PIYUNGAN ONLINE Portal Berita, Politik, Dakwah, Dunia Islam, Kemasyarakatan, Keumatan Gawat! Presiden Jokowi Restui 'Hak Milik' Warga Negara Asing | 8:30:43 PM | PIYUNGAN ONLINEhttps://plus.google.com/114751447713313717725noreply@blogger.com |
| Seperti diberitakan koran Bisnis Indonesia edisi 24 Juni 2015, Pemerintah akhirnya menyetujui untuk membuka keran kepemilikan properti bagi warga negara asing dengan syarat tetap memperhatikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh tempat tinggal.
Anggota Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki mengatakan kepemilikan properti di Tanah Air untuk warga negara asing (WNA) diizinkan untuk menghadapi persaingan di tingkat regional.
Menanggapi hal ini, ustadz Yusuf Mansur berkomentar di akun twitternya:
"Pemilik dana & pengusaha besar, biasanya ga mau peduli dg nasib & keberadaan penduduk lokal. Betawi, dll, habis tuh," tulisnya melalui akun @Yusuf_Mansur, Kamis (25/6).
Selanjutnya ustadz Yusuf Mansur menulis:
Maka doanya mesti ditambah. Mdh2an semuanya baik2 aja. Yuk. Selalu positif. Tapi hendaknya tetap belajar banyak.
Mungkin negara2 yg rakyatnya pd pengen buka usaha, & bahkan beli tanah di sini, kudu ada kerjasama bilateral yg adil. Di sono, qita juga boleh.
Asing, guampaanngg banget buka bank di sini. Ini contoh aja. Tp giliran bank2 qt? Setengah mati. Tambahin bait2 doanya. Biar ada keadilan.
Welcome aja sbg warga dunia. Tp semoga ada perlindungan dari negara thd rakyat yg ga berdaya.
Ga usah sama warga ngr lain... Ini nih, misal, 1 desa, jalanannya dibagusin. Apakah lalu masyarakat desa itu bkl msh ada&menikmati? Hmmm...
Semua Kerajaan adalah milik Allah. Di LangitNya. Dan di BumiNya. Dan Allah bakal bagiin sesuka2Nya. Kpd siapa yg dikehendakiNya. So?
Persoalannya bukan ada apa dengan mereka. Bukan pada orang lain. Pemegang & pengambil keputusan. Bukan pd siapa2. Tp pd kita sendiri.
Jgn2, emang kita pantes diusir&terusir dari muka bumi... Inilah pesan saya. Kpd diri saya. Ini substansinya. Balik, & dekati Pemilik Asli.
Soal asing datag, asli. Udah ga bisa dicegah. Cepat atau lambat. Asal kita siap. Siapa tau malah jd punya supir & pembantu, bule2, hehehe.
Hegemoni asing, & kekuatan duit konglomerasi, kudu diimbangi (bukan dilawan ya, spy kalimatnya ttp positif), dg kekuatan berjamaah.
Sbg penutup, sisain lah baik sangka kpd presiden, wapres, pembantu2nya, pemerintah, negara. & Selalu doain. Salam.
|
Diperiksa Bareskrim, Abraham Samad: Ini Kasus Rekayasa dan Kriminalisasi | 8:12:51 PM | PIYUNGAN ONLINEhttps://plus.google.com/114751447713313717725noreply@blogger.com |
| | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, 24 Juni 2015 (Antara/Vitalis Yogi Trisna) | Kasihan Samad. Dulu ikut merekayasa kasus ustadz Luthfi Hasan Ishaq (LHI) atas korupsi "NOL" rupiah dan dipenjara 18 tahun.
Sekarang dia merasakan hal yang sama: mengalamai rekayasa hukum.
Seperti dilansir beritasatu.com, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Rumah Kaca sejak Februari lalu muncul untuk diperiksa di Bareskrim Rabu (24/6).
"Hari ini saya dapat panggilan walaupun di panggilan itu saya tidak mengerti. Saya anggap ini adalah rekayasa dan saya anggap kasus yang menimpa saya bagian dari kriminalisasi," kata Samad sebelum diperiksa.
Tapi, dia melanjutkan, sebagai warga yang baik maka dia datang mematuhi panggilan tersebut. "Saya anggap yang ada di surat panggilan saya ini sama sekali tidak punya dasar," tambahnya.
Seperti diketahui kasus ini adalah laporan sebuah LSM yang mengatasnamakan dirinya KPK Watch Indonesia. Pangkal masalahnya adalah pertemuan Samad terkait pihak yang berperkara di KPK.
Pasal yang dijeratkan pada Samad adalah Pasal 36 Ayat (1) junto Pasal 66 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, yaitu larangan mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Pertemuan itu, yang selalu dibantah Samad itu, belakangan muncul di tulisan blog media nasional berjudul "Rumah Kaca Abraham Samad". Isi pertemuan itu, menurut blog tersebut, Samad pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi PDIP.
Pertemuan itu membahas sejumlah isu seperti penjajagan Samad menjadi Cawapres Jokowi dan termasuk tawaran bantuan dalam penanganan kasus politisi PDIP Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi.
Di bagian lain Samad juga telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen di Polda Sulselbar. Yaitu dalam kasus yang terjadi pada 2007 lalu saat Samad diduga telah memalsukan KTP dan KK milik seorang perempuan bernama Feriyani Lim untuk keperluan pembuatan paspor.
***
Mumpung bulan Ramadhan, siapapun yang telah ikut mendzolimi ustadz Luthfi segeralah bertobat. Bagaimana cara bertaubat atas kedzoliman? Pertama, mengakui telah salah merekayasa, umumkan secara terbuka. Kedua, minta maaf pada yang bersangkutan.
|
Fahri Hamzah: 12 Tahun UU KPK, Hampir Semua Pimpinan Jadi Tersangka | 7:52:01 PM | PIYUNGAN ONLINEhttps://plus.google.com/114751447713313717725noreply@blogger.com |
| Rancangan Undang-Undang atas perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi masuk prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. RUU ini menggeser RUU atas perubahan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Penyimpanan Keuangan Pusat dan Daerah, yang akan dimasukkan ke Prolegnas berikutnya.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, salah satu poin penting yang perlu dikoreksi dalam UU KPK adalah longgarnya pengawasan terhadap kinerja penyidik maupun pimpinan KPK. Menurut Fahri, kelonggaran pengawasan inilah yang memicu terjadinya penyalahgunaan wewenang.
"Problem di KPK adalah UU KPK Nomor 30 tahun 2002. Usia UU ini sudah 12 tahun. Setelah 12 tahun, hampir semua pimpinan KPK menjadi tersangka," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Fahri juga mengkritik 'perseteruan' antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung yang selama ini dipertontonkan kepada publik.
Padahal ketiganya, ujar politisi PKS itu, adalah lembaga penegak hukum. Di saat bersamaan, ada kelompok masyarakat sipil menganggap perseteruan dan revisi UU KPK sebagai bentuk pelemahan lembaga pemberantasan korupsi itu.
?Fahri menegaskan, ada beberapa kinerja KPK yang harus dievaluasi. Di antaranya, kalah dalam praperadilan yang diajukan oleh orang-orang yang ditetapkan jadi tersangka oleh KPK.
"Kami pernah mendapatkan info atas dasar kasus yang tidak layak (kalah di praperadilan), karena KPK tidak punya wewenang SP3 (Surat Penghentian Proses Penyidikan), maka kasus tersebut dilayakkan. Cuma selama ini jarang ada yang melawan. Dalam kondisi semacam ini, masa kita tidak menyadari perlunya koreksi," papar Fahri.
Sumber: Liputan6
|
|
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !