PIYUNGAN ONLINE Portal Berita, Politik, Dakwah, Dunia Islam, Kemasyarakatan, Keumatan Setelah Diprotes, MNCTV Akhirnya Minta Maaf Telah Tayangkan Propaganda Syiah Nikah Mut'ah | 9:05:26 PM | PIYUNGAN ONLINEhttps://plus.google.com/114751447713313717725noreply@blogger.com |
| Akhirnya pihak MNC TV mengeluarkan pernyataan resmi untuk menanggapi kritik dan protes keras dari masyarakat mengenai tayangan Film Televisi (FTV) religi berjudul "Dia Tetap Ibuku", yang ditayangkan pada Rabu, 17 Juni 2015 lalu.
Kritik dan protes keras dari pecinta FTV itu muncul karena tayangan film tersebut dinilai telah mengkampanyekan ajaran syiah nikah mut'ah (kawin kontrak) yang dilarang oleh syariat Islam. Bahkan Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa nikah mut'ah itu haram.
"Menindaklanjuti pertanyaan seputar penayangan sinetron "Dia Tetap Ibuku" di layar MNC TV pada Rabu, 17 Juni 2015 dari beberapa pihak, kami menyampaikan bahwa tidak ada niat apalagi kesengajaan dari MNC TV untuk menayangkan sesuatu materi program acara yang bertentangan atau menyinggung nilai ajaran agama tertentu atau menentang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kami tetap menjadikan MUI dan fatwa-fatwanya sebagai salah satu pedoman penting," demikian pernyataan resmi MNC TV seperti dikutip www.mnctv.com.
Adapun isi dari sinetron tersebut, menurut pihak MNC TV, sesungguhnya tidak membenarkan kawin kontrak atau nikah Mut'ah sebagai sesuatu yang wajar dan benar. Jika ada kalimat dari salah satu tokoh yang seolah-olah membenarkan kawin kontrak itu tidak menggambarkan inti dari cerita sinetron tersebut.
"Namun kalaupun ada hal-hal yang dinilai kurang tepat, kami menyampaikan permohonan maaf, dan akan menjadi perhatian kami di kemudian hari. Kami pun sudah menarik sinetron tersebut sehingga tidak akan ditayangkan lagi di layar MNC TV," demikian MNC TV mengakhiri pernyataan resminya.
Sebelum ini, terkait tayangan ini, anggota Komisi Penelitian dan Pengkajian MUI Pusat, Fahmi Salim, MA meminta mengusut mengapa ada film yang dinilai mengkampanyekan kawin kontrak (nikah mut'ah) padahal hal bertentangan dengan Undang-Undang tentang Perkawinan tahun 1974.
"Menurut saya itu harus diusut sebab hukum kawin kontrak (nikah mut'ah) itu haram, sangat jelas itu bertentangan dengan syariat Islam dan melawan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan," kata Fahmi saat dihubungi hidayatullah.com, Selasa (23/06/2015).(Hidayatullah)
***
Belajara dari kasus ini, dan kasus-kasus sebelumnya... Maka, jangan bosan bicara, jangan bosan untuk amar ma'ruf nahyi munkar.. berapa besar atau kecil pun dampaknya..
|
Awas! Modus Baru Penipuan, Pura-pura Jadi Mualaf | 9:00:01 PM | PIYUNGAN ONLINEhttps://plus.google.com/114751447713313717725noreply@blogger.com |
| Aparat Polsek Metro Cempaka Putih mengamankan AS (43 tahun), pria yang baru saja mengucapkan dua kalimat syahadat di Masjid Jami' Yarsi, Jakarta Pusat. Pura-pura menjadi Muallaf adalah kedok yang digunakan olehnya sebagai modus untuk mendapatkan uang dari para jamaah masjid.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cempaka Putih, Inspektur Satu Bambang Santoso, mengatakan, proses penangkapan bermula dari laporan pengurus masjid yang mengaku telah menaruh rasa curiga bahwa AS adalah penipu.
"Mungkin mereka (pengurus masjid) sudah mendapatkan informasi dari komunitas Muallaf Center Indonesia agar berhati-hati dengan orang ini. Lalu, mereka melaporkan kepada kami," ujar Bambang di kantornya, Rabu, 24 Juni 2015.
AS kemudian diamankan di Mapolsek Cempaka Putih dan dimintai keterangan. Dari pengakuannya, pria tuna karya ini mengaku telah melakukan hal ini berkali-kali.
Sebelumnya, AS menjelaskan, telah mengucap kalimat syahadat di Masjid Raya Pondok Indah, Masjid ?Markas Marinir Cilandak, masjid di Bendungan Hilir dan terakhir di Masjid Jami' Yarsi Cempaka Putih.
Uniknya setiap mengucap kalimat syahadat, AS selalu mengenakan kaos atau kemeja berwarna kuning. Namun, menurut Bambang, tidak ada ?alasan khusus mengapa AS selalu memilih pakaian itu.
"Memang dari foto sebelumnya selalu memakai pakaian kuning. Namun sejauh ini tidak ada ?alasan khusus," kata dia.
Lebih lanjut AS mengaku kepada polisi, ia telah melakukan modus tersebut selama sekitar 6 bulan. Uang yang diterimanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Akibat perbuatan tersebut, kini AS ditahan? di Mapolsek Cempaka Putih. Ia dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. Namun, menurut Bambang, tidak menutup kemungkinan ia akan dijerat dengan pasal lainnya. (one)
Sumber: Viva.co.id Foto: dari Sekjen Mualaf Center Indonesia, Hanny Kristianto yang diupload di fbnya.
|
|
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !