kenapa dahulu Rasulullah SAW membayar zakat dengan makanan, yaitu karena dua hal :
Pertama, karena uang di masa itu agak kurang banyak beredar bila dibandingkan dengan makanan. Maka membayar zakat langsung dalam bentuk makanan justru merupakan kemudahan. Sebaliknya, di masa itu membayar zakat dengan uang malah merepotkan.
Pihak muzakki malah direpotkan karena yang dia miliki justru makanan, kalau makanan itu harus diuangkan terlebih dahulu, berarti dia harus menjualnya di pasar. Pihak mustahiq pun juga akan direpotkan kalau dibayar dengan uang, karena uang itu tidak bisa langsung dimakan.
Hal ini mengingatkan kita pada cerita para dokter yang bertugas di pedalaman, dimana para pasien yang datang berobat lebih sering membayar bukan dengan uang melainkan dengan bahan makanan, seperti pisang, durian, beras atau ternak ayam yang mereka miliki. Apa boleh buat, makanan berlimpah tetapi uang kurang banyak beredar.
Dan jangan membayangkan keadaan sekarang dengan masa lalu. Di masa itu kita tidak bisa menemukan pasar setiap saat. Jakarta beberapa puluh tahun yang lalu pun cuma pasar seminggu sekali. Adanya nama pasar sesuai nama hari, kalau ditelusuri disebabkan pasar itu hanya eksis pada hari pasarnya. Pasar Minggu berarti pasar itu hanya ada di hari Minggu. Pasar Senen hanya ada di hari Senin. Dan begitu juga dengan Pasar Rabu, Pasar Jumat, dan seterusnya.
Di luar hari pasaran, pasar itu tidak ada. Bisa dibayangkan kalau harus menjual beras dulu biar bisa jadi uang, maka harus menunggu seminggu. Lalu uang itu diserahkan kepada fakir miskin. Tetapi tidak bisa langsung dimakan, karena harus menunggu lagi seminggu agar bisa untuk beli beras. Nah, kalau yang berzakat punya beras dan yang diberi zakat butuh beras, kenapa harus dikonversi dua kali jadi uang?
Kedua, karena nilai uang di masa Rasulullah SAW tidak stabil, selalu berubah tiap pergantian zaman. Hal itu berbeda bila dibandingkan dengan nilai makanan, yang jauh lebih stabil meski zaman terus berganti.
Penamaan Baku: Zakat Fithr Bukan Zakat Fitrah
Istilah zakat yang baku untuk zakat ini sebenarnya bukan zakat fitrah, melainkan zakat al-fithr.
Zakat ini dinamakan al-fithr (???? ?????) yang mengacu kepada kata fithr (???) yang artinya adalah makan.
Kata fithr ini bila dibentuk menjadi kata lain, bisa menjadi ifthar (?????), yang maknanya adalah makan untuk berbuka puasa. Dan bisa diubah menjadi kata fathur (????), yang artinya sarapan pagi.
Dinamakan zakat fithr karena terkait dengan bentuk harta yang diberikan kepada mustahiknya, yaitu berupa makanan. Selain itu zakat ini dinamakan fithr juga karena terkait dengan hari lebaran yang bernama fithr. Kita di Indonesia sering menyebutnya dengan Iedul Fithr, yang artinya hari raya fithr.
Dan di hari Iedul Fithr itu kita diharamkan berpuasa, sebaliknya wajib berbuka atau memakan makanan. Oleh karena itulah hari raya itu disebut dengan hari Iedul Fithr. Dan arti secara bahasanya adalah hari raya makan-makan.
Namun ada juga sebagian orang yang menyebutkan dengan zakat fitrah. Penyebutan ini sebenarnya kurang tepat, karena yang menjadi inti dari zakat ini memang makanan, dan bukan fitrah.
Kata fithr (???) meskipun mirip namun punya makna yang jauh berbeda dengan kata fithrah (????). Fithrah seringkali dimaknai dengan kesucian, kemurnian bahkan juga bisa diartikan sebagai Islam. Di dalam salah satu sabda Nabi SAW, kita menemukan kata fithrah dengan makna Islam :
??? ???? ????????? ?????? ?????? ????? ?????????? ????????? ?????????????? ???????????????? ??????????????????
Tidak ada kelahiran bayi kecuali lahir dalam keadaan fitrah (muslim). Lalu kedua orang tuanya yang akan menjadikannya yahudi, nasrani atau majusi. (HR. Muslim)
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
*Sumber: http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1372769442
|
| India Larang Pemakaian Jilbab dalam Tes Ujian Masuk Sekolah | | 2:09:11 AM | PIYUNGAN ONLINEhttps://plus.google.com/114751447713313717725noreply@blogger.com |
| Kebijakan India yang melarang pemakaian jilbab dalam tes pra-medis mendapat kecaman keras. Langkah itu dinilai sebagai ancaman terhadap masa depan perempuan Muslim di anak benua India. "Ayah saya mengambil izin khusus supaya saya bisa mengenakan jilbab ke sekolah. Mengapa saya harus menyerah sekarang?" kata Fatema Akhtar, seorang mahasiswi Muslim di Mumbai kepada The Hindustan Times, Rabu (15/7). Akhtar, yang mencetak angka 92,6 persen saat ujian kelas XII, adalah satu dari ribuan mahasiswa Muslim yang terancam masa depannya oleh aturan diskriminatif ini. Aturan tersebut dikeluarkan oleh Central Board of Secondary Education (CBSE), awal bulan ini. Rencananya, peraturan itu akan diterapkan selama All-India Pre-Medical Test (AIPMT) yang dijadwalkan pada 25 Juli mendatang. Selain larangan mengenakan jilbab, aturan itu meliputi larangan memakai sepatu, cincin, gelang, ikat pinggang, syal, topi, pakaian dengan kancing besar atau lencana. Hal ini diklaim untuk mengurangi kecurangan dengan memastikan siswa tidak menyembunyikan catatan di celah-celah pakaian. Membela larangan tersebut, Ketua CBSE Satbir Bedi mengatakan pihaknya tidak mengcu pada jilbab saja. Instruksi ini juga mengacu pada jenis pakaian lain, seperti syal dan topi. Meski begitu, aturan kontroversial ini telah memicu protes dari kelompok-kelompok Muslim. "Ini termasuk pelanggaran kebebasan beragama. Kami meminta CBSE untuk mempertimbangkan kembali," kata Masoom Moradabadi, Sekjen All India Muslim Majlis-e-Mushawarat. Populasi Muslim di India saat ini mencapai 180 juta jiwa dari total penduduk 1,1 miliar. Muslim telah lama mengeluhkan diskriminasi di semua lapisan masyarakat India yang mayoritas Hindu. Mei lalu, sebuah sekolah swasta di negara bagian Uttar Pradesh menolak seorang gadis Muslim yang mengenakan jilbab di kelas. (Galafath) http://internasional.republika.co.id/berita/internasional/global/15/07/15/nric8e-india-larang-jilbab-dalam-tes-ujian-masuk-sekolah |
|
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !