Namanya Dicemarkan, @Jonru Polisikan @sahaL_AS |
7:32:54 AM | PIYUNGAN ONLINEhttps://plus.google.com/114751447713313717725noreply@blogger.com |
|
Aktivis social media Jonru Ginting (@jonru) siang tadi, Senin (1/12/2014) telah melaporkan Akhmad Sahal (@Sahal_AS) dan Rifan Herriyadi (@Rifanpecros) ke Polda Metro Jaya, Jakarta, atas tuduhan pencemaran nama baik.
Akhmad Sahal, yang sedang menempuh Doktoral (S3) di Amerika adalah salh seorang aktivis Jaringan Islam Liberal (JIL). Sedangkan Rifan Herriyadi adalah mahasiswa sebuah universitas di Malang, yang juga mengelola sebuah lembaga kursus privat.
"Awalnya Sahal membuat tweet yang isinya menyebutkan bahwa 'jonru' merupakan istilah yang artinya 'fitnah'. Gara-gara tweet ini, banyak temannya yang membully saya, misalnya dengan berkata 'Menjonru lebih kejam daripada pembunuhan'," ujar Jonru, yang merasa nama baiknya tercemar oleh kejadian tersebut.
Masih menurut Jonru, banyak orang di Twitter yang akhirnya ikut membully dengan mengata-ngatai namanya sebagai istilah yang artinya 'fitnah'. Sampai sekarang mereka yang kontra dengan Jonru suka memakai istilah men-Jonru yang berarti mem-fitnah.
Sekadar Info, Jonru adalah aktivis social media yang belakangan ini menjadi terkenal karena rajin mengkritik Jokowi lewat Fan Page Pribadinya. Karena hal tersebut, banyak haters yang tidak menyukainya. "Mereka membully saya, menuduh saya tukang fitnah, padahal semua kritikan saya disertai bukti nyata. Terlihat jelas mereka asal ngomong. Terbukti ketika saya tantang untuk mengadukan saya ke polisi, tak ada yang berani," ujarnya.
Rifan adalah salah seorang netter yang ikut membully Jonru. "Dia membuat foto editan dari tampilan KBBI Offline, yang memberi kesan seolah-olah di KBBI terdapat istilah 'jonru' yang artinya 'tukang fitnah'. Padahal itu tidak benar," lanjut Jonru.
Atas tindakan tak menyenangkan tersebut, Jonru pun melaporkan Sahal dan Rifal ke Polda Metro Jaya.
"Laporan saya diterima siang tadi sekitar jam 14.00 WIB. Nomor laporannya: LP/4407/ XII/2014/PMJ/Dit Reskrimsus. Insya Allah beberapa hari lagi saya akan kembali ke Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses pelaporannya," ujar pria yang mengelola penerbitan bernama Dapur Buku ini.
Jonru melaporkan Sahal dan Rifan atas tuduhan melanggar UU ITE Pasal 27 ayat (3), dengan dakwaan pencemaran nam baik melalui media elektronik.
Tanggal 27 November 2014 lalu, Jonru juga sempat menelepon Rifan, menantangnya untuk menunjukkan bukti atas tuduhan bahwa Jonru tukang fitnah. Namun dalam perbincangan telepon tersebut, terdengar dengan jelas bahwa Rifan seperti orang yang sungkan dan tidak berani bicara. "Dia bahkan tak bisa membuktikan tuduhan fitnah yang dialamatkan pada saya. Artinya, dialah tukang fitnah yang sebenarnya," ujar Jonru.
Rekaman obrolan Jonru dan Rifan via telepon tersebut bisa didengarkan di https://soundcloud.com/jonru-ginting/obrolan-dgn-rifanpecros-yg-tuduh-saya-tukang-fitnah-padahal-dia-yg-memfitnah-saya (ibn)
|
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !